UU RI NO 19 TAHUN 2002

Posted by Unknown on Monday, November 20, 2017



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002 TANGGAL 29 JULI 2002

TENTANG  :  HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.   bahwa  Indonesia  adalah  negara  yang  memiliki  keanekaragaman  etnik/suku  bangsa  dan  budaya  serta kekayaan   di   bidang   seni   dan   sastra   dengan   pengembangan-pengembangannya   yang   memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.   bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d.   bahwa  dengan  memperhatikan  pengalaman  dalam  melaksanakan  Undang-undang  Hak  Cipta  yang  ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1994  tentang  Pengesahan  Agreement  Establishing  the  World  Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.   Ciptaan  adalah  hasil  setiap  karya  Pencipta  yang  menunjukkan  keasliannya  dalam  lapangan  ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.   Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.   Pengumuman  adalah  pembacaan,  penyiaran,  pameran,  penjualan,  pengedaran,  atau  penyebaran  suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.   Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.   Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
8.   Program  Komputer  adalah  sekumpulan  instruksi  yang  diwujudkan  dalam  bentuk  bahasa,  kode,  skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produsen Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku  adalah  aktor,  penyanyi,  pemusik,  penari,  atau  mereka  yang  menampilkan,  memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser  Rekaman  Suara  adalah  orang  atau  badan  hukum  yang  pertama  kali  merekam  dan  memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi ddengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan  adalah  Permohonan  pendaftaran  Ciptaan  yang  diajukan  oleh  pemohon  kepada  Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri  adalah  Menteri  yang  membawahkan  departemen  yang  salah  satu  lingkup  tugas  dan  tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidnag Hak kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II LINGKUP HAK CIPTA Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3 (1)  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2)  Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.   Pewarisan b.   Hibah
c.   Wasiat
d.   Perjanjian tertulis; atau
e.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya  atau  milik  penerima  wasiat,  dan  Hak  Cipta  tersebut  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  hak  itu diperoleh secara melawan hukum.
(2)  Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua Pencipta Pasal 5
(1)  Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah :
a.   orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.   orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasai penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1)  Jika  suatu  Ciptaan  dibuat  dalam  hubungan  dinas  dengan  pihak  lain  dalam  lingkungan  pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berlaku  pula  bagi  Ciptaan  yang  dibuat  pihak  lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)  Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1)  Negara  memegang  Hak  Cipta  atas  karya  peninggalan  prasejarah,  sejarah,  dan  benda  budaya  nasional lainnya
(2)  Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3)  Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)  Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12
(1)  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.   buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.   drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.          seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.   arsitektur;
h.   peta;
i.    seni batik;
j.   fotografi;
k.   sinematografi;
l.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)  Ciptaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  l  dilindungi  sebagai  Ciptaan  tersendiri  dengan  tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas :
a.   hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.   peraturan perundang-undangan;
c.   pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.   putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.   keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.   Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta :
a.         penggunaan  Ciptaan  pihak  lain  untuk  kepentingan  pendidikan,  penelitian,  penulisan  karya  ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c.         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
(i)         ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d.         Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.         Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.          perubahan  yang  dilakukan  berdasarkan  pertimbangan  pelaksanaan  teknis  atas  karya  arsitektur,  seperti
Ciptaan bangunan;
g.         pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)  Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,  terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat :
a.         mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.         mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.         menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)  Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)  Kewajiban untuk memperbanyak sbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka
waktu :
a.   3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.   5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.   7 (tujuh) sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
(4)  Penerjemahan  atau  Perbanyakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  hanya  dapat  digunakan  untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)  Ketentuan  tentang  tata  cara  pengajuan  Permohonan  untuk  menerjemahkan  dan/atau  memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17
Pemerintah  melarang  Pengumuman  setiap  Ciptaan  yang  bertentangan  dengan  kebijaksanaan  Pemerintah  di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1)  Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan  ketentuan  tidak  merugikan  kepentingan  yang  wajar  dari  Pemegang  Hak  Cipta,  dan  kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19
(1)  Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli arisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)  Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap
orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)  Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat :
a.   atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.   atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau c.   untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat :
a.   tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.   tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau c.   tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah
seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh Hak Moral Pasal 24
(1)  Pencipta  atau  ahli  warisnya  berhak  menuntut  Pemegang  Hak  Cipta  supaya  nama  Pencipta  tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2)  Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali
dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul
Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4)  Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1)  Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. (2)  Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)  Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2)  Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3)  Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan
diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan Sarana Kontrol Teknologi Pasal 27
Kecuali  atas  izin  Pencipta,  sarana  kontrol  teknologi  sebagai  pengaman  hak  Pencipta  tidak  diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1)  Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengena i  sarana  produksi  berteknologi  tinggi  yang  memproduksi  cakram  optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)  Hak Cipta atas Ciptaan :
