Pasal 27 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Monday, September 11, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 27


Bunyi Pasal 27 Sebelum Amandemen


(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Bunyi Pasal 27 Setelah Amandemen


(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan negara.

Rumusan itu berasal dari Pasal 30 ayat (1) naskah asli berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Perubahannya  setelah menjadi Pasal 27 ayat (3) terletak pada kata tiap-tiap yang diganti dengan kata setiap untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Adanya ketentuan Pasal 27 ayat (3) ini menambah dua ayat dalam Pasal 27 yang telah ada yakni ayat (1) dan ayat (2) yang tetap.
Pasal 27 ayat (3) ini dimaksudkan untuk mem-perteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, tetapi meru-pakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
Pasal 27 ayat (1) dan (2) tetap, dengan rumusan sebagai berikut.

Hak dan kewajiban bela Negara


Semula ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara diatur dalam Pasal 30 ayat (1). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan rumusan sebagai berikut.

Previous
« Prev Post

Related Posts

September 11, 2017

0 komentar:

Post a Comment