UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TANGGAL 29 JULI 2002
TENTANG
: HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa Indonesia adalah
negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di
bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan,
industri dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan
perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta
yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak
Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997.
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade
Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah
hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7. Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
8. Program Komputer
adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produsen Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah
orang atau badan
hukum yang pertama
kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara
atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara
siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya
siaran dengan menggunakan transmisi ddengan atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran
Ciptaan yang diajukan oleh
pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang
salah satu lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di
bidnag Hak kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Hak kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB II LINGKUP HAK CIPTA Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3 (1)
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika
hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta
yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak
Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
Bagian Kedua Pencipta Pasal 5
(1) Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah :
a. orang
yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang
yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu
Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang
tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya,
orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasai penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan
pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang
Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berlaku pula bagi
Ciptaan yang dibuat
pihak lain berdasarkan pesanan
yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
Pasal 10
(1)
Negara memegang Hak
Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya
nasional lainnya
(2) Negara
memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika
suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan,
Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta
atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
Bagian Keempat Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h. peta;
i. seni
batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya
itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas :
a. hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta :
a. penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam
atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
(i) ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas
karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta dapat :
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Kewajiban
untuk memperbanyak sbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat
jangka
waktu :
a. 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam
dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh)
sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
(4)
Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya
dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(6)
Ketentuan tentang tata
cara pengajuan Permohonan
untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap
Ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan Pemerintah
di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1)
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta,
dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19
(1) Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau
izin ahli arisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
(2) Jika
suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap
orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau
Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau
izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah
yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan
dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat :
a. atas
permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat :
a. tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah
seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang
Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni
pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh Hak Moral Pasal 24
(1)
Pencipta atau ahli
warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta
supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu
Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak
lain, kecuali
dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan
ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
anak judul
Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama
samaran Pencipta.
(4) Pencipta
tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah. (2) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta
atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta
yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya
oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal
timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan,
perlindungan
diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu
memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan Sarana Kontrol Teknologi Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta,
sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengena i sarana produksi
berteknologi tinggi yang
memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta
atas Ciptaan :
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni
batik;
e. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat
peraga;
i. peta;
j. terjemahan,
tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku
selama hidup Pencipta
dan terus berlangsung
hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang
atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30 (1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b.
sinematografi;
c. fotografi
d. database;
dan
e. karya
hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta
atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta
atas atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini
serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku semala 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta
atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
a. Pasal 10
ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta
atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali
diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka
waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian
dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam
menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2
(dua) jilid atau
lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang
diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya,
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat antara lain :
a. nama
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal
penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1)
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada
saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal
37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih
dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 41
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39
yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang
terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah
pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3)
Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal
2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan
nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat
dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)
Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut
diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena :
a.
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta;
b. lampau
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
BAB V LISENSI Pasal 45
(1) Pemegang
Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung
selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)
Jumlah royalti yang
wajib dibayarkan kepada
Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi
adalah
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi..
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar
dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga,
perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan oleh
Direktorat Jenderal.
(3)
Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB VI DEWAN HAK CIPTA Pasal 48
(1) Untuk
membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta
pembinaan Hak
Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2)
Keanggotaan Dewan Hak
Cipta terdiri atas
wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan
anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak
Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa
bakti Dewan Hak
Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya
untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada
anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak
Cipta Kekayaan Intelektual.
BAB VII HAK TERKAIT Pasal 49
(1) Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar petunjukannya.
(2) Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga
Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau
menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50 (1)
Jangka waktu perlindungan bagi :
a. Pelaku,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau
dimasukkan ke dalam media audio atau media
audiovisual;
b. Produser
Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga
Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali
disiarkan.
(2)
Perhitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak tanggal 1
Januari tahun berikutnya setelah :
a.
karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalammedia audio
atau media audiovisual;
b. karya
rekaman suara selesai direkam;
c. karya
siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14
huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal
39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal
60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal
65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74,
Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis
mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA Pasal 52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan
oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada msyarakat.
BAB IX BIAYA Pasal 54
(1) Untuk
setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak
Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi
pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3)
Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada
pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat
yang tanpa persetujuannya :
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti
atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah
isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang
Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran
Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda
yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang
Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan
penyerahan
seluruh
atau sebagian penghasilan
yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum
menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang
haknya
dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau
barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang
dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan
sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan
yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
pencipta atau ahli waris suatu Ciotaan dapat
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan
atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
(2) Panitera
mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan
kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditanda-tangani oleh
pejabat berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera
menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari
terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang
pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah
gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan
atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan
atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi
putusan Pengadilan Niaga sebaga imana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan
oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah
putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya
dapat diajukan kasasi.
