UU RI NO 41 TAHUN 2008

Posted by Unknown on Tuesday, November 28, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2008

TENTANG  :  APBN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN
Tahun Anggaran 2OO9 antara Dewan Perwakilan Ralryat
bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan DPD Nomor 33/DPD/2008 tanggal
2 Juli 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23
ayat (1) dan (21, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), dan (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Nqgara Republik
Indonesia Nomor 3313);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undqng Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36871;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3e86);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO0 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 3988);
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. Undang-Undang ...
7.
8.
9.
10.
11.
12.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-3-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat
Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO2 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a236);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indorr-esia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286l.;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang tsadan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2971;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a3O1);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Ind.onesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OQ4 tentang Perrrbahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun L999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2AO4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor a357);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemb"ru,i
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
a38e);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor aa00h
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\;
13.
t4.
15.
16,U ndang-Undan.g..
18.
19.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor aa37l;
L7. Undang-IJnd,ang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
20.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor !57, Tamdahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a586);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a6ffil;
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2A06 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara' Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661.);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOT tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7a6l;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOT tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republi\ .Indonesia
Tahun 2OOT Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47551;
Undang-Undang Nomor t9 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara trtepublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesi&. Nomor a8521;
2L.
22.
23.
24, Undang-Undang.. .
WPRESIDEI{
REPUBLIK INDONESIA
24.
5-
:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aSSal;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indsnesia Nomor 4893).
4. Pajak ...
)
25.
Dengan Persetujuan Bersanna
DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
MenetapKaN : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yar1g bcrasal dari penerirnaan - p"tp*j."|T,
penerimaan negara bukan paiak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri-
2. Penerirnaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara y1lq
beiasal dari paiak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas Fq"ttg mewaf,
pajakbumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya'
4.
5.
6.
7.
10.
8.
9.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan lrmum
(BLU).
Cost recouery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan (recouerab,le cost) oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil
produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
ketentuan/ peraturan yang berlaku.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negaraf Lembaga, sesuai dengan programprogram
Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk rnembiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja ntodal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
11.
12. Belanja...
{,#, .ffik
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12.
-7 -
Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kornpensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaaq yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada rnasyarakat serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembenfi:kan rnodal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang @rtncipal outstanding), baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untrrk utang
outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Subsidi adalah alokasi anggaran y?ng diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan J1s", yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
subsidi energi adalah alokasi ar,;ggararL yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat d"11*
benhrk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Badan usaha Milik Negara, Badan usanr*a Milik Daerah,
pemerintah Negara lain, atau lernbagalorganisasi
internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus.
13.
14.
15.
L7.
18.
16.
19. Bantuan ...
L9.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.8-
Bantuan sosial adalah semua pengeluarErn negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negarallernbaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
d^1.* jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.
Transfer ke daerah ad.alah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus dan' penyesuaian,
serta hibah ke daerah.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana b.gr hasil, dana
alokasi urlum, dan dana alokasi khrtsus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Dana alokasi tlmum, selanjutnya disingkat DAU adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan
Daerah.
2L.
20.
22.
23.
24.
25. Dana . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
25.
26.
28.
29.
27.
-9-
Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuatt untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaime.na dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk mernbiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor I'
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Ut {"nq
Nomor 2L Tahun 2OOI tentang Otonsrni Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undhng-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 20A6 tentang Pemerintahan
Aceh.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakaq kebtjakan
pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
pembangunan di daerah.
Hibah ke daerah adalah dana yang bersurnber dari APBN
dalam bentuk rupiah, serta pinia:e,ran dan hibah luar negeri
(PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnJa disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua
pembiayaan yang digunakan untuk rnenutup
anggaran negara dalam APBN.
31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan , d"l
nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil
privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berhel.rga negara,
aatt pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana
investasi pemerintah, dan dana bergulir.
Jems
defisit
32. Privatisasi ...
32.
33.
34.
35.
36.
38.
37.
.$,,ffi. -s$g1P
PF?ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10-
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2AO3
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
matauang rrrpiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 2OO2
tentang Surat Utang Negara.
Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebr.rt sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
Dana Investasi Pemerintah adalah d.ukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi {inansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah
langkah strategis untuk rnemperbaiki kondisi inter"naa.ql
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjarnan luar negeri yang
terdiri dari pinjaman prograrn dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar
negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash ftnancing) yang pencairannya
mensyaratkan dipenuhinSra kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan
(ltolieg matrix) atarr dilaksanakannya kegiatan tertentrr-
39.
a0. Pinjaman ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4r.
40.
43. Tahun anggaran 2OO9 adalah masa 1 (saflr) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sarnpai dengan
tanggal 31 Desember 2OO9
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2OO9 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
:
c. Penerimaan hibah.
(21 Penerimaan .perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a direncanakan sebesar Rp7 25.8a2.97 O.OO00. OO'00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat
puluh dua miliar sembilan ratus tqiuh puluh juta rupiah).
(3) penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp258.9a3.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan
triliun sembilan ratus empat puluh tiga 'miliar lima ratus
lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu
rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf c direncanakan sebesar Rp938.80O.OOO.0O0,OO
(sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta
rupiah).
- 11-
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri y?n-g
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOT
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi a,nggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, narnu.n tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
42.
(5) Jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2OOg sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat
(3), dan ayat (41 direncanakan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sernbilan ratus delapan puluh
lirna triliun tuiuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratuq dua
puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(1)
{21
Pasal 3
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat itl huruf
-a
direricanakan sebesar
irp697.3a6.97o.000.o00,00 (enam ratus sembilan puluh
tujufr triliun tiga ratus empat puhrh enam miliar sembilan
ralus tduh puluh juta rupiahl, yang terdiri dari:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.00O,O0
(tiga ratus lima puluh tqjuh triliun empat ratus miliar
empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh
ditanggung Pemerintah atas: fi/ komoditi panas bgPi
sebesar Rp800.000.000.00O,00 (delapan ratus miliar
rupiah); (ir) bunga atas surat berharga negara yang
diterbitkan di- pasar internasional sebesar
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar
nipiah); d,an (iii) terminasi aini hak eksklusif PT Telkom
(Pisal 25129 badan) sebesar Rp25O.000r00O.O00,OO
(a.ta tato" lima
'
puluh mitiar rupiah), yanq
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Baraqg Mewah sebesar
npZ<0.S08.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh
sembilan triliun lima ratus delapan miliar Ejth fatu-s
juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah
infp) "t"",'
(i/ sektor-sektor tertentu dalam . ralgk1
i.ttahg$rlangiir dampak perlambatan ekonomi global
aan p-e-mulilian sektor riil (counter cgclicall sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
fii BBM bersubsidi (PT Pertamina/,Persero). -s.ebesar
Ri 1o.o0o.000. 000.0oo,0o (sepuluh triliun rupi{)j yanq
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
c. Pajak...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
c. Pajak Bum,i dan Bangunan sebesar
(3)
Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun
sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima
puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk
BPHTB ditanggUng pemerintah atas kekurangan DTP
BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2OO7 sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
e. Cukai sebesar Rp49.a94.7O0.OO0.00O,00 (empat puluh
sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat
miliar tujuh ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat
triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta
rupiah).
