Pasal 21 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Saturday, September 9, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 21


Bunyi Pasal 21 Sebelum Amandemen


(1)     Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ber-hak memajukan rancangan undang-undang.
(2)     Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh                 Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan                           Perwakilan Rakyat masa itu.

Bunyi Pasal 21 Setelah Amandemen


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak menga-jukan usul rancangan undang-undang.
Perubahan Pasal 21 ayat (1) ini bersifat redaksional, yakni mengubah kata memajukan usul menjadi kata mengajukan usul  untuk mengikuti perkembangan bahasa Indonesia.

Hak anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang


Sebelum diubah, ketentuan mengenai hak anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2). Setelah diubah, ketentuan itu diatur di dalam satu pasal tanpa ayat yang rumusannya berasal dari Pasal 21 ayat (1).  Adapun Pasal 20 ayat (2)  menjadi Pasal 20 ayat (3) hasil Perubahan Pertama (tahun 1999). Rumusan perubahan itu sebagai berikut.

Previous
« Prev Post

Related Posts

September 09, 2017

0 komentar:

Post a Comment