thumbnail

Daftar isi Pasal - Pasal UUD1945 NKRI

Posted by Unknown on Friday, October 6, 2017



1. Pasal 1                      2.  Pasal 2                       3.  Pasal 3
 
4.  Pasal 4                      5.  Pasal 5                       6. Pasal 6
 
7.  Pasal 7                      8.  Pasal 8                       9.  Pasal 9
 
10.  Pasal 10                   11.  Pasal 11                   12. Pasal 12
 
13.  Pasal 13                   14. Pasal 14                   15. Pasal 15
 
16. Pasal 16                   17. Pasal 17                   18. Pasal 18
 
19.  Pasal 19                   20. Pasal 20                   21.  Pasal 21
 
22.  Pasal 22                   23. Pasal 23                   24. Pasal 24
 
25.  Pasal 25                   26.  Pasal 26                   27. Pasal 27
 
28.  Pasal 28                   29. Pasal 29                   30. Pasal 30
 
31. Pasal 31                   32. Pasal 32                   33. Pasal 33


UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia



October 06, 2017
thumbnail

Pasal 33 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Monday, September 11, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Pasal 33



Bunyi Pasal 33 Sebelum Amandemen


Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Bunyi Pasal 33 Setelah Amandemen


(1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Kesejahteraan social

Sebelum diubah Pasal 34 tanpa ayat, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 34 dengan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut.

Perubahan ini didasarkan kepada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Ada-nya ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum perubah-an merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Di dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara ke-sejahteraan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam realitas.
Negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.

Kata fakir miskin yang terdapat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) mempunyai pengertian yang berbeda. Oleh karena itu, perkataan fakir miskin tidak dapat dipahami sebagai satu kesatuan konsep. Kedua kata itu berasal dari bahasa Arab dengan pengertian berbeda. Kata fakir berarti ‘orang yang tidak mampu berusaha menghidupi dirinya sendiri’, sedangkan miskin “orang yang mampu berusaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan minimum untuk menghidupi dirinya sendiri’
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 32 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 32



Bunyi Pasal 2 Sebelum Amandemen


Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Bunyi Pasal 32 Setelah Amandemen


(1)     Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)     Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan budaya nasional.

Kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional

Sebelum diubah, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia tercantum dalam satu pasal, yaitu Pasal 32. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan dua ayat, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Perubahan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.

Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 31 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31


Bunyi Pasal 31 Sebelum Amandemen


(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.

(2)     Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Bunyi Pasal 31 Sebelum Amandemen


(1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan ke-wajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memung-kinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Di pihak lain, Un-dang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.

Tujuan pendidikan nasional

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Pasal 31 ayat (3). Rumusannya sebagai berikut:

Rumusan Perubahan    :    Pasal 31

(3)    Pemerintah  mengusahakan dan  menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan pan-dangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Prioritas anggaran pendidikan dalam APBN  dan   APBD

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Prioritas anggaran pendidikan dalam APBN  dan APBD tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut.

Rumusan perubahan    :    Pasal 31

(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara menun-jukkan kurang dipahaminya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang pada hakikatnya mengandung prinsip demokrasi pendidikan. Rumusan itu merupakan sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan pe-nyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdas-kan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Untuk itu, dirumuskan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.

Kewajiban pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewajiban pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tercantum dalam Pasal 31 ayat (5) dengan rumusan sebagai berikut.

Rumusan perubahan    :    Pasal 31

(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Adanya rumusan itu dimaksudkan sebagai dasar agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Bab Pendidikan dan Kebudayaan

Sebelum diubah, bab ini bernama Bab tentang Pendidikan terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 31 dengan dua ayat. Setelah diubah menjadi Bab tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 31 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut.
Hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan


Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 30 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XI

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30


Bunyi Pasal 30 Sebelum Amandemen


(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Adanya ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang dianut negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dalam sistem ini seluruh komponen bangsa terlibat dan mempunyai peranan, yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama.

Bunyi Pasal 30 Setelah Amandemen

 

(1)           Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Bab Pertahanan dan Keamanan

Semula bab ini berjudul Bab tentang Pertahanan Negara. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, judulnya menjadi Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Semula bab ini terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 30 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan lima ayat, yaitu Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam pokok materi Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara sebagai berikut.

Hak dan kewajiban bela Negara

Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketentuan mengenai hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 30 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 30 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Adapun Pasal 30 ayat (1) menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan perubahan redaksional. Rumusan perubahannya sebagai berikut.

Usaha pertahanan dan keamanan Negara

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut.

