UU RI NO 5 TAHUN 1992

Posted by Unknown on Wednesday, October 18, 2017


UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1992

TENTANG  :  BENDA CAGAR BUDAYA

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1992 (5/1992)
Tanggal : 21 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/27; TLN NO. 3470

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang
penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, sehingga pcrlu dilindungi dan
dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan
kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan
langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan,
pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan,
dan pengawasan benda cagar budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam
Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan
pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena
itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya
dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3427);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau
sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh)
tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa
gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda
cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi
pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan
memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda
yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan
Pasal 4
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum
Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia,
dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah
sesuai dengan konvensi internasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya
serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap
orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
benda cagar budaya yang :
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan
warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah
dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga
negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga
negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki
oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena
pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar
budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
wajib didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar
budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut
kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya
tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda
cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya
atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib
melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian
terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda
cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya
atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar
kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda
tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda
yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyclaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa
izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan
tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib
melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai
sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya
tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan
kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan
teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan
tetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda
cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk
melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah
lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik
sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar
budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau
memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya
yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang
membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai
situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang
bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab
Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam
pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan
situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan
kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan dengan cara atau apabila :
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau
golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara
pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya
apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan
kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik
yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan
dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di
museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib
mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya
beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta
lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk
dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja :
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak,
dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya
benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui
ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai
benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak
seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23; masing-masing
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau dcnda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak
pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
adalah tindak pidana pelanggaran.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang
belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib
mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambatlambatnya
2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya
undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515),
dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undangundang
ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undangundang
ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie
Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana
telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934
(Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG: BENDA CAGAR BUDAYA
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa "Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia"serta penjelasannya antara lain
menyatakan "Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab,
budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya
kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia".
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR 1988
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa" kebudayaan
Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, harus dipelihara,
dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan
Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa,
mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa
persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi
perwujudan cita-cita bangsa di masa depan".
Beranjak dari amanat ini maka Pemerintah berkewajiban untuk
mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaan bangsa.
Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan bangsa,
khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh
kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melindungi benda
cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua benda
peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya. Sejauh
peninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi pelestarian
budaya bangsa, benda cagar budaya harus dilindungi dan di lestarikan;
untuk keperluan ini maka benda cagar budaya perlu dikuasai oleh Negara
bagi pengamanannya sebagai milik bangsa.
Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil ciptaan
bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber kebanggaan bangsa
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian benda cagar budaya
Indonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan
memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan
Pancasila. Kesadaran jatidiri suatu bangsa yang banyak dipengaruhi oleh
pengetahuan tentang masa lalu bangsa yang bersangkutan, sehingga
keberadaan kebangsaan itu pada masakini dan dalam proyeksinya ke masa
depan bertahan kepada ciri khasnya sebagai bangsa yang tetap berpijak
pada landasan falsafah dan budayanya sendiri.
Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain untuk
memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri
sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila,juga untuk kepentingan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta pemanfaatan lain dalam rangka
kepentingan nasional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk
melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Karena peraturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan jiwa
dan semangat tersebut di atas, maka disusunlah undang-undang tentang
Benda Cagar Budaya ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan Undang-undang
ini juga dapat menjangkau masalah benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya. Karena sifat dan hakikat benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya dapat mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan
Undang-undang ini.
Dengan demikian :
a. Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian, penemuan,
atau pengangkatan tentang benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya yang kemudian ternyata merupakan benda
cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada Undang-undang
ini;
b. Dalam hal benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya
kemudian ternyata bukan merupakan benda cagar budaya
ditundukkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada tingkat
tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan
hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian
tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pengaturan benda
cagar budaya harus dapat menunjang pembangunan nasional di
bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah dalam
rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan
hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang sejenis.
Sekalipun benda cagar budaya pada dasarnya dikuasai oleh Negara,
tetapi setiap orang juga dapat memiliki dan menguasai benda cagar
budaya tertentu, dalam arti melaksanakan pengelolaan, pengampuan,
atau tindakan sejenis, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan
pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
serta pelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang bermanfaat
bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengalihannya
berlangsung secara hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan kepada
instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda
cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah
daerah yang terdekat.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9)
Ayat (2)
Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan secara
tertulis, atau secara lisan yang dicatat dalam buku kunjungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau di
sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagi
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah
Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini
adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya,
seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
______________________________________

Previous
« Prev Post

Related Posts

October 18, 2017

0 komentar:

Post a Comment