a.   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.   drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.   segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.   seni batik;
e.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.          arsitektur;
g.   ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.   alat peraga;
i.          peta;
j.          terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku  selama  hidup  Pencipta  dan  terus  berlangsung  hingga  50  (lima  puluh)  tahun  setelah  pencipta meninggal dunia.
(2)  Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30 (1)  Hak Cipta atas Ciptaan:
a.   Program Komputer;
b.   sinematografi;
c.   fotografi
d.   database; dan
e.   karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) sejak pertama kali diumumkan.
(2)  Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)  Hak Cipta atas atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku semala 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1)  Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
a.   Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b.   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2)  Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1)  Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2)  Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya,
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat antara lain :
a.   nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.   tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.   tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.   nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1)  Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal
37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41
(1)  Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)  Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah
pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)  Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal
2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1)  Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)  Perubahan  nama  dan/atau  perubahan  alamat  tersebut  diumumkan  dalam  Berita  Resmi  Ciptaan  oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena :
a.   penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum   yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta;
b.   lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.   dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V LISENSI Pasal 45
(1)  Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)  Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)  Jumlah  royalti  yang  wajib  dibayarkan  kepada  Pemegang  Hak  Cipta  oleh  penerima  Lisensi  adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi..
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)  Perjanjian   Lisensi   dilarang   memuat   ketentuan   yang   dapat   menimbulkan   akibat   yang   merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Agar dapat mempunyai  akibat  hukum  terhadap  pihak  ketiga,  perjanjian  Lisensi  wajib  dicatatkan  oleh
Direktorat Jenderal.
(3)  Direktorat  Jenderal  wajib  menolak  pencatatan  perjanjian  Lisensi  yang  memuat  ketentuan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI DEWAN HAK CIPTA Pasal 48
(1)  Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak
Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2)  Keanggotaan  Dewan  Hak  Cipta  terdiri  atas  wakil  pemerintah,  wakil  organisasi  profesi,  dan  anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak
Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)  Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Cipta Kekayaan Intelektual.
BAB VII HAK TERKAIT Pasal 49
(1)  Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar petunjukannya.
(2)  Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3)  Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50 (1)  Jangka waktu perlindungan bagi :
a.   Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau
dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b.   Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c.   Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali
disiarkan.
(2)  Perhitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1
Januari tahun berikutnya setelah :
a.   karya  pertunjukan  selesai  dipertunjukkan  atau  dimasukkan  ke  dalammedia  audio  atau  media audiovisual;
b.   karya rekaman suara selesai direkam;
c.   karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal
60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74,
Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA Pasal 52
Penyelenggaraan  administrasi  Hak  Cipta  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang  ini  dilaksanakan  oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada msyarakat.
BAB IX BIAYA Pasal 54
(1)  Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar  Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3)  Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a.   meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.   mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.   mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.   mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1)  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran
Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)  Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh  atau  sebagian  penghasilan  yang  diperoleh  dari  penyelenggaraan  ceramah,  pertemuan  ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3)  Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan  untuk   mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang
haknya  dilanggar,  hakim  dapat  memerintahkan  pelanggar  untuk  menghentikan  kegiatan  Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
pencipta atau ahli waris suatu Ciotaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1)  Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
(2)  Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditanda-tangani oleh pejabat berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3)  Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4)  Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5)  Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1)  Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2)  Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3)  Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap  pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4)  Isi putusan Pengadilan Niaga sebaga imana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1)  Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal  putusan  yang  dimohonkan  kasasi  diucapkan  atau  diberitahukan  kepada  para  pihak  dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3)  Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal  yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1)  Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasari kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2)  Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3)  Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4)  Panitera wajib mengirimkan berks perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama
14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1)  Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(2)  Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3)  Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan  hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5)  Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6)  Juru  sitas  wajib  menyampaikan  salinan  putusan  kasasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  kepada
pemohon  kasasi  dan  termohon  kasasi  paling  lama 7  (tujuh)  hari  setelah  putusan  kasasi  diterima  oleh panitera.
Pasal 65
Selain  penyelesaian  sengketa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  55  dan  Pasal  56,  para  pihak  dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak  untuk  mengajukan  gugatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  55,  Pasal  56,  dan  Pasal  65  tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk :
