UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan)
yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3
pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan
lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di
Negara Indonesia
BAB
XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
Bunyi Pasal 2 Sebelum Amandemen
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bunyi Pasal 32 Setelah Amandemen
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kewajiban negara memajukan
kebudayaan nasional
Sebelum diubah, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia tercantum dalam satu pasal, yaitu Pasal 32. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan dua ayat, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.
Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.
0 komentar:
Post a Comment