UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB
3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 14
Bunyi Pasal 14 Sebelum Amandemen
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Bunyi Pasal 14 Setelah Amandemen
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemberian grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi
Sebelum diubah, ketentuan yang mengatur pem-berian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 14 tanpa ayat. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 14 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 14
Perubahan pasal ini dimaksudkan agar sebelum Presiden
sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi mendapat ma-sukan dari lembaga yang tepat sesuai dengan fungsinya.
Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan da-lam hal pemberian grasi dan
rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. MA sebagai lembaga peradilan
tertinggi adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada
Presiden mengenai hal itu.
DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena
didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga
perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.Selain itu, adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
0 komentar:
Post a Comment