UU RI NO 11 TAHUN 2003

Posted by Unknown on Monday, November 20, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2003
TENTANG  :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53
TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN
SINGINGI, DAN KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya
Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam
Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks.
Kewedanaan Pasir Pengarayan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun
dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa
Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi
kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
dan dapat memunculkan konflik horizontal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4
huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam perlu diubah dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);.
5. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3902);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN
KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN
KOTA BATAM.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3902).
Pasal 4
(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang
terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai;
b. Kecamatan Kepenuhan;
c. Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun;
e. Kecamatan Rokan IV Koto;
f. Kecamatan Rambah; dan
g. Kecamatan Rambah Samo.
(2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wilayahnya adalah
seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang sebelumnya berada dalam wilayah Eks
Pembantu Bupati Kampar Wilayah I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
Desa Kabun.
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan mengenai pengaturan
tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun yang bertentangan dengan
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 31
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53
TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
I. UMUM
Menurut sejarah, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun,
Desa Aliantan, dan Desa Kabun sudah berada dalam Kecamatan Tandun dalam
wilayah Eks Kewedanaan Pasir Pangarayan/wilayah kerja Pembantu Bupati
Kampar Wilayah I yang menjadi dasar wilayah pembentukan Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam, dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang tersebut terdapat kekeliruan,
yaitu Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun yang semula menjadi bagian dari
wilayah Kecamatan Tandun tidak termasuk kedalam wilayah Kecamatan Tandun
Kabupaten Rokan Hulu.
Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut dapat
dilihat dari adanya pertentangan Pasal 4 huruf d. dengan Pasal 14 ayat (2) b, yang
menegaskan bahwa “Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan…, b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten
Kampar, Kecamatan …, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar”, dan
juga bertentangan dengan data yang terdapat dalam Penjelasan Atas Undang-undang
Nomor 53 Tahun 1999, bahwa luas wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah
I meliputi 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah,
Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan
Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan
7.449,85 km2 dan jumlah penduduk (1998) sebanyak 268.291 jiwa, dimana
didalamnya termasuk wilayah dan penduduk Kecamatan Tandun dengan Desa
Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun.
Data dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah sesuai
dan mengacu pada data yang diusulkan oleh Gubernur Riau melalui surat Nomor
136/TP/1433 tanggal 15 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran Daerah Tingkat II di
Provinsi Riau dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Riau tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi
Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di
Provinsi Riau dan surat Bupati Kampar Nomor 180/HK/86/1999 tanggal 3 Juni 1999
perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Dati II Kampar yang diperkuat
dengan surat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kampar Nomor 180/101/DPRD/1999 tanggal 8 Juni 1999 perihal Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Kampar.
Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah
berawal dari surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar
tanggal 28 Juni 1999 Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Dalam Wilayah Daerah Tingakt II Kampar yang diterbitkan kemudian
dan bertentangan dengan surat usulan Bupati Kabupaten Kampar tanggal 3 Juni 1999
Nomor 180/HK/86/1999, Perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan surat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 8 Juni 1999 Nomor 180/101/DPRD/1999,
perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kampar yang kemudian berdasarkan surat Bupati dan DPRD Kabupaten
Kampar tersebut diusulkan oleh Gubernur Riau Kepada Menteri Dalam Negeri dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat tanggal 15 Juni 1999
Nomor 136/TP/1433 perihal Usul Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dan
dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau tanggal 24
Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan
Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau
yang ternyata sejak dari pengusulan awal tidak terdapat kalimat: “kecuali Desa
Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun” dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang
Nomor 53 Tahun 1999.
Kekeliruan pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut juga
dapat dilihat dari tanggal surat Keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor
05/KPTS/DPRD/1999 tanggal 28 Juni 1999 yang diterbitkan 13 hari kemudian
setelah diterbitkannya surat usulan dari Gubernur Riau Nomor 136/TP/1433 tanggal
15 Juni 1999 dan 4 hari kemudian setelah diterbitkan surat persetujuan DPRD
Provinsi Riau Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 dan
disampaikan kepada DPR-RI bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang
berlaku.
Dengan adanya kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tersebut, telah mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak
tegas masuk kedalam wilayah kecamatan tertentu, sehingga secara administratif
dan yuridis pemerintahan tidak lagi mempunyai kecamatan sehingga masyarakat tiga
desa tersebut tidak mendapat pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat sebagaimana mestinya.
Atas kekeliruan tersebut masyarakat Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun
keberatan terhadap bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999,
karena mengakibatkan masyarakat dan tanah adat/ulayat menjadi terpisah-pisah. Oleh
karena itu masyarakat tiga desa tersebut meminta agar Desa Tandun, Desa Aliantan,
dan Desa Kabun dikembalikan kedalam Wilayah Kecamatan Tandun Kabupaten
Rokan Hulu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu melakukan perubahan
terhadap kekeliruan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, guna menetapkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
Kabun masuk ke dalam Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan
menghapus kekeliruan kalimat yang berbunyi “kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan,
dan Desa Kabun” dari Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 4
Ayat (1)
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri atas Kecamatan Tambusai, Kecamatan
Kepenuhan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun, termasuk Desa
Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun, Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan
Rambah, dan Kecamatan Rambah Samo.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4274
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA WILAYAH KABUPATEN ROKAN HULU REVISI UU NO. 53 TAHUN 1999
KETERANGAN :
++++++++ : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

Previous
« Prev Post

Related Posts

November 20, 2017

0 komentar:

Post a Comment