UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2000
TENTANG :
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa
Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien,
dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk membangun pertanian
yang maju, efisien,
dan tangguh perlu didukung
dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
c. bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama
pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik- baiknya dalam rangka merakit
dan mendapatkan varietas
unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
d. bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum
untuk melakukan kegiatan
pemuliaan tanaman dalam rangka
menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas
Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum
atas hak tersebut secara memadai;
e. bahwa
sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e,
dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan
varietas tanaman dalam suatu undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3680);
3. Undang-undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994
tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang
Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3556);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
6. Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3888).
Dengan persetujuan bersama
antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas
Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT,
adalah perlindungan khusus yang diberikan
negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang
hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum
lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Varietas tanaman
yang selanjutnya disebut
varietas, adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies
yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, buah, biji,
dan
ekspresi karakteristik genotipe
atau kombinasi genotipe yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang-
kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan
dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode
baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas
yang dihasilkan.
5. Pemulia
tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah
orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
6. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan
hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
7. Benih tanaman
yang selanjutnya disebut
benih, adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk
memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman.
8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah
pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri
dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah
unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas
Tanaman.
10. Menteri adalah
Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada
perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan
Varietas Tanaman di Indonesia setelah
mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk
varietas tanaman yang sama di negara lain.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian
hak Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi
Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada
pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah
kompensasi bernilai ekonomis
yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas
Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah
daftar catatan resmi dari seluruh tahapan
dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas
Tanaman adalah suatu
media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman
yang diterbitkan secara
berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk
kepentingan umum.
BAB II
LINGKUP
PERLINDUNGAN VARIETAS
TANAMAN
Bagian Pertama
Varietas
Tanaman Yang Dapat
Diberi
Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 2
(1) Varietas
yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam,
stabil, dan diberi
nama.
(2) Suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah
diperdagangkan di luar negeri tidak lebih
dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan
enam tahun untuk
tanaman tahunan.
(3) Suatu varietas
dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya
sudah diketahui secara
umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
(4) Suatu
varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut
terbukti seragam meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara
tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(5) Suatu
varietas dianggap stabil apabila
sifat-sifatnya tidak mengalami
perubahan setelah ditanam
berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan
khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(6) Varietas yang dapat diberi
PVT harus diberi
penamaan yang selanjutnya menjadi
nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
a. nama varietas
tersebut terus dapat
digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan
terhadap sifat-sifat varietas;
c. penamaan
varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
d. apabila penamaan
tidak sesuai dengan
ketentuan butir b, maka
Kantor PVT berhak menolak penamaan
tersebut dan meminta penamaan baru;
e. apabila
nama varietas tersebut
telah dipergunakan untuk
varietas lain, maka pemohon
wajib mengganti nama varietas tersebut;
f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan
sebagai merek dagang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
Bagian Kedua
Varietas
Tanaman Yang Tidak
Dapat
Diberi
Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 3
Varietas yang tidak dapat diberi PVT
adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban
umum, kesusilaan, norma-norma agama,
kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Jangka
Waktu Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 4
(1) Jangka waktu
PVT
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman
semusim;
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk
tanaman tahunan.
(2) Jangka waktu
PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung
sejak tanggal pemberian hak PVT.
(3) Sejak tanggal
pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap
diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.
Bagian Keempat
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 5
(1) Pemegang hak PVT adalah
pemulia atau orang
atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka
pihak
yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang
hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
(3) Jika suatu
varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak
yang memberi pesanan itu menjadi pemegang
hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang
Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 6
(1) Pemegang hak PVT memiliki
hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada
orang atau badan
hukum lain untuk
menggunakan varietas berupa
benih dan hasil panen yang digunakan
untuk propagasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga untuk:
a. varietas turunan
esensial yang berasal
dari suatu varietas
yang dilindungi atau varietas
yang telah terdaftar dan diberi nama;
b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas
yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
c. varietas yang diproduksi dengan
selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
(3) Hak untuk
menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. memproduksi atau memperbanyak benih;
b. menyiapkan untuk
tujuan propagasi;
c. mengiklankan;
d. menawarkan;
e. menjual
atau memperdagangkan;
f. mengekspor;
g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk
keperluan sebagaimana dimaksud
dalam
butir a, b, c, d, e,
f,
dan g.
(4) Penggunaan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berasal
dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5) Penggunaan varietas
turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat
persetujuan dari pemegang
hak PVT dan/atau pemilik varietas
asal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. varietas turunan
esensial berasal dari varietas yang telah
mendapat hak PVT atau
mendapat penamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan bukan merupakan
varietas turunan esensial
sebelumnya;
b. varietas tersebut
pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas
asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas
asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri;
c. varietas turunan
esensial sebagaimana dimaksud
pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman,
silang balik, dan transformasi dengan
rekayasa genetika dari varietas asal.
