Pasal 12 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Thursday, August 31, 2017


UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB 2

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 12

Keadaan bahaya ( Tetap )

Rumusan pasal ini sebagai berikut    :    Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Dan penjelasan untuk pasal 10 uud 1945 belum tersiapkan , masih dalam tahapan penataan.

Previous
« Prev Post

Related Posts

August 31, 2017

0 komentar:

Post a Comment