a.         mencegah  berlanjutnya  pelanggaran  Hak  Cipta,  khususnya  mencegah  masuknya  barang  yang  diduga
melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b.         menyimpan  bukti  yang  berkaitan  dengan  pelanggaran  Hak  Cipta  atau  Hak  Terkait  tersebut  guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c.         meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan Hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1)  Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2)  Apabila  dalam  jangka  waktu  30  (tiga  puluh)  hari  hakim  tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara tersebut.
BAB XII PENYIDIKAN Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual  diberi  wewenang  khusus  sebagai  Penyidik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
b.   melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c.   meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tidak pidana di bidang Hak
Cipta;
d.   melakukan  pemeriksaan  atas  pembukuan,  pencatatan,  dan  dokumen  lain  berkenaan  dengan  tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.   melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain;
f.          melakukan  penyitaan  bersama-sama  dengan  pihak  Kepolisian  terhadap  bahan  dan  barang  hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa  dengan  sengaja  menyiarkan,  memamerkan,  mengedarkan,  menjual  kepada  umum  suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.
500.000.000,00 (lina ratus juta rupiah).
(3)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lina ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah).
(8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah).
(9)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar  lima ratus  juta rupiah).
Pasal 73
(1)  Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(2)  Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk
tidak dimusnahkan.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 masih berlaku pada saat diundangkan
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV KETENTUAN PENUTUAN Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap :
a.   semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.   semua  Ciptaan  bukan  warga  negara  Indonesia,  bukan  penduduk  Indonesia,  dan  bukan  badan  hukum
Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c.   semua  Ciptaan  bukan  warga  negara  Indonesia,  bukan  penduduk  Indonesia,  dan  bukan  badan  hukum
Indonesia dengan ketentuan :
(i)         negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik
Indonesia; atau
(ii)   negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral
yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undan ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
I.         UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang sangat perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaaaaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (persetujuan tentang aspek- aspek dagang hak kekayaan intelektual ), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artisct and Literary Works (konvensi berne tentang perlindungan karya seni dan satra ) melalui Keputusan Presiden No 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization copyrigths Treaty (perjanjian hak cipta WIPO), selanjutnya disebut WTC, melalui Keputusan Presiden no 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No 12
Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelktual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut diatas.  Dari  beberapa  konvensi  di  bidang  Hak  Kekayaan  Intelektual  yang  disebut  diatas,  masih  terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilih kedudukan hak cipta disatu pihak dan hak terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas dipandang  perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual  masyarakat  Indonesia  memerlukan  perlindungan  hukum  yang  memadai  agar  terdapat  iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rigth ) dan hak moral (moral rigth). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah   hak yang
melekat  pada  diri  pencipta  atau  pelaku  yang  tidak  dapat  dihilangkan  atau  dihapus  tanpa  alasan  apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Perlindungan hak cipta tidak   diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keasliannya sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat , dibaca atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
1.   database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2.   penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3.   penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
4.   penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5.   batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di
Mahkamah Agung ;
6.   pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.   pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
8.   ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.   ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
PASAL 1 CUKUP JELAS
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif  adalah hak yang semata –mata diperuntukan bagi pemegangnya sehinga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak” termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukan kepada publik, menyiarkan merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Beralih atau dialihkan Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetappi harus dilakukan   secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.
Huruf a  s.d  d
Cukup jelas
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan misalnya pengalihan yang disebabkan  oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak cipta pada prinsipnya tidak dapat disita  kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai ciptaan   yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan  ayat  (1)  huruf  a  dan  huruf  b  serta  apabila  pihak-pihak  yang  berkepentingan  dapat membuktikan   kebenarannya,   hakim   dapat   menentukan   Pencipta   yang   sebenarnya   berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri misalnya suatu Ciptaan berupa film serial yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat dipisahkan dari bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambaar atau kata atau gabungan keduanya, yang diwujudkan dalam bentuk  yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekedar gagasan atau ide saja. Yang dimaksud dengan dibawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan  kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya
Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  menegaskan  bahwa  Hak  Cipta  yang  dibuat  oleh  seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
PASAL 9 CUKUP JELAS
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan  komersial tanpa seizin negara   Reppublik   Indonesia   sebagai   pemegang   Hak   Cipta.   Ketentuan   ini   dimaksudkan   untuk menghindari tindakan pidana asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor    dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisonal, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk :
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan  tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan,mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3) dan ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam suatu karya yang penciptanya tidak diketahui dan atau  belum diterbitkan, sebagaimana layaknya ciptaan itu diwujudkan. Misalnya hak karya tulis atau karya  musik ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak cipta atas karya tersebut dipegang oleh  Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap pemegang Hak Cipta   atas ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran penciptanya. Dengan demikian suatu ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya  atau  terhadap  ciptaan  yang  hanya  tertera  nama  samaran  penciptanya,  penerbit  yang namanya  tertera  didalam  ciptaan  dan  dapat  membuktikan     sebagai  penerbit  yang  pertama  kali

