Pasal 3 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Thursday, July 27, 2017


UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.

BAB 2

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 3

Pasal 3 UUD Sebelum Amandemen

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

Pasal 3 UUD Setelah Amandemen

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Penjelasan Pasal 3

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap pasal 3 terdiri atas tiga ayat. Pada amandemen ketiga (tahun 2001) diputuskan Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4). Adapun ayat (2) yang terdiri atas dua alternatif diputuskan pada perubahan Keempat (tahun 2002). yakni tidak perlu Ayat (2). Akibatnya penomoran ayat-ayat pada pasal 3 hasil amandemen Ketiga yang semula Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4) diubah menjadi Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) pada perubahan Keempat (tahun 2002).

Ketentuan itu dirumuskan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya, seperti Presiden dan DPR. Dengan ketentuan baru ini, secara teoretis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara. 
Dengan perubahan itu, MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon presiden dan wakil presiden itu menang, program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun.
Berkaitan dengan itu, wewenang MPR adalah melantik presiden atau wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik presiden dan/atau wakil presiden yang sudah terpilih. Dengan adanya perubahan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mempunyai tiga wewenang, yaitu:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Referensi:
  • Fatwa, AM. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
  • Tim Wahyu Media. 2016. Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Tim Wahyumedia.  

Previous
« Prev Post

Related Posts

July 27, 2017

0 komentar:

Post a Comment