BAB 2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Pasal
3
Pasal 3 UUD Sebelum Amandemen
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 3 UUD Setelah Amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Penjelasan Pasal 3
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terhadap pasal 3 terdiri atas tiga ayat. Pada amandemen ketiga (tahun 2001)
diputuskan Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4). Adapun ayat (2) yang terdiri atas
dua alternatif diputuskan pada perubahan Keempat (tahun 2002). yakni tidak
perlu Ayat (2). Akibatnya penomoran ayat-ayat pada pasal 3 hasil amandemen
Ketiga yang semula Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) diubah menjadi Ayat (1),
Ayat (2), dan Ayat (3) pada perubahan Keempat (tahun 2002).
Ketentuan itu dirumuskan untuk
melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara
optimal sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang menganut sistem saling
mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang
setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya, seperti Presiden
dan DPR. Dengan ketentuan baru ini, secara teoretis berarti terjadi perubahan
fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari sistem yang
vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang
horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi
antarlembaga negara.
Dengan perubahan itu, MPR tidak
lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN
maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki
program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon presiden dan wakil
presiden itu menang, program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun.
Berkaitan dengan itu, wewenang
MPR adalah melantik presiden atau wakil presiden yang dipilih secara langsung
oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik presiden dan/atau
wakil presiden yang sudah terpilih. Dengan adanya perubahan Pasal 3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mempunyai tiga
wewenang, yaitu:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik presiden dan/atau wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Referensi:
- Fatwa, AM. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
- Tim Wahyu Media. 2016. Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Tim Wahyumedia.





0 komentar:
Post a Comment