Pasal 2 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Monday, July 24, 2017


 UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB 2

MAJELIS PERMUSYARAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

Bunyi Pasal 2 Sebelum Amandemen

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibukota negara
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

Bunyi Pasal 2 Setelah Amandemen

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Simbol empat bintang artinya perubahan telah dilakukan pada amandemen keempat

Penjelasan Pasal 2
Jika dibandingkan pasal 2 sebelum dan setelah amandemen, terdapat perbedaan yang sangat mendasar mengenai anggota-anggota yang tergabung dalam lembaga MPR. Keanggotaan MPR hanya berasal dari DPR dan DPD (utusan daerah). Utusan Golongan yang sebelumnya termuat dalam pasal 2 asli telah dihilangkan dalam pasal 2 amandemen. Utusan golongan itu sendiri adalah orang-orang yang berasal dari badan atau organisasi nasional dan mandiri, namun bukan bagian dari suatu partai politik. Utusan golongan dapat berasal dari organisasi agama, sosial, ekonomi, budaya, ilmuwan, dan organisasi - organisasi lainnya yang sifatnya nasional. 
Dasar pemikiran dihilangkannya utusan golongan dalam Pasal 2 UUD 1945 adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan suara. Bercermin kepada situasi yang terjadi saat orde baru berkuasa, dimana pada saat itu utusan golongan ABRI yang menempati salah satu fraksi TNI/POLRI dalam MPR sangat berat dukungannya pada penguasa orde baru Soeharto yang memang berlatarbelakang militer. 
Hal ini didukung juga dengan keadaan ABRI yang dirasa memiliki kekuatan yang sangat besar sehingga tidak ada satupun golongan lain yang dapat membungkam kekuatan tersebut. Apalagi, pada masa orde baru berkuasa ABRI seringkali bersikap represif, sewenang-wenang, ditambah lagi dengan banyaknya kasus-kasus penculikan aktivis/masyarakat yang disinyalir dilakukan oleh ABRI. Akhirnya, dipandang perlu untuk menghilangkan utusan golongan dari keanggotaan MPR agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

Previous
« Prev Post

Related Posts

July 24, 2017

0 komentar:

Post a Comment