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp28.496.000.000.0O0,00 (dua puluh delapan triliun grnpat
ratus sembilan puluh enaln miliar rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan
belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta
rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor {PDRI) ditanggung pemerintah untuk
sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00
(dua triliun lima ratus rniliar rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan
triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta
rupiah).
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2OO9
sebagaimana dirnaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
(41
Pasal 4
(1) Penerirnaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
a. Penerimaan sumber daYa ufaq;
b. Bagian pernerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimrian negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber d.aya alam sebagaimana dimaksud
pad,a ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
ifp1Z3.a9 O.SZI.4TT. OOO,0O(s eratus tujuh puluh tiga triliun
empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus .dua
pututr satu juta empat ratus tujuh puluh tduh ribu rupiah),
terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA Migas) sebesar Rp162. L23.O7O.O00.O00,0O
(seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga
miliar tu.iuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
(i) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan
cost recaue4y sebesar US$ 1 1 .050..750.000,00 (sebelas
. miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu
dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008
sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar
empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika
Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan tifting gas on
stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan
Chevron.
(ii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk
melakukan audit atas kewqjaran unsur blaya d-alam
cost reeouery sejak tahun L997, da'q apabila terdapat
temuan ketidakrvajaran, maka BPK wajib melaporkan
estimasi besaran kerugian negara yang timbul,
termasuk kerugian daerah dalam kerangka . bagi
hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah
tentang Pelaksan aarr APBN Semester I Tahun
Anggaran 2OA9 untuk dapat ditindaklanjuti'
(iil) Pemerintah ditugaskan untuk rnenerbitkan
Peraturan Pemerintah tentang cost recouery' yang
antara lain memuat:
1. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan
diperhitungkan sebagai unsur cost recouery.
2. Standar atau norrna universal yang
diberlaln-rkan terhadap kewajaran unsur biaya
dalam perhitunge'n beban pajak dan cosf
recouery.
3. Standar...
W
(3)
(4)
PRESIDEN
REPUBLIK II\DONESIA
-15-
3. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada
Exhibit Contract, narn-un juga disesuaikan
dengan standar pembebanan yang berlaku
umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
4. Cost recouery senantiasa harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Ind.onesia, sehingga acuan cost recouery dalam
Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
5. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut
dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
(iv) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk
memperkuat pengawasan dalam rangka
mengoptimalkan penerimaan nega{a dari sektor
migas.
b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas
bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rpl t.373.45L.477 .OOO,OO
(sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat
ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tqiuh
ribu rupiah).
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp30.794.000.00O.000,00 (tiga puluh triliun tujuh
ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp49.210.80 I.248.OOO,O0 (empat puluh sembilari triliun dua
ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus
empat puluh delapan ribu ruPiah).
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d. direncanakan sebesar Rp5.442,235.7 97 .000,00 (lima
triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tduh ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah).
(s)
(6) Penunjukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6)
-16-
Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran
sebagai Badan Laya4an Umurn dalam rangka optimalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan, dalaryr hal ini terhadap
sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang
dikelola Badan La5ranan Umum Kompleks Kemayoran akan
ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu
Badan Usaha Milik Negara.
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 5
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
Anggaran betanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
RpT L6.376.346.I22.OOO,O0 (tujuh ratus enam belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enarn miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun
enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratgs sembilan
puluh dua juta rupiah).
Jumlah anggararl belanja negara Tahun Anggaran 2OOt9
sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rpl.037.067.338. I22.OOO,OO (seribu
tiga puluh tujuh triliun enarn puluh tqjuh miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah),
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belar{a pemerintah pusat menurut organisasi;
(7)
(1)
(21
(3)
(4)
b. Belanja ...
(21
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
-17-
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pad.a ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp716.376.346.122.OOO,OO (tujuh ratus enantr belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bela4ja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp716.376.946.122.000,00 (tujuh ratus enarn belas triliun
tiga ratus tujuh puluh enasr miliar tiga ratus empat puluh
enam juta seratus dua puluh dua ribu rqpiah).
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp7 16.376.346.L22.OOO,O(0t ujuh ratus enarn belas
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat
puluh enam juta seratus dua putruh dua ribu rupiah).
Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program,
kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Ralqyat dan Pemerintah.
Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2OO9 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang
ditetapkan pating lambat tanggal 30 Nopember 2008.
Pasal 7
Pengend.alian anggaran subsidi bahan bakar mrnyak (BBM)
dalam tahun anggaran 2OOg ditempuh dengan kebijakan
penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang
APBN dengan toleransi alokasi rnaksimum dari realokasi
cadangan risiko fiskal.
Pasal 8
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalafn tahun anggaran
2OO9 dilakukan melalui:
(3)
(4)
(s)
(6)
a. Penerapan ...
W
b.
c .
d.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-18-
Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian
secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 YA (uolt
ampere)ke atas.
Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif
untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan
Tarakan pada daerah-daerah lain.
Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan
Listrik Negara (PT PLN) dari Fl Perusahaan Gas Negara
(PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang
berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.
Pasal 9
(1) Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang
dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(21 Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan
temtama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah
menjarnin harga gas untuk memenuhi 'kebutuhan
perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga
domestik.
(3) Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi
penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana
definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Pasal 1O
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatankegiatan
untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan,
maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam
programlkegiatan nasional pernberdayaan masyarakat
(PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan
(PPK), program penangglllangan kemiskinan perkotaan
(P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan
(PPIPJ, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan
khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Tahun Anggaran 2OO9, dapat diluncurkan sampai
dengan akhir April 2OlO sebagai anggararr belanja tambahan
Tahun Anggaran 2010.
e.
(2) Pengajuan ...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21
(3)
(4)
(1)
(21
(3)
(4)
-19-
Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan kepada Menteri
Keuangan dalarn bentuk konsep DIPA' Luncuran (DIPA-L)
paling lambat pada tanggal 16 Januari 2OLO;
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) dan ayat (21, ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk
mengatasi keperluan rnendesak dan belum terprograrn' yang
pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari
bantuan sosial penanggulangan bencana.
