UU RI NO 15 TAHUN 2003

Posted by Unknown on Monday, November 20, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2003

TENTANG  :  PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG  :
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
MENJADI UNDANG UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 
a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak
diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan;
b. bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas,
dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional;
c. bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional;
d. bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman
serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian
hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional
yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-undang;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANGUNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Ttd.
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia
telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa
serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan
pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia
internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah
menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas
negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang
mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional
maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik
bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga
berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan
integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari
dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara
konsisten dan berkesinambungan.
Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
terorisme, serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam
mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, menjadi Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4284

Related Posts

November 20, 2017

0 komentar:

Post a Comment