UU RI NO 1 TAHUN 2002

Posted by Unknown on Sunday, November 19, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2002

TENTANG  :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan
atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2001;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4052);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN
2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2001.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undangundang
Nomor 35 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052)
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan
Negara Tahun Anggaran 2001
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan
Perpajakan;
b. Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar
Rp 184.736.600.000.000,00
(seratus delapan puluh empat
triliun tujuh ratus tiga puluh
enam miliar enam ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar
Rp 115.105.000.000.000,00
(seratus lima belas triliun
seratus lima miliar rupiah).
(4) Penerimaan Hibah
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c diperkirakan
sebesar Rp 9.629.000.000,00
(sembilan miliar enam ratus dua
puluh sembilan juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diperkirakan sebesar
Rp 299.851.229.000.000,00
(dua ratus sembilan puluh
sembilan triliun delapan ratus
lima puluh satu miliar dua ratus
dua puluh sembilan juta
rupiah)".
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan
Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar
Rp 174.188.800.000.000,00
(seratus tujuh puluh empat
triliun seratus delapan puluh
delapan miliar delapan ratus
juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak
Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar
Rp 10.547.800.000.000,00
(sepuluh triliun lima ratus empat
puluh tujuh miliar delapan ratus
juta rupiah).
(4) Rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3)
dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini".
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri
dari :
a. Penerimaan Sumber
Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas
Laba Badan Usaha
Milik Negara;
c. Penerimaan Negara
Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar
Rp 86.658.300.000.000,00
(delapan puluh enam triliun
enam ratus lima puluh delapan
miliar tiga ratus juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas
Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar
Rp 10.439.900.000.000,00
(sepuluh triliun empat ratus tiga
puluh sembilan miliar sembilan
ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan
Pajak Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar
Rp 18.006.800.000.000,00
(delapan belas triliun enam
miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara
Bukan Pajak Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini".
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 6 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 terdiri
dari :
a. Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan.
(2) Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar
Rp 272.177.868.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh dua triliun
seratus tujuh puluh tujuh miliar
delapan ratus enam puluh
delapan juta rupiah).
(3) Dana Perimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar
Rp 82.400.345.000.000,00
(delapan puluh dua triliun empat
ratus miliar tiga ratus empat
puluh lima juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar
Rp 354.578.213.000.000,00
(tiga ratus lima puluh empat
triliun lima ratus tujuh puluh
delapan miliar dua ratus tiga
belas juta rupiah)".
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran
Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar
Rp 232.796.139.000.000,00
(dua ratus tiga puluh dua triliun
tujuh ratus sembilan puluh
enam miliar seratus tiga puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar
Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga
puluh sembilan triliun tiga ratus
delapan puluh satu miliar tujuh
ratus dua puluh sembilan juta
rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin
dan Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran
2001 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) ke
dalam Sektor dan Subsektor
dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini".
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Dana Perimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri
dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar
Rp 21.183.092.000.000,00 (dua
puluh satu triliun seratus
delapan puluh tiga miliar
sembilan puluh dua juta
rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar
Rp 60.516.691.000.000,00
(enam puluh triliun lima ratus
enam belas miliar enam ratus
sembilan puluh satu juta
rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c diperkirakan
sebesar Rp 700.562.000.000,00
(tujuh ratus miliar lima ratus
enam puluh dua juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana
Perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah".
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 10
(1) Dengan jumlah Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2001 sebesar
Rp 299.851.229.000.000,00
(dua ratus sembilan puluh
sembilan triliun delapan ratus
lima puluh satu miliar dua ratus
dua puluh sembilan juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari
jumlah anggaran Belanja
Negara sebesar
Rp 354.578.213.000.000,00
(tiga ratus lima puluh empat
triliun lima ratus tujuh puluh
delapan miliar dua ratus tiga
belas juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4), maka dalam Tahun
Anggaran 2001 diperkirakan
terdapat defisit anggaran
sebesar
Rp 54.726.984.000.000,00 (lima
puluh empat triliun tujuh ratus
dua puluh enam miliar sembilan
ratus delapan puluh empat juta
rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam
Negeri sebesar
Rp 44.188.884.000.000,
00 (empat puluh empat
triliun seratus delapan
puluh delapan miliar
delapan ratus delapan
puluh empat juta
rupiah);
b. Pembiayaan Luar
Negeri Bersih sebesar
Rp 10.538.100.000.000,
00 (sepuluh triliun lima
ratus tiga puluh delapan
miliar seratus juta
rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini".
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan
Anggaran Tahun Anggaran
2001 diperkirakan sebesar
Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh
triliun lima ratus lima puluh
miliar lima ratus delapan puluh
empat juta rupiah) direncanakan
akan dibiayai dari pinjaman
dalam negeri".
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 14
Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang
tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 berdasarkan
perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 untuk
mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun 2001 berakhir".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGA WATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1
Penjelasan ...

Previous
« Prev Post

Related Posts

November 19, 2017

0 komentar:

Post a Comment