menerbitkan  ciptaan  tersebut  dianggap  sebagai  pemegang  hak  cipta.  Hal  ini  tidak  berlaku  apabila pencipta di kemudian hari meyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap pemegang hak cipta atas ciptaan   yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan ciptaan tersebut dianggap mewakili pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila pencipta dikemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1) Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  perwajahan  karya  tulis  adalah  lazim  dikena l  dengan  “typholographical arrangement” yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain  format,  hiasan,  warna,  dan  susunan  atau  tata  letak  huruf  indah  yang  secara  keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ciptaan lain yang sejenis adalah ciptaan - ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan ciptaan - ciptaan seperti ceramah, kuliah dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersbut merupakan satu kesatuan karya cipta. Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi : motif, diagram, sketsa, logo  dan bentuk huruf indah  dan  gambar  tersebut  dibuat  dari  berbagai  bahan  (misalnya  dari  kain,  kertas,  kayu)  yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara
masal merupakan suatu ciptaan. Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi  : seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/ atau buatan manusia yang berada diatas ataupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi masa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi : film dokumenter, film iklan , reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, ckram optik dan /atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukan dibioskop, dilayar lebar atau ditayangkan ditelevisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi : ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis plihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam saatu kaset, cakram optik atau media lain serta komposisi sebagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukan dalam database tersebut.
Yang  dimaksud  dengan  pengalihwujudan  adalah  pengubahan  bentuk,  misalnya  dari  bentuk  patung
menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio, dan novel menjadi fillm. Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang sejenisnya dianggap ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a s.d huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan –badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan-keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh  daari  pengumuman  dan  perbanyakan  atas  nama  Pemerintah  adalah  Pengumuman   dan
Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara. Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif,misalnya pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari pada  Ciptaan,  meskipun  pemakaian  itu  kurang  dari  10%.  Pemakaian  seperti  itu  secara  subtantif merupakan pelanggaran Hak cipta, pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang  bersifat  nonkormersial     termasuk  untuk  kegiatan  sosial.  Misalnya  kegiatan  dalam  lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan   dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap artinya dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan  dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b s.d huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan  cadangan semata-mata untuk digunakan  sendiri pembuatan salinan  cadangan seperti diatas tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkan   nilai-nilai   keagamaan   ataupun   menimbulkan   masalah   kesukuan   atau   ras,   dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap  pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan  umum  yang  berlaku  dalam  masyarakat,  dan  ketertiban  umum.  Misalnya  buku-buku  atau karya –karya sastra atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah pengumuman suatu penciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  haruslah  diutamakan  untuk  kepentingan  publik  yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret  akan setuju bahwa potretnya dumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22 dan pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan hak moral, pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk :
a.         dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b.         mencegah   bentuk-bentuk   distorsi,   mutilasi   atau   bentuk   perubahan   lainnya   yang   meliputi pemutarbalikan,pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut diatas dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup,
kecuali atas wasiat pencipta berdasarkan perundang-undangan. Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak pencipta adalah informasi yang   melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman yang menerangkan  tentang  suatu  ciptaan,  pencipta  dan  kepemilikan  hak  maupun  informasi  persyaratan
