UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG : PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa didalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang
bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor
yang sangat penting dan menentukan ;
b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan
pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan
kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan
baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa ;
c. bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuanketentuan
perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ;
d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila,
kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batasbatas
ketentuan dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang
lusas bagi usaha-usaha swasta ;
e. bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan
kepada kemampuan dan kesangupan rakyat Indonesia sendiri;
f. bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan
potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang
dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional;
g. bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu.
Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas
waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang
menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi
semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu
tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, beserta penjelasannya ;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/
1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, dan khususnya pasal 63 ;
3. Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
a. bahwa didalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang
bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor
yang sangat penting dan menentukan ;
b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan
pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan
kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan
baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa ;
c. bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuanketentuan
perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ;
d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila,
kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batasbatas
ketentuan dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang
lusas bagi usaha-usaha swasta ;
e. bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan
kepada kemampuan dan kesangupan rakyat Indonesia sendiri;
f. bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan
potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang
dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional;
g. bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu.
Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas
waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang
menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi
semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu
tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, beserta penjelasannya ;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/
1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, dan khususnya pasal 63 ;
3. Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan bendabenda,
baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing
yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan
sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal
2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini
dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri"
ialah :
Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung
atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan
Undang-Undang ini.
BAB II
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN PERUSAHAAN ASING
Pasal 3
(1) Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada
modal dalam negeri yang ditanam didalammnya dimiliki oleh Negara dan/atau,
swasta nasional Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada
tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%.
(2) Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1
pasal ini.
(3) Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroan terbatas
masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlah saham
harus atas nama.
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN PERUSAHAAN ASING
Pasal 3
(1) Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada
modal dalam negeri yang ditanam didalammnya dimiliki oleh Negara dan/atau,
swasta nasional Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada
tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%.
(2) Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1
pasal ini.
(3) Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroan terbatas
masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlah saham
harus atas nama.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1) Semua bidang usaha pada azasnya terbuka bagi swasta Kegiatan Negara yang
bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha swasta meliputi pula bidang-bidang
yang perlu diperlopori atau dirintis oleh Pemerintah.
(2) Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah. 323
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1) Semua bidang usaha pada azasnya terbuka bagi swasta Kegiatan Negara yang
bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha swasta meliputi pula bidang-bidang
yang perlu diperlopori atau dirintis oleh Pemerintah.
(2) Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah. 323
BAB IV
IZIN USAHA
Pasal 5
(1) Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang
diatur oleh Undang-Undang.
(2) Dalam setiap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan asing yang
menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab V.
IZIN USAHA
Pasal 5
(1) Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang
diatur oleh Undang-Undang.
(2) Dalam setiap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan asing yang
menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab V.
BAB V
BATAS WAKTU BERUSAHA
Pasal 6
Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi
sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan pada tanggal 31 Desember 1977
b. Dalam bidang indunstri berakhir pda tanggal 31 Desember 1997.
c. Dalam bidang-bidang usaha laiinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.
Pasal 7
(1) Jikalau jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir,
maka warga-negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan
jalan antara lain :
a. Mengalihkan modalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusahanya
belum berakhir;
b. mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional
(2) Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau
modal yang dimiliki oleh warga negara asing yang bersangkutan harus dialihkan
kepada warga negara Indonesia.
(3) Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali oleh
instansi yang berwenang , warganegara asing yang berkepentingan didalam waktu
satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5
ayat (2) dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal
ini, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan likwidasi
terhadap perusahaan asing yang bersangkutan.
Pasal 8
Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan
usaha-usaha, agar pada waktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung
dan melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas
waktu berusahanya telah berakhir.
BATAS WAKTU BERUSAHA
Pasal 6
Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi
sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan pada tanggal 31 Desember 1977
b. Dalam bidang indunstri berakhir pda tanggal 31 Desember 1997.
c. Dalam bidang-bidang usaha laiinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.
Pasal 7
(1) Jikalau jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir,
maka warga-negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan
jalan antara lain :
a. Mengalihkan modalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusahanya
belum berakhir;
b. mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional
(2) Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau
modal yang dimiliki oleh warga negara asing yang bersangkutan harus dialihkan
kepada warga negara Indonesia.