(6) Varietas
asal untuk menghasilkan varietas
turunan esensial harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan penamaan,
pendaftaran, dan
penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas
turunan esensial sebagaima
Pasal 7
(1) Varietas
lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap
varietas lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan penamaan,
pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta
instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk
mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi
yang dapat diperoleh dari varietas
tersebut.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah
tertentu dan sekaligus;
b. berdasarkan persentase;
c. dalam bentuk gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus
dengan hadiah atau bonus; atau
d. dalam
bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat pemberian hak PVT.
Pasal 9
(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:
a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b. membayar
biaya tahunan PVT;
c. menyediakan dan menunjukkan contoh
benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara
teknis dan/atau ekonomis tidak
layak dilaksanakan di Indonesia.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya
dapat disetujui Kantor PVT apabila diajukan
permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT dengan
disertai alasan dan bukti-bukti yang
diberikan oleh instansi yang berwenang.
Bagian
Keenam
Tidak Dianggap
Sebagai Pelanggaran Hak
Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 10
(1) Tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak PVT,
apabila :
a. penggunaan sebagian
hasil panen dari varietas yang dilindungi,
sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan
varietas baru;
c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi
dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan
dengan memperhatikan hak-hak ekonomi
dari pemegang hak
PVT.
(2) Ketentuan
mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 11
(1) Permohonan hak PVT diajukan
kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
membayar biaya yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surat
permohonan hak PVT
harus memuat:
a. tanggal, bulan,
dan tahun surat
permohonan;
b. nama dan alamat lengkap
pemohon;
c. nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia
serta nama ahli waris yang ditunjuk;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi,
dan sifat-sifat penting lainnya;
f. gambar dan/atau
foto yang disebut
dalam deskripsi, yang
diperlukan untuk memperjelas deskripsinya. (3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan
oleh:
a. orang atau badan hukum selaku
kuasa pemohon harus disertai
surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat
lengkap kuasa
yang berhak;
b. ahli waris harus
disertai dokumen bukti ahli waris.
(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus
juga mencakup uraian mengenai
penjelasan molekuler varietas
yang bersangkutan dan stabilitas genetik
dari sifat yang diusulkan, sistem
reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi
penyimpangan; dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
dari instansi yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai
permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap permohonan hak PVT hanya
dapat diajukan untuk
satu varietas. (2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:
a. pemulia;
b. orang
atau badan hukum
yang mempekerjakan pemulia
atau yang memesan varietas dari pemulia;
c. ahli waris; atau d. konsultan PVT.
(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap
di wilayah Indonesia, harus melalui
Konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.
Pasal 13
(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus:
a. terdaftar di Kantor PVT;
b. menjaga
kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai
dengan tanggal diumumkannya
permohonan hak PVT
yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai
syarat-syarat pendaftaran sebagai
konsultan
PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Selain persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan
menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan dalam jangka waktu
12 (dua belas)
bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
b. dilengkapi salinan surat
permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud
pada butir a paling lambat tiga bulan;
c. dilengkapi salinan
sah dokumen permohonan hak PVT yang
pertama di luar
negeri;
d. dilengkapi salinan
sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut
pernah ditolak.
(2) Ketentuan
mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap
diajukan pada tanggal
penerimaan surat permohonan hak PVT oleh Kantor PVT dan telah
diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal
pada saat Kantor PVT
menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi
syarat-
syarat secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat
dalam Daftar
Umum PVT oleh Kantor PVT.
Pasal 16
(1) Apabila ternyata terdapat
kekurangan pemenuhan syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal
14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut
dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor
PVT.
(2) Berdasarkan alasan
yang disetujui Kantor
PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling
lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
Pasal 17
Dalam hal terdapat
kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal
penerimaan permohonan hak PVT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal
diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut
oleh Kantor PVT.
Pasal 18
Apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor
PVT memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik
kembali.
Pasal 19
(1) Apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang
sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya
permohonan yang telah diajukan
secara lengkap terlebih
dahulu yang dapat diterima.
(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut
untuk berunding guna memutuskan
permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan
itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya
enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak
dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut
secara tertulis kepada
pemohon hak PVT tersebut.
(4) Apabila varietas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka yang dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar
negeri.
Bagian Ketiga
Perubahan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 20
(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum
dan selama masa pemeriksaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.
(3) Perubahan
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal
yang sama dengan
permohonan semula.
Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 21
(1) Surat permohonan hak PVT dapat
ditarik kembali dengan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kantor
PVT.
(2) Ketentuan mengenai
penarikan kembali surat permohonan hak PVT
diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Larangan Mengajukan Permohonan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 22
Selama masih terikat
dinas aktif hingga selama satu
tahun sesudah pensiun atau berhenti karena
sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor
PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor
PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang
hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilikan hak PVT itu diperoleh karena
warisan.
Pasal 23
Terhitung sejak tanggal
penerimaan surat permohonan
hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor
PVT berkewajiban menjaga
kerahasiaan varietas dan seluruh
dokumen permohonan hak PVT sampai
dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
BAB IV PEMERIKSAAN
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 24
(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau
Pasal 14 serta
tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:
a. enam bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan hak PVT;
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pasal 25
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah
dan jelas diketahui oleh masyarakat;
b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai
diumumkannya permohonan hak PVT dicatat
oleh
Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26
Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan
dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap
pemohon hak PVT atau pemegang
kuasa;
b. nama dan alamat lengkap
pemulia;
c. tanggal
pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor
dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan
dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
11 ayat (4) untuk varietas
transgenik.
