Pasal 4 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Friday, July 28, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB 3

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

Pasal 4 Ayat 1 dan 2 
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal 4
Undang-Undang Dasar 1945 BAB III memuat ketentuan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara. Kekuasaan pemerintahan negara di sini yang dimaksudkan adalah presiden dan wakil presiden. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden adalah satu-satunya orang yang memimpin seluruh pemerintahan. Kata "menurut Undang-Undang Dasar" berarti, bahwa pembatasan wewenangnya hanya diketemukan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar itu.

Presiden harus memperhatikan suara DPR. Dalam teori wewenang Presiden tidak dapat dibatasi oleh suatu peraturan undang-undang. Dalam praktiknya hal itu tidak mungkin, terutama dalam hal suatu wewenang Presiden menurut Undang-Undang Dasar harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Presiden dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh menyimpang dari peraturan undang-undang. Meskipun benar, bahwa presiden berperanan dalam menentukan terbentuknya suatu undang-undang. Namun, setelah undang-undang terbentuk presiden terikat oleh undang-undang itu. Bahkan, karena negara Indonesia adalah negara hukum, Presiden juga terikat pada hukum tak tertulis, yang tidak termuat dalam undang-undang. Salah satunya adalah Hukum Adat-Kebiasaan yang dalam bidang hukum tata negara dinamakan konvensi.

Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu satu orang Wakil Presiden. Perkataan "dibantu" dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945 menandakan bahwa Presiden tetap merupakan the first man dan Wakil Presiden hanya merupakan the second man. Pendapat ini diperkuat oleh pasal 8 UUD 1945 yang menentukan: Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 

Referensi:
  • Tim Wahyu Media. 2016. Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Tim Wahyumedia

Previous
« Prev Post

Related Posts

July 28, 2017

0 komentar:

Post a Comment