UU RI NO 3 TAHUN 2000

Posted by Unknown on Saturday, November 18, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 3 TAHUN 2000
 
TENTANG  :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1999/2000
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan
keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1999/2000.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus
sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus
tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus
empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta
rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari
sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh
triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
56.302.615.000.000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus
lima belas juta rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh
delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta
rupiah).
(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari
sumber-sumber penerimaan :
a. Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun
tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);
b. Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua
ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh
miliar lima ratus delapan juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar
seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima
triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)."
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari :
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI 109.014.212.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 746.469.020.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 50.466.901.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 400.234.938.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI
114.253.988.526.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEO
FISIKA
382.424.732.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.952.197.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.776.892.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANS
MIGRASI
19.425.020.726.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 431.507.484.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDA YAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
6.180.961.253.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
447.517.722.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, 836.735.038.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari :
(dalam rupiah)
PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 28.022.299.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.787.319.934.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 505.036.868.000,00
17 SEKTOR HUKUM 980.355.925.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
2.589.842.681.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 10.744.625.000.000,00
01 SEKTOR INDUSTRI 455.921.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 3.315.899.300.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 2.654.229.300.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.174.155.800.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI
28.582.937.600.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA
5.760.532.600.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 3.861.565.600.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 600.880.300.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
12.532.668.300.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 787.454.300.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYA AN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TER HADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
6.949.405.300.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 387.880.400.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran
1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I
Tahun Anggaran 2000."
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp
133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta
rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan
digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1999.
SEJAHTERA
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,
PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA
4.100.294.500.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 2.738.242.500.000,00
15 SEKTOR AGAMA 510.249.800.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 793.344.400.000,00
17 SEKTOR HUKUM 223.474.900.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 701.038.200.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
111.975.900.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2.069.043.000.000,00
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 53
Penjelasan UU No.3

Related Posts

November 18, 2017

0 komentar:

Post a Comment