(3) Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali oleh
instansi yang berwenang , warganegara asing yang berkepentingan didalam waktu
satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5
ayat (2) dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal
ini, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan likwidasi
terhadap perusahaan asing yang bersangkutan.
Pasal 8
Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan
usaha-usaha, agar pada waktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung
dan melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas
waktu berusahanya telah berakhir.
BAB VI
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN
Pasal 9
(1) Modal yang ditanam dalam usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan
pembangunan baru dibidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat,
kepariwisataan, prasarana dan usaha-usaha produktip lainya menurut ketentuan
Pemerintah. oleh Instansi Pajak tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan
pajak.
(2) Kelonggaran tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun
dari berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 10
(1) Modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal 9
ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2) Diposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun
dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1)
dibebaskan dari Bea Materai Modal.
Pasal 12
(1) Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-usaha
dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan
Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaan
termaksud diatas diberikan pembebasan dari perusahaan termaksud diatas diberikan
pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian laba yang dibayarkan, untuk
jangkan waktu dua tahun, terhitung dari saat usaha termaksud mulai berproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuanketentuan
tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau
menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan
pajak untuk satu tahun.
(3) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal
besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan keringan Pajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan
yang berusaha dalam bidang bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana
Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Bagian laba perusahaan yang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidangbidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang
dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Perpanjangan jangka waktu
tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak
Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-Undang ini
maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 27 tahun 1964,
ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun
setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak
Pemdapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 15
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang
diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang
bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun
1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-keringanan
5
yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-Undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari
Undang-Undang ini.
Pasal 17
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2)
pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13,
Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN
Pasal 9
(1) Modal yang ditanam dalam usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan
pembangunan baru dibidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat,
kepariwisataan, prasarana dan usaha-usaha produktip lainya menurut ketentuan
Pemerintah. oleh Instansi Pajak tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan
pajak.
(2) Kelonggaran tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun
dari berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 10
(1) Modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal 9
ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2) Diposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun
dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1)
dibebaskan dari Bea Materai Modal.
Pasal 12
(1) Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-usaha
dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan
Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaan
termaksud diatas diberikan pembebasan dari perusahaan termaksud diatas diberikan
pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian laba yang dibayarkan, untuk
jangkan waktu dua tahun, terhitung dari saat usaha termaksud mulai berproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuanketentuan
tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau
menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan
pajak untuk satu tahun.
(3) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal
besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan keringan Pajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan
yang berusaha dalam bidang bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana
Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Bagian laba perusahaan yang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidangbidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang
dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Perpanjangan jangka waktu
tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak
Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-Undang ini
maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 27 tahun 1964,
ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun
setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak
Pemdapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 15
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang
diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang
bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun
1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-keringanan
5
yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-Undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari
Undang-Undang ini.
Pasal 17
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2)
pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13,
Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
BAB VII
TENAGA KERJA
Pasal 18
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 19
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli
bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi
dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warganegara
asing satu dan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing
penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20
Perusahaan-perusahaan, baik nasional meupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau
menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh
Pemerintah.
TENAGA KERJA
Pasal 18
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 19
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli
bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi
dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warganegara
asing satu dan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing
penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20
Perusahaan-perusahaan, baik nasional meupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau
menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh
Pemerintah.
BAB VIII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 21
Perobahan pemilikan modal dari perusahan nasional yang mengakibatkankurang dari
persentase modalnya yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara
dan/atau swasta nasional, wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin
usaha.
Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
Pasal 22
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan
pendaftaran yang ditentukan oleh Pemerintah.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 21
Perobahan pemilikan modal dari perusahan nasional yang mengakibatkankurang dari
persentase modalnya yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara
dan/atau swasta nasional, wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin
usaha.
Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
Pasal 22
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan
pendaftaran yang ditentukan oleh Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) Perusahaan asing tidak diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan modal
asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967.
(2) Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili diluar
Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum
berlakunya Undang- undang ini.