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan
Pemilihan Umurn tahun 2OO9, maka program/kegiatan
penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2OO9 yang
dilakukan dalam tahun 2003 namun belum dapat
diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
dilanjutkan p.tty.lt"aiannya ke tahun 2OO9.
Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagran anggaran
069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2AO9.
Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut {1ng berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti
ketentuan perundangan yang berlaku.
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan a]rat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 12
Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur
yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum {apat
diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat
dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 20O9.
pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga
masing-masing dalam tahun anggaran 2OO9,
(1)
(21
(3)P engaturan.. .
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20- ;
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana
d.imaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi
kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak
rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring'
dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah,
trrnjangan hidup, biaya evakuasi dan reloke.si pada sembilan
r-ukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan
Mindi).
Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring,
dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian
tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.
Pasal 14
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran
dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 15
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat berupa:
a. pergeseralt anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggarall belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan peiak (PNBP); dan
{21
c. perubaha.n ...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2rc.
perubahan pinjaman , dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan
PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN
untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka dekonsentrasi.
(41 Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/
kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang
dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun
oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
(4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN
Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 16
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonorni khusus dan penyesuaian; dan
c. Hibah ke daerah.
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.4L3.8OO.OOO,OO
(dua ratus sembilan puluh enarn triliun sembilan ratus lima
puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah).
(1)
(21
(3) Dana ...
(3)
(41
(1)
(21
(3)
(4)
(5)
(6)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp23,738.578.20O,00O,00 (dua puluh tiga triliun ttrjuh ratus
tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan
juta dua ratus ribu rupiah).
Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c nihil.
Pasal 17
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar RpS5.718.725.000.000,00 (delapan
puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta rupiah).
Dana alokasi umum sebagaimana d.imaksud pada ayat (L)
huruf b direncanakan sebesar Rp186.414.100.000"000,00
(seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat
belas miliar seratus juta rupiah).
Dana alokasi khusus sebagairnana dimaksud pada ayat {1)
huruf c direncanakan sebesaf Rp24.819.588.800.000,00
(dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar
lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu
rupiah).
Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perirnbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2OOg
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 18
(1) Dana otonorni khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.0OO.000,0O
(delapan triliun delapan ratus lirna puluh enam miliar lima
ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.OL4.2OO.O00,0O
(empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar
empat belas juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 19
(1) Jr.lmlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2OO9 sebesar Rp985.725.328.522.000,00
(sembilan ratus delapan puluh lima triliun tduh ratus dua
puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta ,lima
ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara sebesar Rp 1. 037.067.3 38. L22.OOO,O0(s eribu
tiga puluh tqiuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4l', sehingga
dalarn Tahun Anggaran 2OOg terdapat Delisit Anggaran
sebesar Rp51 .342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun
tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus
ribu rrrpiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran.
(2) Pembiayaan Delisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumbersumber:
a. Pembiayaan dalam negefl sebesar
Rp6O.79O.25O.000.OO0,OO(e nam puluh triliun tujuh
ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta
rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp9.448.24O.4OO.O00,0O (sembilan triliun empat ratus
empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta
empat ratus ribu rupiah).
(3) Rincian ...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 20
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2OOg, Pemerintah
men]rusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2OOg mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan delisit anggaran.
{21 Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakall prognosa unhrk 6 (enam-) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2009,'untuk dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(1) Anggaran
Pasal 2 1
Pendidikan adalah sebesar
Rp2O7.413.531.763.000,00 (dua ratus hrjuh triliun emplt
ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh
ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
t2l Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 2O,O%(od ua
puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingafi
alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar
Rpl.O37.067.338. lz2.OOO,CIO(s eribu tiga puluh tujuh triliun
enarn puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh ddlapan juta
seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 22 ...
WF]RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
PasaL 22
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari
Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil
restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 0O2 dan SU-OO4
yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank
Indonesia (SRBI) 01 sebesar O,Lo/o(n ol koma satu persen).
Pasal 23
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan
deviasi asurnsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
b. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat
Berharga Negara, secara signi{ikan; dan/atau
c. krisis sistemik d.alam sistem keuangan dan perbankan
nasional yang membutuhkan tambahan dana
penjaminan perbankan dan Lembaga Ker:angan Bukan
Bank (LKBB),
Pemerintah dengan persetqjuan Dewan Perwakilan Ralryat
dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2QO9;
2. pergeserarl anggaran belanja antarprogratr,r,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
kementerian negara/lembaga dan/atau antar
kementerian ne gar a f lemb aga;
3. penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan
elisiensi, dengan tetap menjaga sasaran ptogram/
kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral
maupun multilateral;
5. penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN tahun' yang bersangkutan.
(21 pemerintah menyampaikan tangkah-langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat
Pasal 24 ...
(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
Pasal24
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo
anggaran lebih (SAL).
Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara
untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neqara
(APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran
'berikutnya.
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan StsN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal 25
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan d'an Belanja Negara
Tahun Anggaran 2AA9 dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
ifakyat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2OO9, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan hlrus dilakukan
pergeseran aJrggaran antarunlt organlsasl,
antarprogram, danf atau antarjenis belanja;
d. Kead.aan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2OO9'
(21 saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hr.rruf d tidak termasuk saldo angga.ran lebih yang
merupakan saldo kas di Bhdan Layanan umum (BLU), yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungiawaban pelaksanaan APBN.
(3)
{3) Pemerintah ...
W . PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27 -
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2OO9 berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
Anggaran 2OA9 berakhir.
Pasal 26
(1) Setelah Tahun Anggaran 2OOg berakhir, Pemerintah
men5rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9
berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan
(3) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana d.imaksud pada
ayat (21dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja
secara akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam
laporan keuangan tahun 2CIO9 dilaksanakan secara bertahap
pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (U disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(71 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pe, ndapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran 2OO9 berakhir untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakvat.
Pasal27
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal L Januari 2OO9.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
dalam Lembaran
--28 -
orang mengetahuinya,
Undang-Undang ini dengan
Negara Republik Indonesia.
memerintahkan
penempatannya
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Fidang Perekonomian dan Industri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2OO8
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2OO9
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2OOg
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2OO9, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2OO9 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2OO9 antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2OO9
juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang
berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2OO9.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2OO9
diperkirakan mencapai sekitar 6,00/o (enam korna nol persen). Meskipun
perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja
ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan
ekonomi sesuai d.engan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi
masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang
semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor
dalam negeri dan luar negeri untuk menanarnkan modalnya di Indonesia.
Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal
sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai
tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.4O0,00 (sembilan
ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amer.ika Serikat. Stabilitas nilai
tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran
inflasi tahun 2OA9, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam
tahun...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
tahun 2OO9, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, 'dan
terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan
pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat
6,20/o (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga
SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5Vo (tduh koma lima
persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan
pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacitg di negaranegara
produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang
relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia
Crude PricelICP) di pasar internasional dalam tahun 2AO9 diperkirakan
akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika
Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifiing minyak mentah diperkirakan
sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di
tahun 2OO9, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu,
sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2OO9 diharapkan dapat
memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda
pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2OO4-2OO9,y aitu: 1ram/ ewujudkan
Indonesia yang aman dan dam ai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis; dan /c/ mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu,
tema pembangunan tahun 2009 adalah "Peningkatan KesejahteraarL Rakyat
dan Pengurangan Kemiskinan."
Dalam upaya mewujud.kan tema pembangunan tersebut, Pemerintah
menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain: (i/ rnasih relatif
tingginya jumlah penduduk miskin; (ii) terbatasnya akses dan dana dalam
sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin; (iii) relatif rendahnya
kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan (iu) masih lemahnya
daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.
Untuk menghadapi rnasalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan
tema pembangunan dalam tahun 2OO9, telah .ditetapkan prioritas
pembangunan nasional dalam Rencana Keda Pemerintah (RKP) Tahun
2OOg sebagai berikut: Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan
pembangunan perdesaan. Kedua, percepatan pertumbuhan yarrg
berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yAng didukung oleh
pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Ketiga, peningkatan
upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan dernokrasi," serta
pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Prioritas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalarn pokok-pokok
kebijakan fiskal tahun 2OO9 sebagai berikut: (i/ pelaksanaarr amandemen
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam
proses pembahasan di DPR; (ii) peningkatan pembangunan infrastruktur,
terutama bandara dan pelabuhan; (iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi
bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi
dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yar-rg dianggap perlu agar
subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan negara dan daya beli masyarakat; (iu) perhiftrngan pendapatan
dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional
memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi
pupuk, dan ' subsidi benih; dan {u/ pelaksanaan amandemen Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di samping itu, untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu
melakukan perbaikan Etalitg of spending d,an penajaman prioritas terhadap
belanjanya.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat
tahun 2OOg diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran kegiatan penyelenggaraan opeqasional pemerintahan dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah
pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada: (i)kegiatan-kegiateur yang
terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negaraf
lembaga; (it) melanjutkan program pengentasan kemiskinan meialui
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PI\PM), Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas;
(iri/meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk
peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif;
(iu)pengtrangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT
PLN; (u) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pasca
bencana a-Lam; serta (ui)mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.
Selanjutnya, RpbN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalarn rangka memenuhi hak warga negara atas: (L) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (iil hidr,rp sejahtera iahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dqr' (Wjaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara uluh sebagai
manusla ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggasan,
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
(uuD 1e4s).
Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 2O,Oo/o( dua puluh
koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 2O,.Oo/o(d ua puluh koma nol
persen) tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a)
UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-V[|2OA8. Menurut putusan
Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun
Anggaran 2OO9, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban
konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya
2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu,
Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan
2A,OVI (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2OO9 agar
UU APBN Tahun Anggaran 2OA9 yang memuat anggaran pendidikan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan
amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguhsungguh,
agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa
keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2OO9
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya
bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alantl, melalui Peraturan
Pemerintah Fengganti Undang-Undang (Perpui Nornor 2 Tahun 2OO5 yang
dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Witrayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR
NAD-Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah Provinsi NAD dan Kepuiauan Nias pasca bencana gempa bumi dan
tsunami yang melanda wilayah tersebut pad-a akhir tahun 2CIA4. Selain
tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD-Nias juga mengemban
2 (dua) tugas pokok, yaitu: (t) mengelol.a proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi ...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
-5-
rekonstrlrksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai
oleh APBN), dan /ii/ mengkoordinasikan proyek-proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM) asing.
Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa: (l masa tugas
BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun; /ii/ setetah berakhirnya masa
tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (iiil setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala
kekayaannya menjadi kekayaan nrilik negara yang selanjutnya dapat
diserahkan kepada pemerintah daerah; dan (iu) pengakhiran masa tugas
BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.
Dengan demikian, tahun 2O0B merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan
proyek-proyek fisik oleh BRR NAD-Nias. Sementara itu, dalam rangka
melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD-Nias
masih dapat beroperasi hingga April 2OO9. Oleh karena itu, mulai tahun
2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NADNias.
Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, terdapat
beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu: 1/ip/ engelolaan'pendanaan
'pasca
BRR NAD-Nias; (ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui
identi{ikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis-jenis pengalihan aset,
aset-aset BRR NAD-Nias, dan aset-aset lembaga/negara donor/NGO;
(iii) pengaJihan personel (SDM); serta (iu) pengalihan dokumen.
Dalaqt kerangka tersebut, pada tahun 2OOg, pelaksanaan lanjutan program
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias akan diserahkan kewenangannya
kepada kementerian negara/lembaga (KlLl dan pemerintah daerah, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian,
pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan
pada bagian arlggaran 094 (BRR NAD-Nias), tetapi langsung dialokasikan
kepada masing-masing KIL yang bersangkutan. Sementara itu, biaya
operasional BRR NAD-Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069
(anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negaral\embaga
yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias
antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan
Nasional, dan Bappenas.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara
nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian,
dan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis,
adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan
kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2OO9
ditujukan untuk: (t) terus metraksanakan desentralisasi fiskal untuk
menunjang pelaksanaan otonomi d.aerah secara konsisten; (ii) mengurangi
kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antardaerah;
(ia/ mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di
daerah; dan (iu) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan
yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendap-atan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2OO9, baik penerimaan
perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi
pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam
bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas
administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada
perhitungan target pendapatan tahun 2OO9, yaitu adanya perundangundangan
dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2OO7 dan 2008. Undang-undang dimaksud antara lain: paket UU
Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral.
Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan
perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang:
Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan
1'aT
terdiri
**i
perrrbahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan
diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan
perpajakan (tax potential loss).
Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diarnbil dalam tahun 2OO9
antara lain: (i)*"rry"d.iu.kan iasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman
modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor L Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/,atau di
Daerah-Daerah Tertentu; (ii) tnemperluas kantor pelayanan pajak yang
berbasis sistem ad.ministrasi modern di Jawa dan Bali; (iit)
menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan; (iu) melanjutkan
: '
harmonisasi "'
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
harmonisasi tarif bea rnasuk impor; dan (u) mengimplementasikan ASEAN
Single Window.
Sementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2OO9 akan tetap
ditujukan untuk mengoptimatkan penerimaan yang berasal dari
pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebrrt dilakukan
dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempumaalr kebijakan
PNBP melalui: (i/ peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
kementerian negaraf lembaga; (iii monitoring, evaluasi dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
fiii/ penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis
pada kementerian negara/lembaga; (iu) pemantauan, penelaahan, evaluasi,
dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA
nonmigas; (u)peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada
kementerian negara/lembaga; (ut) percepatan penyelesaian kewajiban
Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas;
(uii) peningkatan koordinasi terkait dengan pencapaian target
produksi /lifiing minyak mentah dan volurne gas bumi; dan (uiii) perbaikan
terhadap kebijakan cost recouery pada Kontrak Production Sharing (KPS).
Di samping itu, untuk meningkatkan kine-rja BUMN antara lain akan
dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk
pengembangan sektor-sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur
(barang modal) dalam rangka memperbaiki peralr BUMN dalam
perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan
dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para
donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta re-evaluasi peraturanperaturan
tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga
seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat
dalam perhitungan APBN.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain
dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaralr
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam APBN Tahun' Anggaran 2OOg diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga
Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk'menutupi defisit tersebut,
dilakukan dengan rnengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam
pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang
tersedia, murah dan berisikq rendah yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas
global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan
anggaran tahun 2OOg, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati-hati
dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi
pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada
perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah-langkah di
bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2oog telah
dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambaian pertumbuhan
ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya
penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkahlangkah
penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari
pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam
keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja
prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat
dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena
dampaknya.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan arlggaran harus dilakukan secara
hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat
digunakan seoptimal rnungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal ffiscal
sustainabilitg). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus
diimplementasikan secara terkoord.inasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prud.ent, kebijakan moneter yang kred.ibel, dan pengelolaan
utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
U. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21 ..
PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESII\
4LI Pendapatan pajak dalam negeri
4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
41 11 1 Pendapatan PPh migas
41 11 1 1 Pendapatan PPh minyak bumi
4lLlI2 Pendapatan PPh gas alam
4lll2 Pendapatan PPh nonmigas
4lll2l Pendapatan PPh Pasal 21
4lll22 Fendapatan PPh Pasal 22
411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor
4LLL24 Fendapatan PPh Pasal 23
4lIL25 Pendapatan PPh Pasal 2512g
orang pribadi
4ILL26 Pendapatan PPh Pasal 25129 badan
41-ll27 Pendapatan PPh Pasal 26
4LlL28 Pendapatan PPh final
41 113 Pendapatan PPh fiskal
411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri
41.12 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah
4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan
41. 14 Pendapatan BPHTB
4l15 Pendapatan Cukai
41151 Pendapatan Cukai
-9-
Ayat (2)
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang
ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja
subsidi pajak dalam jumlah yang sarna.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi,
pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
(PDRI) yang ditanggung pemerintah (DfP) sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran
penerirnaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai bela4ja
subsidi pAiak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksr.rd dengan sektor-sektor tertentu sebagairnana
dimaksud pada hurufa antara lain adalah sektor migaJ, panas
bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, da4
transportasi publik
Ayat (a)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.g7O.OOO.000,00
(tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh
dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
{dalam rupiahl
697. 346.g70 .000.000,oo
357,400.470 .000.o00,oo
56.72 3.470 .0000. 00,OO
24. 196.640.000.000,00
32.526.83O.000.00000,
296.9385. r 0.000.O00,00
45.9351. 1 0.000.000,oo
6.160.500.000.000,00
25.7 55.360.OOO.OO0,OO
24.5 56.560.000.00000,
3.510.910.O00.0O0,O0
1 36.978.000.000.ooo,oo
22.79 4.370 .OOO.OOO,OO
3A.247.7 0 0.O00.OOO,O0
3.738.490.O00.000,OO
3.738.490.000.000,0O
249.508.70 A0. 00.o 00,00
28.9 16.300.000.000,o0
7.753.600.000.ooo,00
49.494.7A O.OOO.OO0O,
49.494.7A O.OOO.OOO,OO
411511 Pendapatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
41i511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol
411513 Pendapatan Cukai Minuman
4116 pendapatan pajak[:::il0""g
Ethvl Alkohol
4L2 Pendapatan pajak perdagangan internasional
4121 Pendapatan bea masuk
4L22 Pendapatan bea keluar
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
421 Penerimaan sumber daya alam
4211 Pendapatan minyak bumi
42LLIJ. Pendapatan minyak bumi
42t2 Pendapatan gas burni
4212L1 Pendapatan gas bumi
4213 Pendapatan pertambangan umum
42I3L1 Pendapatan iuran tetap
421312 Pendapatan royalti
42L 4 Pendapatan kehutanan
42L4L Pendapatan dana reboisasi
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan
42143 Pendapatan IIUPH (IHPH)
4215 Pendapatan perikanan
42L 5l 1 Pendapatan perikanan
422 Peradapatan bagian laba BUMN
422L Pend,apatan bagian pemerintah atas iaba BUMN
48.24O.r0O.00O.O0O,OO
479.O00.O00.000,oo
775.6OO.000.000,oQ
4.273.200.O00.000,00
28.496.000;000.000,0O
1 9. 160.400.O00.000,00
9.335.600.OOO.OOO,OO
Penerimaan negara bukan pajak sebesar
Rp25S.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun
sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
delapan juta lima ratus dua puluh dtra ribu rupiah) terdiri dari:
{dal,am rupiah)