Pasal 30

(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mem-pertahankan kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi Indonesia. Dalam perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang berlaku hingga saat ini.
Atas dasar pengalaman sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan, yakni rakyat sebagai kekuatan pendukung dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Rumusan itu menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut:

Pasal 30

(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Adanya ketentuan ini untuk lebih menegaskan pembagian tugas dua alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan negara, yakni TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Kepo-lisian sebagai alat negara di bidang keamanan. Dalam hal pertahanan terdapat tiga aspek di dalamnya, yakni masalah keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara. Di luar ketiga aspek tersebut masuk ke dalam kategori keamanan yang menjadi tugas Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Seiring dengan itu diharapkan pembagian tugas tersebut mampu meningkatkan profesionalisme TNI dan Kepolisian Republik Indonesia seiring perkem-bangan tuntutan rakyat dan kebutuhan zaman.

Pengaturan  hal-hal   yang  terkait  dengan  pertahanan dan keamanan dengan undang-undang

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) dengan rumusan sebagai berikut.

Pasal 30

(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indo-nesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 29 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XI

AGAMA

Pasal 29

Bab Agama, TETAP

Rumusan tentang agama sebagai berikut.

Pasal 29


(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 28 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB XA

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28

Pasal 28 tetap, dengan rumusan sebagai berikut.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Bab Hak Asasi Manusia

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

BAB XA

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.


Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 27 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 27


Bunyi Pasal 27 Sebelum Amandemen


(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Bunyi Pasal 27 Setelah Amandemen


(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan negara.

Rumusan itu berasal dari Pasal 30 ayat (1) naskah asli berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Perubahannya  setelah menjadi Pasal 27 ayat (3) terletak pada kata tiap-tiap yang diganti dengan kata setiap untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Adanya ketentuan Pasal 27 ayat (3) ini menambah dua ayat dalam Pasal 27 yang telah ada yakni ayat (1) dan ayat (2) yang tetap.
Pasal 27 ayat (3) ini dimaksudkan untuk mem-perteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tetapi meru-pakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) tetap, dengan rumusan sebagai berikut.

Hak dan kewajiban bela Negara


Semula ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan rumusan sebagai berikut.
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 26 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26


Bunyi Pasal 26 Sebelum Amandemen


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Bunyi Pasal 26 Setelah Amandemen


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Bab Warga Negara dan Penduduk

Semula bab ini bernama Bab tentang Warga Negara. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namanya menjadi Bab tentang Warga Negara dan Penduduk. Sebelum diubah, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam tiga pasal, yaitu Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap terdiri atas tiga pasal, yaitu Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dengan sebagian isi yang berubah.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam materi pokok Bab tentang Warga Negara dan Penduduk sebagai berikut.

Warga negara dan penduduk

Sebelum diubah, ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 26 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Rumusannya sebagai berikut.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI).

Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indo-nesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).
September 11, 2017
thumbnail

Pasal 25 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on



UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB IXA

WILAYAH NEGARA

Pasal 25

Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim ( Tetap )

Rumusan pasal ini sebagai berikut    :    Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Bab Wilayah Negara

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat bab baru, yaitu Bab tentang Wilayah Negara yang terdiri dari satu pasal, yaitu Pasal 25A. Rumusannya sebagai berikut.


Penjelasan Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Adanya wilayah merupakan salah satu syarat berdi-rinya sebuah negara. Dalam konstitusi negara-negara di dunia ini terdapat bermacam cara dalam merumuskan wilayahnya. Ada yang menggunakan garis lintang dan garis bujur, ada yang menyebutkan negara bagiannya atau provinsinya, ada pula dengan cara menjelaskan kondisi kewilayahannya. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut cara yang terakhir.
Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara kons-titusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.”
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip  ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.
Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner Djuanda-lah bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Pada saat membahas materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai wilayah negara ini, sebenarnya timbul keinginan untuk mempergunakan penyebutan Benua Maritim Indonesia untuk pengenalan wilayah Indonesia seperti yang telah dideklarasikan oleh pemerintah pada tahun 1957. Hal itu tidaklah berlebihan mengingat ada klaim penyebutan Benua Antartika untuk Pulau Antartika yang berada di Kutub Selatan.
Dengan adanya ketentuan mengenai wilayah negara tersebut, pada masa datang kemungkinan pemisahan sebuah wilayah dari NKRI makin dipersulit. Demikian pula hal itu akan mendukung penegakan hukum di seluruh wilayah tanah air, dalam melakukan perundingan internasional yang berkaitan dengan batas wilayah negara Indonesia, serta pengakuan internasional terhadap kedaulatan wilayah negara Indonesia.
Kesadaran bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan mengingat besarnya jumlah penduduk, sumber daya alam yang melimpah, serta luasnya wilayah pasti akan memberikan kepercayaan diri yang besar.

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 25A ini, pada Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan perubahan penomoran pasal dari Pasal 25E (perubahan kedua) menjadi Pasal 25A untuk menyesuaikan penomoran pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
September 11, 2017