6
Pasal 24
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini tidak berlaku lagi:
a. Undang-Undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman
Modal;
b. Undang-Undang No. 27 tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak
Perseroan/Pajak Pendapatan;
c. Semua ketentuan-ketentuan dalam perUndang-Undangan yang bertentangan
dengan apa yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, kecuali ketentuan seperti
tercantum dalam dalam pasal 23 ajat (2).
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) Perusahaan asing tidak diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan modal
asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967.
(2) Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili diluar
Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum
berlakunya Undang- undang ini.
6
Pasal 24
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini tidak berlaku lagi:
a. Undang-Undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman
Modal;
b. Undang-Undang No. 27 tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak
Perseroan/Pajak Pendapatan;
c. Semua ketentuan-ketentuan dalam perUndang-Undangan yang bertentangan
dengan apa yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, kecuali ketentuan seperti
tercantum dalam dalam pasal 23 ajat (2).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah
(2) Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1968
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah
(2) Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1968
SEKRETARIS NEGARA R.I.
ALAMSYAH
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
PENJELASAN UMUM
Dalam Demokrasi Pancasila modal harus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan
arti dan pentingnya faktor tersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan
makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam
negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur
dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effiein.
Setiap negeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan
perkembangan ekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya
ssendiri. Hal ini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik
dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuanketentuan
dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuan masyarakat
Indonesia untuk berusaha secara produktip.
Kelamahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya
dominasi perekonomian Indonesia pada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh
orang-orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan
ini telah berlangsung berabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk
mengakhiri keadaan tersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat
membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak
secara radikal (dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila
maka yang selalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat.
Karena itu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus
dilaksanakan dengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa
meninggalkan realitas-realitas yang berlaku.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara
perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang
berada di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang
No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri.
Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing,
namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan.
Pembedaan perlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing dan
perusahaannya yang menguasai dan memiliki modal dalam negeri.
Pada prinsipnya orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri,
akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka
orang-orang asing dengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada
mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja secara
produktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih penting lagi ialah adanya ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan
perusahaan supaya dinamik masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan
akumulasi modal yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan
keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini
Pemerintah memegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari
pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalam jumlah2
jumlah yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan merangsang
penanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
Pembangunan yang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai
dengan mobilisasi modal dan seluruh masyarakat. Karena itu Undang-Undang tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat
merangsang dan menjamin pemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar.
Antara lain pemupukan modal dengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito
berjangka, pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaya
makin lama makin menjadi sumber-sumber modal yang berarti.
Undang-Undang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan
tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaanperusahaannya.
Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-Undang ini juga terdapat
ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan
daripada, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang-Undang ini
seyogyanya dijadikan Undang-Undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan
untuk semua ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1968
SEKRETARIS NEGARA R.I.
ALAMSYAH
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
PENJELASAN UMUM
Dalam Demokrasi Pancasila modal harus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan
arti dan pentingnya faktor tersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan
makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam
negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur
dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effiein.
Setiap negeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan
perkembangan ekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya
ssendiri. Hal ini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik
dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuanketentuan
dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuan masyarakat
Indonesia untuk berusaha secara produktip.
Kelamahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya
dominasi perekonomian Indonesia pada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh
orang-orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan
ini telah berlangsung berabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk
mengakhiri keadaan tersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat
membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak
secara radikal (dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila
maka yang selalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat.
Karena itu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus
dilaksanakan dengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa
meninggalkan realitas-realitas yang berlaku.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara
perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang
berada di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang
No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri.
Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing,
namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan.
Pembedaan perlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing dan
perusahaannya yang menguasai dan memiliki modal dalam negeri.
Pada prinsipnya orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri,
akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka
orang-orang asing dengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada
mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja secara
produktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih penting lagi ialah adanya ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan
perusahaan supaya dinamik masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan
akumulasi modal yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan
keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini
Pemerintah memegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari
pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalam jumlah2
jumlah yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan merangsang
penanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
Pembangunan yang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai
dengan mobilisasi modal dan seluruh masyarakat. Karena itu Undang-Undang tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat
merangsang dan menjamin pemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar.
