UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG :
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran
negara merupakan pertanggung-jawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun
1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
3. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1998/1999.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 209.149.156.524.224,00 (dua
ratus sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh
empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terdiri atas :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat
puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas
rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 51.106.703.130.810,00 (lima puluh satu triliun seratus enam miliar
tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat
puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas
rupiah) terdiri atas:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 102.394.445.611.426,00 (seratus dua triliun tiga ratus sembilan puluh empat
miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 41.368.337.491.227,00 (empat puluh satu triliun tiga
ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus
dua puluh tujuh rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14.279.670.290.761,00 (empat belas triliun dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam
penjelasan pasal ini.
Pasal 2
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 202.715.801.631.993,00 (dua ratus dua triliun
tujuh ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga rupiah ) terdiri atas :
a. Pengeluaran rutin sebesar Rp 136.086.962.052.249,00 (seratus tiga puluh enam triliun delapan puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dirinci
menurut sektor:
01 Sektor industri Rp 76.077.102.723,00
02 Sektor pertanian dan kehutananRp 617.303.021.068,00
03 Sektor pengairan Rp 34.303.170.112,00
04 Sektor tenaga kerja Rp 300.369.935.110,00
05 Sektor perdagangan, pengem bangan usaha nasional,
keuangan, dan koperasi Rp 97.632.233.574.009,00
06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 352.116.922.434,00
07 Sektor pertambangan dan energi Rp 313.388.078.059,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 95.251.604.982,00
09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 13.125.636.564.808,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 244.951.699.001,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 5.445.119.974.109,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 349.059.261.076,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 712.274.145.060,00
14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 17.900.291.191,00
15 Sektor agama Rp 1.386.529.922.673,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 389.497.636.561,00
17 Sektor hukum Rp 759.927.712.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 4.069.534.341.661,00
19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa Rp 1.991.373.430.612,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 8.174.113.665.000,00
b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 66.628.839.579.744,00 (enam puluh enam triliun enam ratus dua
puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat
puluh empat rupiah), dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri Rp 197.420.191.572,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp 4.757.826.140.539,00
03 Sektor pengairan Rp 3.574.815.051.629,00
04 Sektor tenaga kerja Rp 1.164.861.725.741,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan, dan koperasi Rp 9.928.676.605.013,00
06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 6.942.861.026.269,00
07 Sektor pertambangan dan energi Rp 7.845.417.576.713,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 1.820.770.321.597,00
09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 10.611.599.067.497,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 761.395.433.094,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 6.726.083.220.155,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 598.436.962.149,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 3.790.007.930.016,00
14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 2.006.852.164.771,00
15 Sektor agama Rp 396.577.233.047,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 762.755.810.658,00
17 Sektor hukum Rp 136.259.859.865,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 1.292.386.475.688,00
19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa Rp 423.272.284.718,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 2.890.564.499.013,00
(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal
ini.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp
6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan
ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 132
Menimbang :
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran
negara merupakan pertanggung-jawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun
1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
3. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1998/1999.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 209.149.156.524.224,00 (dua
ratus sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh
empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terdiri atas :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat
puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas
rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 51.106.703.130.810,00 (lima puluh satu triliun seratus enam miliar
tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat
puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas
rupiah) terdiri atas:
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 102.394.445.611.426,00 (seratus dua triliun tiga ratus sembilan puluh empat
miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 41.368.337.491.227,00 (empat puluh satu triliun tiga
ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus
dua puluh tujuh rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14.279.670.290.761,00 (empat belas triliun dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam
penjelasan pasal ini.
Pasal 2
(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 202.715.801.631.993,00 (dua ratus dua triliun
tujuh ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga rupiah ) terdiri atas :
a. Pengeluaran rutin sebesar Rp 136.086.962.052.249,00 (seratus tiga puluh enam triliun delapan puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dirinci
menurut sektor:
01 Sektor industri Rp 76.077.102.723,00
02 Sektor pertanian dan kehutananRp 617.303.021.068,00
03 Sektor pengairan Rp 34.303.170.112,00
04 Sektor tenaga kerja Rp 300.369.935.110,00
05 Sektor perdagangan, pengem bangan usaha nasional,
keuangan, dan koperasi Rp 97.632.233.574.009,00
06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 352.116.922.434,00
07 Sektor pertambangan dan energi Rp 313.388.078.059,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 95.251.604.982,00
09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 13.125.636.564.808,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 244.951.699.001,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 5.445.119.974.109,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 349.059.261.076,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 712.274.145.060,00
14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 17.900.291.191,00
15 Sektor agama Rp 1.386.529.922.673,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 389.497.636.561,00
17 Sektor hukum Rp 759.927.712.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 4.069.534.341.661,00
19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa Rp 1.991.373.430.612,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 8.174.113.665.000,00
b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 66.628.839.579.744,00 (enam puluh enam triliun enam ratus dua
puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat
puluh empat rupiah), dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri Rp 197.420.191.572,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp 4.757.826.140.539,00
03 Sektor pengairan Rp 3.574.815.051.629,00
04 Sektor tenaga kerja Rp 1.164.861.725.741,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan, dan koperasi Rp 9.928.676.605.013,00
06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 6.942.861.026.269,00
07 Sektor pertambangan dan energi Rp 7.845.417.576.713,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 1.820.770.321.597,00
09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 10.611.599.067.497,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 761.395.433.094,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 6.726.083.220.155,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 598.436.962.149,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 3.790.007.930.016,00
14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 2.006.852.164.771,00
15 Sektor agama Rp 396.577.233.047,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 762.755.810.658,00
17 Sektor hukum Rp 136.259.859.865,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 1.292.386.475.688,00
19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa Rp 423.272.284.718,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 2.890.564.499.013,00
(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal
ini.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp
6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan
ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 132
0 komentar:
Post a Comment