UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB
3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 13
Bunyi Pasal 13 Sebelum Amandemen
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Bunyi Pasal 13 Sesudah Amandemen
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memper-hatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan duta dan
konsul serta penerimaan duta negara lain
Sebelum diubah, ketentuan tentang pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 13 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tetap terdiri atas satu pasal, tetapi menjadi tiga ayat, yaitu Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 13 ayat (1) tetap.
Penjelasan Pasal 13
Sebelum pasal tersebut diubah, Presiden sebagai
kepala negara mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri duta dan konsul serta
menerima duta negara lain. Duta besar yang diangkat oleh Presiden merupakan
wakil negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan. Kedudukan itu
menyebabkan duta besar mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam
menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang menjadi wewenangnya.
Demikian pula duta negara lain yang mewakili negaranya di Indonesia sangat
penting bagi akurasi informasi untuk kepentingan hubungan baik antara kedua
negara dan kedua bangsa.Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan oleh DPR. Pertimbangan DPR tidak bersifat mengikat secara yuridis-formal, tetapi perlu diperhatikan secara sosial-politis. Selain itu, pertimbangan DPR dalam hal menerima duta asing juga dimaksudkan agar pemerintah tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan oleh negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.
Selain itu, adanya pertimbangan DPR tersebut dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan lembaga perwakilan tersebut di mana mereka saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kene-garaan.
0 komentar:
Post a Comment