Pasal 5 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Sunday, August 20, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB 3

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 5


Bunyi Pasal 5 Sebelum Amandemen


(1)    Presiden memegang kekuasaan membentuk un-dang-undang dengan persetujuan Dewan Perwa-kilan Rakyat.
(2)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Bunyi Pasal 5 Setelah Amandemen


(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Kekuasaan membentuk undang-undang
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kekuasaan membentuk undang-undang yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan hanya terhadap ayat (1) .

Penjelasan Pasal 5
Perubahan ayat (1) dari Pasal 5 itu dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan legislatif (membentuk undang-undang) sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) hasil Perubahan Pertama, dan Presiden yang memegang kekuasaan ekse-kutif (menjalankan undang-undang) tetap diberi hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR [Pasal 5 ayat (1) hasil Perubahan Pertama].
Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Presiden, beralih ke tangan DPR. Pemberdayaan DPR tidak menyebabkan DPR lebih kuat dibandingkan Presiden karena kedua lembaga tersebut berada dalam kedudukan yang seimbang/setara.

Berkaitan dengan kekuasaan legislatif itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain diatur lewat ketentuan bahwa Presiden dan DPR mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan undang-undang untuk kemudian disetujui bersama [Pasal 20 ayat (2) hasil Perubahan Pertama]. Anggota DPR diberi hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang (Pasal 21 hasil Perubahan Pertama), dan Presiden mempunyai hak untuk menetapkan peraturan peme-rintah menetapkan menjalankan undang-undang [Pasal 5 ayat (2)] serta peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 ayat (1)]. Selain itu DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap presiden/pemerintah sebagai salah satu ciri sistem presidensial yang kita anut [Pasal 20A ayat (1)].

Previous
« Prev Post

Related Posts

August 20, 2017

0 komentar:

Post a Comment