UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB 3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 10
Tetap Tidak Ada Perubahan
Kekuasaan Presiden atas
angkatan darat, Angkatan Laut, dan angkatan Udara
Bunyi Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dan penjelasan untuk pasal 10 uud 1945 belum tersiapkan , masih dalam tahapan penataan.





0 komentar:
Post a Comment