Antara lain pemupukan modal dengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito
berjangka, pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaya
makin lama makin menjadi sumber-sumber modal yang berarti.
Undang-Undang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan
tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaanperusahaannya.
Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-Undang ini juga terdapat
ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan
daripada, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang-Undang ini
seyogyanya dijadikan Undang-Undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan
untuk semua ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Modal dalam negeri diartikan sebagai sumber produktip dari masyarakat Indonesia
yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal
dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat
Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang
dapat disisihkan/disediakan untuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh
dari kekayaan termaksud adalah: tanah bangunan, kayu dihutan, dan lain-lain).
Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan
yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi:
a. yang dimiliki oleh swasta nasional (warga-negara Indonesia), baik perorangan
maupun badan hukum, termasuk koperasi;
b. yang dimiliki oleh swasta asing (warga-negara asing), baik perorangan maupun
badan hukum.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh Negara dan
swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di
Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal
tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi
pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh
pemiliknya sendiri, atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang
dikeluarkan oleh Perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya satu tahun.
Pasal 3
Perusahaan yang menggunakan modal dalam negeri dapat dibedakan antara
perusahaan nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan Nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara dan/atau swasta
nasional, ataupun sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swasta nasional
dengan swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari
modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jumlah 51% ini sudah
dianggap cukup mengingat kesanggupan dari swasta nasional pada dewasa ini.
Dimaksudkan bahwa jumlah yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional
secara bertahap menjadi lebih besar, yakni bahwa pada tanggal 1 Januari 1974
persentase modal tersebut tidak boleh kurang dari 75%.
Jika perusahaan itu berbentuk Perseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap
modal yang ditempatkan. Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal
yang ditanam adalah milik Negara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan
menunjukkan antara lain saham atas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya.
Apabila pembuktiannya tidak cukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan
sebagai perusahaan asing.
Dalam hal kerja-sama seperti tersebut diatas seyogyanya usaha itu dijalankan dalam
bentuk Perseroan Terbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham
dikeluarkan atas nama, adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan
demikian memperbesar kemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan
usahanya.
Pasal 4
Pemberian kebebasan bagi swasta untuk berusaha disemua sektor perekonomi ini,
kecuali dibidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis,
pada prinsipnya adalah untuk merangsang dan mengarahkan daya kreatip dan
dinamik masyarakat kepada usaha-usaha produktip yang dapat mempercepat
pembangunan ekonomi Indonesia.
Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri perlu dipakai sebagai
landasan pokok Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan
Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dimana dalam
demokrasi ekonomi tidak dikenal sistem "free-fight liberalism" sistim "estatisme",
dan monopoli yang merugikan masyarakat.
Berhubung dengan itu maka tiap penanaman modal tidak boleh membatasi
bertumbuhnya potensi, inisiatip dan daya kreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya
berbagai macam monopoli yang merugikan masyarakat, baik itu datang dari Negara
maupun dari pihak swasta. Pasal 46 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
mengatakan: perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas
demokrasi ekonomi didalam lingkungannya. Untuk ini diperlukan pengawasan dari
aparatur Pemerintah. Dilain pihak demi perkembangan kegiatannya, maka
golongan swasta nasional berhak memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan
yang wajar dari aparatur Pemerintah. Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum
swasta.
Bidang-bidang usaha Negara yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah
bidang-bidang usaha seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang
dasar 1945 dan Ketetapan M.P.R.S. yang mengharuskannya.
Pasal 5
Izin usaha pada umumnya diatur oleh Pemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh
Undang-Undang, misalnya "kuasa pertambangan", yang diatur dalam Undang-
Undang No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha kepada
perusahaan asing dilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan.
Berdasarkan atas usul Kepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat
menutup sesuatu bidang usaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas
waktu yang tercantum dalam Pasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan,
setelah mendengar pendapat Kepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk
menutup sesuatu daerah terhadap kegiatan perdagangan orang-orang atau
perusahaan-perusahaan asing. Yang sedemikian itu adalah dalam rangka memberi
arti yang lebih positip terhadap penampungan inti materi P.P. No. 10 tahun 1959.