(2)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal
putusan yang dimohonkan
kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada
Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera
mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan
dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon
kasasi wajib menyampaikan memori kasari kepada panitera dalam waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra
memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera
wajib mengirimkan berks perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung
paling lama
14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah
Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling
lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(2) Sidang
pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan
atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling
lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sitas
wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5) kepada
pemohon
kasasi dan termohon
kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah
putusan kasasi diterima
oleh panitera.
Pasal 65
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
55 dan Pasal
56, para pihak
dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak
untuk mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal
65 tidak mengurangi hak Negara
untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan,
Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif
untuk :
a. mencegah berlanjutnya
pelanggaran Hak Cipta,
khususnya mencegah masuknya
barang yang diduga
melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti
yang berkaitan dengan
pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait
tersebut guna menghindari
terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta
kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa
pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan Hak pemohon
tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut
telah dilakukan para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk
hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal
hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim
Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
pengadilan tersebut.
(2)
Apabila dalam jangka
waktu 30 (tiga
puluh) hari hakim
tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara tersebut.
BAB XII PENYIDIKAN Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di
bidang Hak Cipta;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan
dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tidak pidana di bidang Hak
Cipta;
d.
melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
Hak Cipta;
e. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,
pencatatan,
dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan
bersama-sama dengan pihak
Kepolisian terhadap bahan
dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Hak Cipta.
(3) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
menjual kepada umum
suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 5
(lima) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp.
500.000.000,00 (lina ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lina ratus juta
rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20 atau Pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan
(2) Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat
dipertimbangkan untuk
tidak dimusnahkan.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 masih berlaku pada saat diundangkan
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk
selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV KETENTUAN PENUTUAN Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap :
a. semua
Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan
warga negara Indonesia,
bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan
hukum
Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di
Indonesia;
c.
semua Ciptaan bukan
warga negara Indonesia,
bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan
hukum
Indonesia dengan ketentuan :
(i) negaranya
mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara
Republik
Indonesia; atau
(ii)
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam perjanjian multilateral
yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undan ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR
85
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
I.
UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan
keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan
potensi nasional yang sangat perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaaaaya itu
merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi
oleh Undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan
tidak hanya bagi penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World
Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia) yang
mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (persetujuan tentang aspek- aspek dagang hak kekayaan intelektual ),
selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994. Selain itu,
Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artisct and
Literary Works (konvensi berne tentang perlindungan karya seni dan satra )
melalui Keputusan Presiden No 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization copyrigths Treaty (perjanjian hak cipta WIPO), selanjutnya disebut
WTC, melalui Keputusan Presiden no 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang No 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No 12
Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang
Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang
sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta,
termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelktual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut diatas.
Dari beberapa konvensi
di bidang Hak
Kekayaan Intelektual yang
disebut diatas, masih
terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain
itu, kita perlu menegaskan dan memilih kedudukan hak cipta disatu pihak dan hak
terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni
dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat
Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai
agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang
diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rigth )
dan hak moral (moral rigth). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang
melekat
pada diri pencipta
atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena
karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keasliannya sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat , dibaca atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru,
antara lain :
1. database
merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan
alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet
untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio,
media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3.
penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa;
4. penetapan
sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5. batas
waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di
pengadilan niaga maupun di
Mahkamah Agung ;
6.
pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol
teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk
yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
8. ancaman
pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman
pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan
penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
PASAL 1 CUKUP JELAS
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata –mata diperuntukan
bagi pemegangnya sehinga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”
termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukan kepada
publik, menyiarkan merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui
sarana apapun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Beralih atau dialihkan Hak Cipta tidak dapat
dilakukan secara lisan, tetappi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa
akta notariil.
Huruf a
s.d d
Cukup jelas
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat
tidak berwujud, Hak cipta pada prinsipnya tidak dapat disita kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara
melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena
pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai
ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan
ayat (1) huruf
a dan huruf
b serta apabila
pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta
yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri misalnya
suatu Ciptaan berupa film serial yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri
yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat
dipisahkan dari bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa
gambaar atau kata atau gabungan keduanya, yang diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh
karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan
secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekedar gagasan
atau ide saja. Yang dimaksud dengan dibawah pimpinan dan pengawasan adalah yang
dilakukan dengan bimbingan pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki
rancangan tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah
hubungan kepegawaian antara pegawai
negeri dengan instansinya
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk
menegaskan bahwa Hak
Cipta yang dibuat
oleh seseorang berdasarkan
pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah
tersebut selaku pemesan kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga
swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
PASAL 9 CUKUP JELAS
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan
rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi
serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan
komersial tanpa seizin negara
Reppublik Indonesia sebagai
pemegang Hak Cipta.
