UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB
2
MAJELIS PERMUSYARAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
Bunyi Pasal 2 Sebelum Amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibukota negara
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Bunyi Pasal 2 Setelah Amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Simbol
empat bintang artinya perubahan telah dilakukan pada amandemen keempat
Penjelasan Pasal 2
Jika dibandingkan pasal 2 sebelum dan setelah amandemen, terdapat
perbedaan yang sangat mendasar mengenai anggota-anggota yang tergabung dalam
lembaga MPR. Keanggotaan MPR hanya berasal dari DPR dan DPD (utusan daerah).
Utusan Golongan yang sebelumnya termuat dalam pasal 2 asli telah dihilangkan
dalam pasal 2 amandemen. Utusan golongan itu sendiri adalah orang-orang yang
berasal dari badan atau organisasi nasional dan mandiri, namun bukan bagian dari
suatu partai politik. Utusan golongan dapat berasal dari organisasi agama,
sosial, ekonomi, budaya, ilmuwan, dan organisasi - organisasi lainnya yang
sifatnya nasional.
Dasar pemikiran dihilangkannya
utusan golongan dalam Pasal 2 UUD 1945 adalah untuk mencegah terjadinya
penyelewengan suara. Bercermin kepada situasi yang terjadi saat orde baru
berkuasa, dimana pada saat itu utusan golongan ABRI yang menempati salah satu
fraksi TNI/POLRI dalam MPR sangat berat dukungannya pada penguasa orde baru
Soeharto yang memang berlatarbelakang militer.
Hal ini didukung juga dengan
keadaan ABRI yang dirasa memiliki kekuatan yang sangat besar sehingga tidak ada
satupun golongan lain yang dapat membungkam kekuatan tersebut. Apalagi, pada
masa orde baru berkuasa ABRI seringkali bersikap represif, sewenang-wenang,
ditambah lagi dengan banyaknya kasus-kasus penculikan aktivis/masyarakat yang
disinyalir dilakukan oleh ABRI. Akhirnya, dipandang perlu untuk menghilangkan
utusan golongan dari keanggotaan MPR agar hal tersebut tidak terjadi lagi.





0 komentar:
Post a Comment