UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan)
yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3
pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan
lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di
Negara Indonesia
BAB
VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Bunyi Pasal 19 Sebelum Amandemen
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Bunyi Pasal 19 Setelah Amandemen
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Bab Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelum diubah Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas empat pasal, yaitu Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Setelah diubah Bab itu menjadi tujuh pasal, yaitu Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B. Pada Perubahan Pertama (tahun 1999) diputuskan dua pasal, yaitu Pasal 20 dan Pasal 21, sedangkan pada Perubahan Kedua (tahun 2000) diputus sebanyak empat pasal, yaitu Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 22A, dan Pasal 22B.
Keanggotaan, susunan dan
waktu sidang DPR
Sebelum diubah, ketentuan tentang keanggotaan, susunan, dan waktu sidang DPR diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 19 dengan dua ayat, yaitu (1) dan ayat (2). Setelah diubah, ketentuan menjadi Pasal 19 dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dengan rumusan perubahan sebagai berikut.
Adanya ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dimaksudkan untuk mewu-judkan asas kedaulatan rakyat yang secara implisit men-jiwai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan ketentuan bahwa seluruh anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dengan adanya ketentuan ini, pada masa datang tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar pemilihan (representation by election). Dengan adanya seluruh anggota DPR dipilih melalui pemilu, demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.
0 komentar:
Post a Comment