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menghindari tindakan pidana asing yang dapat merusak nilai
kebudayaan tersebut.
Folklor
dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisonal, baik yang dibuat oleh
kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukan identitas sosial
dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti
secara turun temurun, termasuk :
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar,
ukiran-ukiran, pahatan,mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen
musik dan tenun tradisional.
Ayat (3) dan ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status
Hak Cipta dalam suatu karya yang penciptanya tidak diketahui dan atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya
ciptaan itu diwujudkan. Misalnya hak karya tulis atau karya musik ciptaan tersebut belum diterbitkan
dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak cipta atas karya
tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi
Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan apabila karya tersebut berupa
karya tulis dan telah diterbitkan Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan
dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran penciptanya. Dengan demikian suatu ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya atau
terhadap ciptaan yang
hanya tertera nama
samaran penciptanya, penerbit
yang namanya tertera didalam
ciptaan dan dapat
membuktikan sebagai penerbit
yang pertama kali
menerbitkan
ciptaan tersebut dianggap
sebagai pemegang hak
cipta. Hal ini
tidak berlaku apabila pencipta di kemudian hari meyatakan
identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap pemegang hak cipta atas
ciptaan yang telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan ciptaan tersebut
dianggap mewakili pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila pencipta dikemudian
hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut
adalah ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1) Huruf a
Yang
dimaksud dengan perwajahan
karya tulis adalah
lazim dikena l dengan
“typholographical arrangement” yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk
penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format,
hiasan, warna, dan
susunan atau tata
letak huruf indah
yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ciptaan lain yang sejenis
adalah ciptaan - ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan
ciptaan - ciptaan seperti ceramah, kuliah dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah ciptaan yang
berbentuk dua atau tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi,
arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan
sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau
melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau
musik tersbut merupakan satu kesatuan karya cipta. Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi :
motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk
huruf indah dan gambar
tersebut dibuat dari
berbagai bahan (misalnya
dari kain, kertas,
kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh
tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara
masal merupakan suatu ciptaan. Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain
meliputi : seni gambar bangunan, seni
gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari
unsur-unsur alam dan/ atau buatan manusia yang berada diatas ataupun dibawah
permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi
dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti
itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan
motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni
batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia
yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat dan lain-lain yang
dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi
masa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi : film dokumenter, film
iklan , reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film
kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video,
piringan video, ckram optik dan /atau media lain yang memungkinkan untuk
dipertunjukan dibioskop, dilayar lebar atau ditayangkan ditelevisi atau di
media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun
televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi : ciptaan
dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis plihan, himpunan lagu-lagu
pilihan yang direkam dalam saatu kaset, cakram optik atau media lain serta
komposisi sebagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data
dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk
lain yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi itu merupakan kreasi
intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi
hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukan dalam database tersebut.
Yang dimaksud dengan
pengalihwujudan adalah pengubahan
bentuk, misalnya dari
bentuk patung
menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama
menjadi sandiwara radio, dan novel menjadi fillm. Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa,
manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang sejenisnya dianggap ciptaan yang
sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a s.d huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan –badan sejenis
lain, misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk
keputusan-keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah
Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Contoh
daari pengumuman dan
perbanyakan atas nama
Pemerintah adalah Pengumuman
dan
Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang
dilakukan dengan biaya Negara. Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita
yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal
ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada
ukuran kualitatif,misalnya pengambilan bagian yang paling substansial dan khas
yang menjadi ciri dari pada
Ciptaan, meskipun pemakaian
itu kurang dari
10%. Pemakaian seperti
itu secara subtantif merupakan pelanggaran Hak cipta,
pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkormersial termasuk
untuk kegiatan sosial.
Misalnya kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan
pengembangan dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini
adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap artinya
dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan,
dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari
pencipta atau pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat
ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf b s.d huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program
komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya,
untuk dijadikan cadangan semata-mata
untuk digunakan sendiri pembuatan
salinan cadangan seperti diatas tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya
ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai
keagamaan ataupun menimbulkan
masalah kesukuan atau
ras, dapat menimbulkan gangguan
atau bahaya terhadap pertahanan keamanan
negara, bertentangan dengan norma kesusilaan
umum yang berlaku
dalam masyarakat, dan
ketertiban umum. Misalnya
buku-buku atau karya –karya
sastra atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah pengumuman suatu
penciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang
diselenggarakan oleh pemerintah
haruslah diutamakan untuk
kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat
umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya dumumkan tanpa
diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan
persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang
telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.
