UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB
3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 15
Bunyi Pasal 15 Sebelum Amandemen
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Bunyi Pasal 15 Setelah Amandemen
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pemberian Tanda Kehormatan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kekuasaan Presiden memberikan tanda kehormatan diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 15 dengan rumusan sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 15
Perubahan pasal ini berdasarkan
pertimbangan agar Presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada
siapa pun (baik warga negara, orang asing, badan, maupun lembaga) didasarkan
pada undang-undang yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah
sehingga berdasarkan pertimbangan yang objektif. Dengan adanya undang-undang
yang mengatur pemberian tanda-tanda kehormatan oleh Presiden, pemberian
tanda-tanda kehormatan tersebut akan transparan dan objektif.
0 komentar:
Post a Comment