L7g .496.52L.477. OOO,OO
123.O29.7 40.O00. 000,0o
r23.O29.7 40.000. 000,00
39.093.33o.OOO.OOO,OO
39.093.330.000.000,00
8.723.45r.477.OOO,OO
84.432.994.O00,OO
8.639.018.483.000,O0
2.500.o0o.o00.000,oo
1.235.500.OOO.000,OO
L.249.2L1. 400.000,00
15. 188.500.000,00
150.000.000.000,00
150.000.000.000,o0
30.794.000.o00.o00,00
30.794.000.oo0.000,o0
423 Pendapatan ...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
423
- 11-
Pendapatan PNBP lainnya
4231 Pendapatan peqiualan dan sewa
423 L I Pendapatan penjualan hasil produksi/ sitaan
lainnya
4232 Pendapatanjasa
42321 Pendapatanjasa I
423211 Pendapatan rrmah sakit dan instansi
kesehatan lainnya
423212 Pendapatan ternpat hiburan/ tamanf museum
telekomunikasi
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara
dengan surat paksa
423226 Pendapatan uang pewarge"negaraan,
423227 Pendapatan bea lelang
423228 Pendapatan biaya pengumsap piutang dan
lelang negara
i
49.2 1 0,80 t. 248:OAO,OO
1 4.758. 133.834.000,OO
6.677.938.625.000,OO
3.520.794.000,O0
1 1.505.412.000,00
6.527.056.277.000,00
t5.866.577.O00,00
219.500.000,00
t.t22.807.475.000,O0
3.660.932.00O,00
3.500.000.000,oo
38.307.983.000,O0
61.555.630.0O0,0O
423229 Pendapatan.. .
4231LL Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan
4231L2 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan
perikanan
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang
423L 14 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan
423LLS Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya
4231 L6 Fendapatan penjualan informasi, penerbitan,
fikn, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.40'1.0O0,O0
423L17 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen
220.390.000,00
78.38L.274.000,00
33.L47.260.000,OO
pelelangan
423119 Pendapatan penjualan lainnya
42312 Pendapatan penjualan aset
423L2L Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 41.O00.OO0,OO
423l22Pendapatanpenjualankendaraanbermotor 1.511.O37.OO0,0O
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.533.997.000,00
42gl2g Pendapatan penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 1 .061 .226.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00
423L32 Pendapatan minyak mentah (DMO) 7,944.49A.000.000,00
423L4 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00
42glil Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 20.241.365.000;00
423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan; dan
gudang 7O.99L.5O2.0OO,OO
42SL4SPendapatansewabenda-bendabergerak 6.27O.268.OOQ,OO
423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak
5.O54.814.000,00
1 6.332.89 1.374.0OO,OO
I 1.649. 193.285.000,00
38.6t2.O97.000,00
dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor,
SIM, STNK, dan BPKB 2.964.659.L60.000,00
423214 Pendapatan hak dan perijinan 5.99L.429.217.000,00
423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/
pemeriksaan 58.9O6.26L.00O,0O
423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi,
pelatihan, teknologi, pendapatan BPN,
pendapatan DJBC 2.L9O.947.932.O0O'O0
4232L7 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 73.218.OOO.000'OO
423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian 317.065.225.000'00
42322 Pendapatan jasa II L.274.4a9'O52.000,OO
+2sz2lPendapatan jasa lembaga keuangan fiasa giro) 42.L57'432.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-12-
42g22gPendapatanregistrasidokterdan dokter gigi 2.500.000.000,00
42g23 Pendapatan jasa luar negeri 380.007 249'000,00
+23231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
Republik Indonesia 285.081.659.000,00
423313:::*nTi*::i1*t piutangd an
penerusap{rrn raman r^.'4ds;04:.04isl.o6.6o.0600,00,000c,00
423319 Pendapatan bunga lainnYa
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.I22.63i3.0O0,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33,L22.633.000,0o
423411 penda,fiatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00
4234L2 Pendapatan pengesahan surat di bawah
tangan 290.505'00O,OO
423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada
panitera badan pengadilan (peradilan) 721'83O.0OO,O0
4234L4bendapatan hasil denda/tilang dan sebagainva 18.99q,99r9.999;99
423415 Pendapatan ongkos perkara 10.073.862.000,00
4234Ig Pendapatan kejaksain dan peradilan lainnva - - \'23,7,7?t'990,00
4235 Pendapatan pendidikan 5.509.9q9.999'0o0,00
42351 Pendapatapne ndidikan 5.qqg'ryq.q09'000,00
42g'l^l Pendapatan uang pendidikan 3.56O.22i4.943.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan 174.311,9L7.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk meni'alankan
pt"t tit
-
111.78s.s55.999'99
423519 Fendapatan pendidikan lainnva l'66?'993'194'000,00
4236 Pendapatan gratifika*i d^r, uang sitaan hasil korupsi 38'700.000'000,00
42361 fend-apatatr gratifikasi i"rr r"rg sitaan hasil kompsi 38.700.0OO.00O,0O
423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
konsuler
423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan
42324L Pendapatan layanan jasa perbankan
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
Perbendaha raan (tre asury single aecount) dan / ata.u
atas penempatan uang negara
42329 Pendapatan jasa lainnYa
42329I Pendapatan jasa lainnYa
4233 Pendapatan bunga
4233L Pendapatan bunga
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang
telah ditetapkan pengadilan
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK
menjadi milik negara
423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
korupsi yang ditetapkan di pengadilan
4237 Pendapatan iuraq dandenda
42371 Pendapatan iuran badanusaha
42gTL2 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
429713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan
lembaga keuangan
42372 Pendapatan dana pengamanan hutan
429721. Pendapatan dana pengarnanan hutan
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
' konservasi alam
85.662.39L.000,00
9.263.199.O00,00
8.903.458.000,OO
8.903,458.000,o0
3.000.000.000.o00,o0
20.298.330.000,00
20.2g8.ggo.ooo,oo
1.844.450.OO0.000,00
1.844.450.O00.000,co
6.104.000.000,00
2.600.O0O.0OO;0O
29.996.OOO.000,00
687.879.588.000,00
469.900.830"OOO,OO
73.96L.56;3,000,00
40.000.000.000,00
L99.494.336.000,00
t99.494.336.000,00
14.000.000.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usahapenyediaan dan pendistribusian BgIVf 355.939'267'000,00
423731Pendapatan ...