Pasal 21
Misalnya seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan
musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22 dan pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan hak moral, pencipta dari suatu karya cipta
memiliki hak untuk :
a. dicantumkan
nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan
dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi,
mutilasi atau bentuk
perubahan lainnya yang
meliputi pemutarbalikan,pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi
pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut
diatas dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup,
kecuali atas wasiat pencipta berdasarkan
perundang-undangan. Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak
pencipta adalah informasi yang melekat
secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan
pengumuman yang menerangkan tentang suatu
ciptaan, pencipta dan
kepemilikan hak maupun
informasi persyaratan
penggunaan, nomor atau kode informas. Siapapun
dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada
publik karya-karya pertunjukan ,
rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manejemen
hak pencipta telah ditiadakan, dirusak atau diubah tanpa izin pemegang hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil ciptaan tidak berarti bahwa status
hak ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi hak cipta atas suatu ciptaan
tersebut tetap ada ditangan penciptanya. Misalnya pembelian buku, kaset dan
lukisan.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana konntrol teknologi
adalah instrumen teknologi dalam bentk antara lain kode rahasia,
password, bar code
, serial number,
teknologi dekripsi (decryption)
dan enkripsi (encryption) yang
digunakan untuk melindungi ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggarana hukum
meliputi memproduksi atau mengimpor
atau menyewakan peralatan apapun
yang dirancang khusus
untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi perbanyakan dari suatu
ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan ketentuan persyaratan sarana
produksi berteknologi tinggi misalnya izin produksi, kewajiaban membuat pembukan produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak
atau cukai serta memenuhi syarat
inspeksi oleh pihak yang berwenang
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29 s.d pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ketentuan
ini menegaskan bahwa
tanggal 1 Januari
sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindunga.
Titik tolaknya adalah
tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah
ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan atau penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan
seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu
perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila
tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1) s.d ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan
bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran.
Hal ini berarti
suatu ciptaan baik
yang terdaftar maupun
yang tidak terdaftar
tetap dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan
pendaftaran ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk
dari ciptaan yang terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah konsultan hak
kekayaan intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonan hak
cipta, paten, merek, desain industri
serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain dan terdaftar sebagai
konsultan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti ciptaan adalah contoh
ciptaan yang dilampirkan karena ciptaan
itu sendiri secara teknis tidak mungkin
untuk dilampirkan dalam permohonan, misalnya patung yang berukuran besar
diganti dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksud untuk
memberikan kepastian hukum kepada
pemohon. Ayat (4) s.d ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38 s.d pasal 48
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan,
melakukan pertunjukan umum (public performance), mengkomunikasikan pertunjukan
langsung (life performance), dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu
karya rekaman pelaku.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50 s.d pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah
penggunaan penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sesuai dengan
sistem dan mekanisme
yang berlaku. Dalam
hal ini seluruh
penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian
direkorat jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada menteri
keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang yang saat
ini diatur dengan Undang-undang nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 43,
TLN RI No 3687)
Pasal 55 s.d pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah
Ketua Pengadilan Negeri / Pengadilan Niaga. Ayat (2) s.d ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain yang dimaksud dengan
“panitera” pada ayat ini adalah panitera pengadilan negeri/pengadilan niaga
Pasal 63 dan pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian
sengketa adalah negoisasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh
para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk
mencegah kerugian yang
lebih besar pada
pihak yang haknya dilangga, sehingga hakim pengadilan
niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah
berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta
dan hak terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar. Huruf c
Cukup jelas
Pasal 68 s.d pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan keputusan
Menteri.
Ayat (2) dan ayat (3) Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1) dan ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan,
atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau
program aplikasinya.
Yang
dimaksud dengan kode
sumber adalah sebuah
arsip (file) program
yang berisi pernyataan-
pernyataan (statements) pemograman, kode-kode
instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang
pemograman (programmer) misalnya : A membeli program komputer dengan hak
lisensi untuk digunakan
pada suatu unit
komputer, atau B
mengadakan perjanjian lisensi
ntuk penggunaan aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer.
Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer diatas
untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan tindakan itu
merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.
Ayat (4) s.d ayat (9) Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat
lain dari pada yang lain tidak ada
persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Pasal 74 s.d pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Diberlakukan 12 (duabelas) bulan sejak tanggal
diundangkan dimaksudkan agar
Undang-undang ini dapat
disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta,
misalnya perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta dan lain-lain.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4220
0 komentar:
Post a Comment