UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan)
yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3
pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan
lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di
Negara Indonesia
BAB 3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6
Bunyi Pasal 6 Sebelum Amandemen
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Bunyi Pasal 6 Setelah Amandemen
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Persyaratan Calon Presiden
dan Wakil Presiden
Perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal 6
Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“orang
Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin
demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya
adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan
dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama.
Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih
memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Berbagai persyaratan untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat
(1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan
Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan
Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan
sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga
diperlukan adanya persyaratan yang ketat.
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Secara Langsung
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tercantum dalam Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5.). Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputuskan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), sedangkan ayat (4) diputuskan dalam Perubahan Keempat (tahun 2002). Rumusan perubahan sebagai berikut.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tercantum dalam Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5.). Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputuskan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), sedangkan ayat (4) diputuskan dalam Perubahan Keempat (tahun 2002). Rumusan perubahan sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Sejalan dengan kesepakatan untuk memper-tahankan (dalam arti lebih
mempertegas) sistem pemerintahan presidensial, maka Presiden (dan Wakil
Presiden) haruslah memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang kuat itu
hanya bisa diperoleh jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat. Dalam sistem presidensial, setidak-tidaknya, akan terdapat
ciri-ciri(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
1) adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
2) Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
3) adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
4) adanya mekanisme impeachment.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara langsung juga didasarkan pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi, adanya ketentuan tersebut berarti memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang kita anut dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti (fixed term) dari Presiden dan Wakil Presiden, dalam hal ini masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia lima tahun. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut impeach-ment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Di sini sekali lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian, para calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diajukan partai-partai politik merupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat.
Selain adanya ketentuan diusulkan oleh sebuah partai politik, calon Presiden dan Wakil Presiden juga dapat diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan di kalangan partai-partai politik dalam melakukan perjuangan politik. Hal itu diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam melaksanakan demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Ketentuan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut menyebabkan tidak tertutup peluang munculnya calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari kalangan non partai politik. Hanya saja, calon dari kalangan non partai itu dapat diusulkan menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden jika melalui dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam ketentuan Pasal 6A ayat (3) diatur mengenai perolehan suara minimal yang harus diraih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pertimbangan adanya ketentuan ini adalah untuk menyesuaikan dengan realitas bangsa Indonesia yang sangat majemuk, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, dan domisili karena persebaran penduduk tidak merata di seluruh wilayah negara yang terdiri atas pulau-pulau. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat Indonesia secara relatif yang tersebar di hampir semua wilayah. Hal itu sebagai wujud bahwa figur Presiden dan Wakil Presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.
Pasal 6A ayat (4) merupakan ketentuan lanjutan untuk melengkapi ketentuan Pasal 6A ayat (3) hasil Per-ubahan Ketiga (tahun 2001) yang mengatur proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ketentuan Pasal 6A ayat (4) ini merupakan jalan keluar (escape clausule) untuk mengantisipasi jika dalam pemilu tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi perolehan suara yang disyaratkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (3).





0 komentar:
Post a Comment