UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah
produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami
empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945
terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37
pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan
dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati
kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia
BAB
3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG ( DIHAPUS )
Pasal 16
Bunyi Pasal 16 Sebelum Amandemen
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
Bunyi Pasal 16 Setelah Amandemen
(1) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang
selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Penghapusan Dewan
Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan. Rumusannya sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 16
Penghapusan Pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan
atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
negara. Sebelum perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden dalam kedudukan sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan
nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai
lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan tidak efisien.
Demikian pula mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui
prosedur pembahasan dalam pengambilan putusan dalam sidang DPA sehingga
membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila
Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Untuk itu,
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IV
tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan
Pasal 16 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
dan berkedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, ketentuan itu dimasukkan
ke dalam Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan
Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secara fungsional
lembaga kepenasihatan, bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada
dalam rumpun kekuasaan eksekutif.Dengan kedudukan di bawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada di bawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.
0 komentar:
Post a Comment