Pasal 6
Dalam perekonomian Indonesia ada kenyataan bahwa modal dalam negeri untuk
bagian yang sangat penting dikuasai oleh orang asing. Keadaan ini yang telah
berlangsung berabad-abad, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak
pula boleh diabaikan kenyataan bahwa keadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam
waktu yang singkat. Untuk menghilangkan dominasi asing atas modal dan
perekonomian Indonesia, mulai sekarang sudah harus diadakan persiapanpersiapan.
Persiapan-persiapan tersebut adalah kewajiban masyarakat Indonesia,
baik swasta nasional maupun Pemerintah, yang harus jelas memberi fasilitasfasilitas
untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian dari
orang kepada pihak nasional. Karena itu pada prinsipnya orang asing tidak
diperbolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat
perkembangan tersebut diatas, orang asing masih diperbolehkan berusaha dengan
batas waktu, yaitu antara 10 tahun untuk perdagangan dan 30 tahun untuk industri.
Tidak ditentukannya batas waktu yang lebih pendek, adalah karena mengingat
kepentingan kelancaran jalannya perekonomian, sedangkan kemampuankemampuan
sesungguhnya dari pihak nasional masih sangat terbatas dalam segala
bidang.
Dalam bidang-bidang lain, termasuk jasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat
banyak, Pemerintah dapat menentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun.
Ini tidak berarti bahwa sebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan
peralihan kekuasaan atas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua
perusahaan asing, baik yang baru maupun yang lama.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan ini mengandung dua maksud:
Pertama, supaya modal dalam negeri pada umumnya dan yang dimiliki oleh orang
asing khususnya tidak terlalu tertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain
bidang yang kurang penting bagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal
akan lebih diberi perangsang untuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan
industri khususnya.
Kedua, supaya modal yang dikuasai oleh orang asing diberi perangsang untuk
kerja-sama dengan swasta nasional dan memperkuat usaha nasional.
Dengan penyelesaian secara bertahap maka dominasi modal dalam negeri oleh
orang asing dapat diakhiri tanpa menghambat kelancaran berkembangnya
perekonomian Indonesia.
Pasal 8
Sejak beberapa tahun Pemerintah maupun swasta nasional menjalankan berbagai
usaha untuk mengakhiri dominasi modal dan perekonomian Indonesia oleh orang
asing.
Bahkan berbagai Peraturan-peraturan Pemerintah dan tindakantindakan/
kebijaksanaan penguasa-penguasa di daerah telah dikeluarkan dan
dilaksanakan untuk mengambil alih kekuasaan dalam ekonomi, akan tetapi semua
itu tidak atau belum membawa hasil yang memuaskan. Tiap kali ternyata bahwa
persiapan-persiapan tidak ada sehingga tindakan-tindakan tersebut lebih banyak
menimbulkan kegoncangan (kemunduran-kemunduran) daripada kemajuan. Untuk
ini memang perlu diadakan tindakan-tindakan persiapan yang konkrit dan
memerlukan cukup waktu. Dalam persiapan-persiapan ini Pemerintah memegang
peranan dan tanggung-jawab untuk mempersiapkan pihak nasional secara tegas dan
berencana. Pihak nasional, baik Pemerintah maupun swasta, harus telah siap
dengan kemampuan yang cukup baik secara ekonomis (keuangan dan lain-lain
fasilitas) maupun mental (management, organisasi dan lain-lain) jika waktunya
telah datang untuk mengakhiri dominasi ekonomi Indonesia oleh orang asing.
Pasal 9
Disamping untuk pembangunan baru, dianggap perlu untuk memberi perangsang di
bidang perpajakan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan dan perluasan
dari kapasitas produksi yang sudah ada, karena usaha termaksud dapat dilaksanakan
dalam waktu agak singkat dan dengan biaya yang lebih rendah daripada
pembangunan baru. Modal baru yang ditanam dalam bidang-bidang yang disebut
dalam pasal ini diberikan fasilitas dalam bidang perpajakan, yang lazim disebut
"pemutihan" modal, yakni tidak diadakan pengusutan oleh instansi pajak terhadap
asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini dimaksud agar proses penanaman modal dipercepat. Modal
yang diputihkan menurut ketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap tidak diusut
akan asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam dalam bidang
perdagangan tidak diberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi perangsang lagi.