W
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-13-
4237 3l Pendapatan iuran menangkap/ mengambil/
mengangkut satwa liar/ mengambil/ mengangkut
tumbuhan alam hidup atau mati 7.000.000.000'00
423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 7.0O0.00O.O00,OO
42375 Pendapatan denda 4'484.:422.4OO'OO
42g7 52 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pemerintah 4.454.591'000,00
423753Fendapatan denda administrasi BPHTB 29'83l.OOO,OO
4239 Pend.apatan lain-lain 10.007.238.010.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu
423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
TAYL
42ggl2 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL
423913 Penerimaan kbmbali belanja lainnya rupiah
murni TAYL 9.975.528.043'000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 1.000,000,00
423glg Peneririaan kembali belanja lainnya TAYL 2.851.527'000,00
42392 Fendapatan pelunasan piutang l'.482.654;000,00
42392L Fendapatan pelunasan piutang nonbendahara 9.500.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rug atas kerugian
yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR)
bendahara 1.473.154.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00
42399I Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji L6.575:392.00O,OO
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 6.347.893.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797'000,00
424L Pendapatan jasa layanan urnum 5.42O.6L7.531'O0O,OO
42411 Pendapatan penyediaan barang danjasa kepada
rnasyarakat 5.235.509.086.O00,00
424ill Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000;OO
424ll2Pendapatanjasapelayananpendidikan 124.821.750.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan,
34.3O9,527.000,00
933.4t2.653.000,00
842.tO1.307.000,00
2L.28:7.437.OO0j00
9.982.832.O71.OOO,O0
4.375.334.000,O0
76.167.000,OO
informasi, pelatihan dan teknologi
424lLS Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian
4241 16 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi
424LL7 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa
lainnya 27.62I.54I.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masy,arakat 185. 108.445.000,00
424L33 Pendapatan program modal ventura 5.13i'437.000,00
424t34 Pendapatan program dana berg;ulir sektoral 3,392.800.000,00
424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 305.106.000,00
424136 Fendapatan investasi 12I.36V.625.0O0,OO
+24L39Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya 54,911.477.0O0,O0
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00
42431 Pendapatan hasitr kerja sarna BLU 2!'61a.266.OO0,OO
424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/
badan usaha 2I.6L8.256.000,00
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan
risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia
(ICP) setahun dan ltfitng minyak sebesar Rp6.0O0.000.000.000,00
(enam triliun rupiah).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau
sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau
penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran
ataupun untuk kegiatan lainnya dalam prograrn yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan pqiak (PNBP) adalah
kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan
dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat
digunakan oleh kementerian negaraflembaga penghasil sesuai
dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PH,LN sebagai akibat
adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang
bersifat multi Vears dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang
sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima
setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut
adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran
2OO9 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan
fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari
Ayat (2)
Cukup jelas. :
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran
anggaran belanja pernerintah pusat yang dilakukan sebelum
APBN Perubahan 2AO9 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud
dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan
pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang
dilakukan sepanjang tahun 2AA9 setelah APBN Perubahan 2O09
kepada DPR.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) ..,
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
-16-
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp296.952.4Ig.8O0'0OO,O0 (dua
ratus sembilan puluh enarn triliun sembilan ratus lima: puluh
dua miliat
"*p"i
ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah),
terdiri dari:
l. Dana Bagi Hasil {DBg)
a. DBH Pajak
i. DBH Pajak Penghasilan
- Pajak penghasilan Pasal 21
- Pajak penghasilan Pasal25l29 orang pribadi
ii. DBH P'a.jak Bumi dan Bangunan
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
iv. DBII Cukai
b. DBH Sumber Daya Alam
i. DBH SDA Minyak Bumi
ii. DBH SDA Gas Bumi
iii. DBH SDA Pertambangan Umum
- Iuran Tetap
- Royalti
iv. DBH SDA Kehutanan
- Provisi Sumber Daya Hutan
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan
- Dana Reboisasi
v. DBH SDA Perikanan
2. Dana Alokasl Umum IDAUI
3. Dana Alokasi Khusus {DAK}
Pasal 18
{dalam rupiah)
as'La.726.00().()0(),00
45.7 54.4A4.O00.000,OO
LO.O8.92 04.O00.000,oo
9387.A22.OO0.000,00
702.L82.OOO.000,00
27 .446 :ll 98.000.000,o0
7.253.600,000.000,0O
964.802.000.000,00
39.964.321.000.000,00
19; 1 52.50O.0O0.0OO,00
t2.21073 0A.000.000,00
6.978.761.OOO.000,00
67.546.OAO.000,00
6.911.215.000.000,00
1.505.760.O00.000,00
999.369.O00.OC0,00
12.151.O00.000,00
494.24A.OOO.O00,00
120.000.000.000,00
186.414. lOO.OOO.OOO,OO
24.8 19.588.8OO.OOO,OO
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar RpS.856.564,OOO.OO0,O(d0e lapan
triliun delapan ratus lima puh:h enam miliar linea ratus enarn
puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
1. Alokasi dana otonomi khusr.rs Papua dan Papua Barat
sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua
puluh delapan miliar dua ratus delapan pulu! dua juta
rupiah) yang disepakati untuk dtq"d masing-masing. dSnsan
proporsi 70 pepsen untuk Papua da4 3o persen untuk Papua
Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang berlaku.
2. Alokasi dana otonomi khusus
-17-
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp2.6O9.797.4OO.O0O,OO(d ua triliun enam ratus
sembilan miliar tujuh ratus sembilan putuh tujuh juta
empat ratus ribu rupiah).
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rpl. 718.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan
belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta
enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehat4q,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 2OO8I
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2OOt tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus
Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua
dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2
(dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara
nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002.
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perrrndangan
Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh
delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonorni Khusus Aceh diarahkan penggunaannya
untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaarl
infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan
kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan, sesuai dengan Undang-und.ang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2OO8, dengan
rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana
Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun
keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU)
secara nasional.
Dana otonomi khusus NAD dir:encanakan, dilaksanakan,
serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD
dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari
penggunaan dana. otonomi khusus tersebut direncanakan
bersama oleh Pemerintah Frovinsi NAD dengan masingmasing
pemerintah kabupatenf kota dalam Pemerintah
Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
Aceh sebesar
3. Dana . . .
-18-
3. Dana Tarnbahan Infrastruktur da14m rangka otonomi khusus
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesa-r
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rqpiah),
terutarna ditujukan untuk pendanaan pembangqnan
infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 352L Tahun
20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2OOB tentang
Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi
Provinsi Papua sebesar Rp800.0O0.O00.OOO,bO (delapan o"tu"
miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar
Rp600.00O.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pencairan dana tambahan infrastrrrktur bagr Provinsi Papua
Barat tahun anggaran 2OOg sebesar Rp6OO.0O0.0OO.000,OO
(enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap
dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan
infrastruktur bagi Provinsi Papua,Barat tahun anggaran 2008,
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus
infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar
Rp670.OOO.000.000,O0 {enam ratus tduh puluh miliar rupiah)
yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P tahun
2009.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.OI4.2OO.000,00 (empat
belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas
juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah
sebesar Rp7.490.000.000.000,0O (tujuh triliun empat ratus
sembilan puluh miliar rupiah).
2. Dana tambahan DAU sebesar Rp7.OOO.OO0.0OO.00O,OO
(tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah
tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk
mendukung percepatan pembangunan daerah.
3. Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun
2OO7 sebesar Rp96.747.100.000,0O (sembilan puluh enam
miliar trrjuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu
rupiah).
*p-46F\ W
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Kurang bayar DAK tahun 2OO7 sebesar
Rp295.267.10O.OOO,OO {dua ratus sembilan puluh. lima
miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
Pasal L9 ...
WFRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51 .342;O09"600.000,00
(lirna puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua : miliar
sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00
(enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua
ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:
Perbankdaant amne geri ,u.urr.lTli;:nul:"
i. Rekening dana investasi A.690.000,000.000.00
ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina) 9.136.361,.94s,.966',oa
iii. Rekening pembqngunan hutan L.696,549.45,5:0OO,O0
iv. Sisa Anggaran tebih (SAL) 2008 2.LO6.25O.O00.000,00
Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00
i. Privatisasi 500.000.000.000,00
il 5i:*1"Jf,"#]x*llil )o r"","r
2's65'000'oo0'000;(
54.7 19.000.O00.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah dan restruktur:isasi BUMN -I9,622,91L40O.966,O0
Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.OO0.000.O0O,OO(d ua
triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri d,an: (i)
penjualan aset Rp3.565.00O.000.O00,0O (tiga' triliun lima ratus
enam puluh lima miliar rupiah) dan fiil restrukturisasi BUMN
negatif Rp 1 . 000. 000. 000. 000, 00 (satu triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali.
Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar
domestik, tetapi juga mencakup penerbitan S-gm aahm valuta
asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun
SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan,
pembayaran pokok, da4 pembelian kernbali SBN, akan diatur lebih
lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan sitrrasi yang
berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN
tercapai.
Dalam...
WPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
Dalam rangka mendukung percepatan pernbangunan pembangkit
listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megauatt) berbahan bakar
batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah
memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman
PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintatr
dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero)
tidak marnpu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur
fttagment d.efault). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai
piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminaR atas pinj-aman Pt
PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yarrg
berlaku.
Dalam rangka restrrrkturisasi utang PT Garuda dengan Export
credit Agencg (EcA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap
PT Garuda dalam bentuk jaminan standbg Letter of credit kepada
bank-bank BUMN. :
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni
dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pernerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar
negatif RpI3.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus
dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu
sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk:
/linvestasi pemerintah sebesar negatif Rp500,O00.0O0.000,00
(lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk
PT Pertamina sebesar negatif Rp9, 136.361 .945.966,00 (sembilan
triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enarn puluh satu
juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam
puluh enarn rupiah), (iil pend.irian lembaga penjaminan
infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif
Rp 1.O00.OOO.00O.000,0O(s atu triliun rupiah), (iu) dana kontinjensi
untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.0OO.0OO.00O.00O,O(Osa tu
triliun rupiah), dan (u) dana bergulir sebesar negatif
Rp1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan
puluh enarn miliar lima ratus empat puluh sembilan juta enr.pat
ratus lima puluh lima ribu rupiah).
2. Pembiayaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r -
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif
Rp9.448.24O.4OO.000,0O (sembilan triliun empat rafi.rs empat puluh
delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu
rupiah) terdiri dari:
(dalan rupiahl
52.L 6O.95 7.600o. OOr0O
26: 44O.OOOOO. OO.0 0,OO
25.72 0.95 7.6000. 00,00
-61 .6091. 98.000.000,00
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto
Pinjaman program
Pinjaman proyek
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri
selain dari surat berharga negara internasional.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
''
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp2O7.413.531.763.000,00 (dua
ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga
puluh satu juta tujuh ratus enarn puluh ti$a ribu rupiah), terdiri
dari:
1. Anggaran Pendidikan Melalui BeIanJa
Pemerintah Pusat
i. Departemen Pendidikan Nasional
ii. Departernen Agama
iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya
a. Departemen PU
b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
c. PerpustakaanNasional
d. Departemen Keuangan
e. Departemen Pertanian
f. Departemen Perindustrian
g. Departemen ESDM
h. DepartemenPerhubungan
i. DepartemenKesehatan
j. Departemen Kehutanan
k. Departemen Kelautan dan Perikanan
1. Badan Pertanahan Nasional
m. Badan Meteorologi dan Geofisika
n. Badan Tenaga Nuklir Nasional
iv. Bagian Anggaran 69
2. Anggaran Pendidlkan Melalui Transfer
ke daerah
i. DBH Pendidikan
ii. DAK Pendidikan
iii. DAU Pendidikan
iv. Dana Tambahan DAU
v. Dana Otonomi Khusus Pendidikan
(dalam ruPtah)
89.55O.853l.0 6.OOO,OO
6 t.525..467. 8I 5.0 00,0O
23.275 ,21 8.2 23.0 0o,OO
3.045.158.068.000,00
42.377.950.000,00
67.228.3.88.000,O0
259.95r.730.000,00
64.700.000.000,00
75.000.000.000,00
100.000.000.000,00
23. LO0;000.000,00
800.000.000.000,00
1.300.000.000.000,00
14.900.000.000,00
250.OOO.OOO.O00,OO
24.500.000.000,00
16.0OO.OOO.000,OO
7.400.000.o00,00
1.705.000.000.000,o0
L 17 .862.678 "557.OOO,OO
8L7.94r.597.000,00
9.334.900.000.000,00
97 .982.837.060.000,00
7.490.000.000.000,00
2.237.OOO.000.000,00
Ayat (21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal22
Restrukturisasi tingkat bunga SU-O02 dan SU-004 dilaksanakan
dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU-002 dan SU-004 pada
tahun 2OO9 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil
restrtrkturisasi yaitu sebesar O,lo/o (nol koma satu peisen).
Pasal 23
Ayat (1)
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
1. Prognosa pertumbuhan
"t
orro*i paling rendah loh (satu
persen) di,bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator
ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah
sebesar lO% (sepuluh p"rr"i1 dari asumsinSr".
-Progrrora
tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi
makro tahun 2008.
2. Posisi norninal dana pihak ketiga di perbankan nasional
menurun secara drastis.
3. Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang
menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara
signifikan tercermin dalam:
a. tidak ad.anya gield penawaran yang dimenangkan dalam
benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturutturut;
dan/atau
b. terjadi kecenderungan peningkatan gietd sekurangkurangnya
sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu)
bulan;
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penu.runan
pendapatan negara yang berasal dari penerimaa4 perpajakan dan
PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara
yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi
BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPRRI
dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24 ...
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode
i"i;s ;;d;; 1*,d lJlang
-(penempatan
langsung
"Lt
private
plaementl.
Untuk menutup kekurangan kas ja+gka pendek pada awal tahun
anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan fanggung
atau priuate placemenf Surat Berharga Negara pada Bank
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pernerintah Fusat setidak-tida\nya mgtiputi
Laporan Realisisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Neiaca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas:Laporan Keuangan,
yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan
badan lainnya.
Ayat (2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan
keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual
dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapa4 anggata!
yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui
sebagai penarnbah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun
Anggaran iOag diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan
Layanan Umum yang secafa sistem telah ma-lnpu
melaksanakannya.
Ayat t6) ...
-24 -
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adatah
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan'dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (7)
Laporan keuangan yang diajukan dalam ra.ncangan undangundang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini aa*afr Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK
dan telah mernuat koreksi/penyesuaian (audited financial
statements) sebagaimana diuraikan dalarn Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentan$ Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggrrng Jawab Keuangan Negara.
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4920

Previous
« Prev Post

Related Posts

November 28, 2017

0 komentar:

Post a Comment