UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB 1
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Bunyi Pasal 1 Ayat 1 , 2 , dan 3
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara
hukum.
Penjelasan pasal ayat 1
Negara kesatuan Indonesia
adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan
tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh
pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan
oleh banyak negara di dunia. Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan
dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat
diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di
negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah
daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat
tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan
peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
contoh negara kesatuan didunia :
Britania Raya, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
Dalam pengertian dasar, sebuah
republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang
dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau
dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika
Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar
apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu.
Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara
demokrasi.
Penjelasan pasal 1 ayat 2
Pada Amandemen III yang disahkan
pada tanggal 10 November 2001, bunyi (redaksi) pasal 1 ayat (2) UUD 1945
berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”.
Lalu apa makna dari “kedaulatan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar”? Maknanya, pelaksanaan kedaulatan
rakyat tidak lagi diemban /dilakukan oleh sebuah lembaga supremasi yang bernama
MPR, melainkan dilaksanakan berdasarkan circle system konsitusi. Dengan kata
lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi-bagi dalam berbagai institusi dan
atau aturan-aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945.
Dengan demikian, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilaksanakan oleh
MPR, juga dilaksanakan oleh Presiden, oleh DPR, oleh DPD, oleh Mahkamah
Konstitusi, MA, BPK, dstnya. Cakupannya jadi sangat luas oleh karenanya dapat
mengalami pembiasan sehingga kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat
melainkan berpindah ke institusi-institusi rezim.
Penjelasan pasal 1 ayat 3
Pengertian negara hukum secara
sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan
berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan
ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum,
kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan
negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal
tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup
tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena
itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan
masyarakat”.





0 komentar:
Post a Comment