Pasal 10
Maksud dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman
modal kebidang-bidang tersebut dalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan
yang sekurang-kurangnya berjangka satu tahun dianggap cukup lama untuk
dimanfaatkan oleh bank sebagai pemupukan modal. Dengan bank dimaksud semua
bank, baik yang milik Negara maupun yang milik swasta, yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 11
Seperti dalam pasal sebelumnya maksudnya adalah untuk tidak membebani modal
yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang yang produktip.
Pasal 12
Pembebasan pajak (tax holiday) yang dimaksud adalah pembebasan dari pengenaan
Pajak Perseroan yang dikenakan atas laba dari Perusahaan, baik yang berbentuk
Perseroan Terbatas maupun perseroan-perseroan lain,serta daripada Pajak
Devidend atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Pembebasan pajak termaksud diberikan untuk sekurang-kurangnya dua tahun dan
untuk selama-lamanya 6 tahun tergantung dari dipenuhinya ketentuan-ketentuan
untuk memperoleh tambahan seperti tercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini.
Pembebasan pajak termaksud merupakan hak dari yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan pembebasan pajak termaksud diatas adalah mengenai
bagian laba berdasarkan keseimbangan antara modal baru yang ditanam dan modal
lama.
Pasal 13
Keringanan Pajak Perseroan dapat berbentuk tarip selektip, sistim penyusutan yang
bermanfaat bagi perusahaan, dan lain-lain.
Pasal 14
Maksud dari pasal ini selain untuk memberi perangsang bagi penanaman modal
dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga
untuk memberi hubungan terhadap fasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan
kecualikan bagian laba perusahaan yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba
yang dikenakan pajak.
Yang diartikan dengan pengecualian dalam perhitungan laba termasuk adalah
pengurangan jumlah seluruh laba dengan bagian laba yang ditanam (kembali).
Dalam hal ini perhitungan pendapatan perorangan yang dikenakan Pajak
Pendapatan, diperlukan sama dengan laba perusahaan yang dikenakan Pajak
Perseroan sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
Pasal 15
Departemen yang bersangkutan harus menjamin bahwa alat-alat itu digunakan
untuk pembangunan baru atau rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam
pasal 9 ayat (1) untuk mencegah penyalah-gunaan.
Keringanan Bea Masuk ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
Menteri yang bersangkutan. Menteri Keuangan menentukan jumlah keringanan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pasal 16
Dalam hal koperasi diperkenankan mengadakan kerja sama dengan modal asing
seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967, dalam bentuk usaha
gabungan, maka baginyapun diperlukan ketentuan pasal 16.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Sewajarnya pemilik modal mempunyai wewenang untuk menentukan direksinya,
karena pemilik modal ingin menyerahkan pengusutan modalnya kepada orang yang
dipercayakan.
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan Pemerintah itu dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan
perundangan yang berlaku.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Maksud pelaporan ini adalah agar perobahan status dari perusahaan seperti disebut
dalam Pasal 3, dapat diketahui.
Pasal 22
Pendaftaran termaksud merupakan bahan penting bagi berbagai aktifitas
Pemerintah, antara lain penyusunan rencana pembangunan, sehingga perlu
dilaksanakan setelah Pemerintah selesai dengan mempersiapkan aparatur yang
diperlukan.
Pasal 23
(1) Maksud pasal ini adalah untuk mengerahkan supaya modal dalam negeri milik
orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional, sebaliknya supaya
modal asing yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967 hanya
melakukan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
(2) Perusahaan yang pada waktu yang lalu statusnya perusahaan asing berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku diantaranya yang pernah dikuasai
Pemerintah, tetap dijamin hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi mereka.
Pasal 24
Materie Undang-Undang No. 26 dan 27 tahun 1964 sudah ditampung dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 25
Cukup jelas.
0 komentar:
Post a Comment