Pasal 16 UUD1945 NKRI Bunyi Dan Penjelasan

Posted by Unknown on Tuesday, September 5, 2017

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambah an, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia

BAB 3

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG ( DIHAPUS )

Pasal 16

Bunyi Pasal 16 Sebelum Amandemen


(1)     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2)     Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
          dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Bunyi Pasal 16 Setelah Amandemen


(1)    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
         dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan. Rumusannya sebagai berikut.

Penjelasan Pasal 16
Penghapusan Pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Sebelum perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan tidak efisien.
Demikian pula mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam pengambilan putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat.    Untuk itu, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan Pasal 16 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, ketentuan itu dimasukkan ke dalam Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secara fungsional lembaga kepenasihatan, bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Dengan kedudukan di bawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada di bawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.

Previous
« Prev Post

Related Posts

September 05, 2017

0 komentar:

Post a Comment