penggunaan, nomor atau kode informas. Siapapun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya   pertunjukan , rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manejemen hak pencipta telah ditiadakan, dirusak atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil ciptaan tidak berarti bahwa status hak ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi hak cipta atas suatu ciptaan tersebut tetap ada ditangan penciptanya. Misalnya pembelian buku, kaset dan lukisan.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana konntrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam bentk antara lain kode  rahasia,  password,  bar  code  ,  serial  number,  teknologi  dekripsi  (decryption)  dan  enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggarana hukum meliputi   memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apapun   yang   dirancang   khusus   untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk  mencegah, membatasi perbanyakan dari suatu ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi misalnya izin produksi, kewajiaban membuat  pembukan produksi, membubuhkan  tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi  syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29 s.d pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ketentuan  ini  menegaskan  bahwa  tanggal  1  Januari  sebagai  dasar  perhitungan     jangka  waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya jangka perlindunga.  Titik  tolaknya  adalah  tanggal  1  Januari  tahun  berikutnya  setelah  ciptaan  tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1) s.d ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu  ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran.  Hal  ini  berarti  suatu  ciptaan  baik  yang  terdaftar  maupun  yang  tidak  terdaftar  tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah konsultan hak kekayaan intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang  hak kekayaan  intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonan hak cipta, paten, merek, desain industri  serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain dan terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti ciptaan adalah contoh ciptaan yang dilampirkan   karena ciptaan itu sendiri secara teknis tidak   mungkin untuk dilampirkan dalam permohonan, misalnya patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksud untuk memberikan  kepastian hukum kepada pemohon. Ayat (4) s.d ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38 s.d pasal 48
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance), mengkomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman pelaku.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50 s.d pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP)  sesuai  dengan    sistem  dan  mekanisme  yang  berlaku.  Dalam  hal  ini  seluruh  penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian direkorat jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada menteri keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan  yang dibenarkan oleh Undang-undang yang saat ini diatur dengan Undang-undang nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan  Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 43, TLN RI No 3687)
Pasal 55 s.d pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri / Pengadilan Niaga. Ayat (2) s.d ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah panitera pengadilan negeri/pengadilan niaga
Pasal 63 dan pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negoisasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan  ini  dimaksudkan    untuk  mencegah  kerugian  yang  lebih  besar  pada  pihak  yang  haknya dilangga, sehingga hakim pengadilan niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta dan hak terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar. Huruf c
Cukup jelas
Pasal 68 s.d pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat pegawai negeri sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan keputusan Menteri.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.
Yang  dimaksud  dengan  kode  sumber  adalah  sebuah  arsip  (file)  program  yang  berisi  pernyataan-
pernyataan (statements) pemograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemograman (programmer) misalnya : A membeli program komputer dengan hak lisensi  untuk  digunakan  pada  suatu  unit  komputer,  atau  B  mengadakan  perjanjian  lisensi  ntuk penggunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer diatas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Ayat (4) s.d ayat (9) Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain dari pada yang lain   tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Pasal 74 s.d pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Diberlakukan 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diundangkan  dimaksudkan  agar  Undang-undang  ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta, misalnya perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta dan lain-lain.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4220

Previous
« Prev Post

Related Posts

November 20, 2017

0 komentar:

Post a Comment