UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan)
yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3
pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan
lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di
Negara Indonesia
BAB
VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
Bunyi Pasal 23 Sebelum Amandemen
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bunyi Pasal 23 Setelah Amandemen
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalan-kan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Bab Hal Keuangan
Sebelum diubah, Bab tentang Hal Keuangan terdiri atas satu pasal yakni Pasal 23. Setelah diubah, Bab tentang Hal Keuangan menjadi delapan pasal, yakni Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Ketentuan Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G diputuskan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan Bab tentang Hal Keuangan mencakup 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 23B dan Pasal 23D. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hal Keuangan adalah sebagai berikut:
Ketentuan perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23 dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Karena APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dengan demikian, muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perubahan ketentuan Pasal 23A berdasarkan pertim-bangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman dalam pengambilan putusan.
Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diuraikan pada Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan di bawah ini.
Macam dan harga mata uang
Sebelum diubah, ketentuan mengenai macam dan harga mata uang dirumuskan dalam satu ayat, yaitu Pasal 23 ayat (3), setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai macam harga mata uang dirumuskan menjadi satu pasal, yaitu Pasal 23B. Rumusannya sebagai berikut.
Rumusan perubahan :
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli : Pasal 23
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23B itu melengkapi perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab tentang Hal Keuangan yang telah dilakukan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Bank sentral
Mengenai bank sentral di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dirumuskan dalam Pasal 23D. Rumusannya sebagai berikut.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Bab VIII berkenaan dengan Hal Keuangan secara singkat dijelaskan tentang fungsi Bank Indonesia yang pada hakikatnya merupakan pengaturan tentang fungsi bank sentral.
Ketentuan mengenai bank sentral dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter.
Bab Badan Pemeriksa
Keuangan
Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam satu ayat, yakni dalam ayat (5) Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Rumusannya sebagai berikut:
BAB
VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Rumusan perubahan : Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa-kilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli : Pasal 23
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi.
0 komentar:
Post a Comment