Pasal 27
Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat
dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.
Pasal 28
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan
atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan
alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau
keberatan tersebut kepada
yang mengajukan permohonan hak
PVT.
(3) Pemohon hak PVT berhak
mengajukan secara tertulis
sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada
Kantor PVT.
(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan
serta penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3)
sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan
permohonan hak PVT.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 29
(1) Permohonan
pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara
tertulis selambat-lambatnya
satu bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan
membayar biaya pemeriksaan tersebut.
(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Pemeriksaan
substantif dilakukan oleh Pemeriksa
PVT, meliputi sifat kebaruan,
keunikan, keseragaman, dan
kestabilan varietas yang dimohonkan hak PVT.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk
informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Pemeriksa PVT dan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang
diperiksanya.
(4) Ketentuan mengenai
tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Pasal 31
(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai
pejabat fungsional yang diangkat oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(2) Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang
dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
(1) Atas
hasil laporan pemeriksaan PVT,
apabila varietas yang dimohonkan hak PVT ternyata
mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai
penting, Kantor PVT
memberitahukan
secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut
kepada pemohon hak PVT.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus
secara jelas dan rinci
mencantumkan hal-hal yang
dinilai tidak jelas atau
kekurangan kelengkapan yang dinilai penting
berikut jangka waktu
untuk melakukan perbaikan dan perubahan.
(3) Apabila setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2), pemohon
hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau
perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak menolak
permohonan hak PVT tersebut.
Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 33
(1) Kantor PVT harus memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan hak PVT dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1).
(2) Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT dengan
disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut.
Pasal 34
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT
menyimpulkan bahwa varietas
tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini, Kantor
PVT memberitahukan secara resmi
persetujuan pemberian hak PVT untuk varietas yang bersangkutan
kepada pemohon hak PVT.
(2) Hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
Sertifikat hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat
dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.
Pasal 35
(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa
permohonan tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal
14, maka Kantor
PVT menolak permohonan hak PVT tersebut
dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon
hak PVT.
(2) Surat
penolakan permohonan hak
PVT harus dengan
jelas mencantumkan pula alasan
dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan serta dicatat dalam
Daftar Umum PVT.
(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan oleh Kantor PVT dengan
cara yang sama seperti halnya
pengumuman permohonan hak PVT.
(4) Ketentuan
mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT
berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Bagian Keempat
Permohonan Banding
Pasal 36
(1) Permohonan banding
dapat diajukan terhadap
penolakan permohonan hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 28, dan Pasal
32.
(2) Permohonan banding
diajukan secara tertulis
oleh pemohon hak PVT
atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding
PVT disertai uraian secara lengkap keberatan terhadap penolakan permohonan hak PVT berikut
alasannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal
pengiriman surat penolakan permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT.
(3) Alasan
banding harus tidak merupakan
alasan atau penyempurnaan permohonan hak PVT yang
ditolak.
(4) Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang
diketuai secara tetap oleh seorang ketua
merangkap anggota dan berada di departemen.
(5) Anggota
Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan sekurang- kurangnya tiga orang, terdiri
atas beberapa ahli di bidang
yang diperlukan dan pemeriksa
PVT senior yang tidak melakukan
pemeriksaan substantif terhadap
permohonan hak PVT yang
bersangkutan.
(6) Ketua dan anggota Komisi
Banding PVT diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 37
Apabila jangka waktu permohonan banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat
tanpa adanya permohonan banding, maka
penolakan permohonan hak PVT dianggap
diterima oleh pemohon
hak PVT dan keputusan penolakan tersebut dicatat
dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 38
(1) Permohonan
banding mulai diperiksa oleh Komisi
Banding PVT selambat-lambatnya
tiga bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan banding PVT.
(2) Keputusan
Komisi Banding PVT bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan
banding, Kantor PVT wajib melaksanakan keputusan
Komisi Banding dan mencabut penolakan hak PVT yang telah
dikeluarkan.
(4) Apabila Komisi
Banding PVT menolak
permohonan banding, Kantor
PVT segera memberitahukan penolakan tersebut.
Pasal 39
Susunan organisasi, tata kerja Komisi
Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan banding, serta
penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS
TANAMAN
Bagian Pertama
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 40
(1) Hak PVT dapat beralih
atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang
dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan
hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir a, b,
dan c harus disertai dengan
dokumen PVT berikut
hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3) Setiap
pengalihan hak PVT wajib dicatatkan
pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur
lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 41
Pengalihan hak PVT tidak menghapus
hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya
dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan
serta hak memperoleh imbalan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 42
(1) Pemegang hak PVT berhak
memberi lisensi kepada
orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
(2) Kecuali jika diperjanjikan
lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
(3) Kecuali jika diperjanjikan
lain, maka lingkup lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
satu atau beberapa
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan
dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 43
(1) Perjanjian lisensi
harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat
dalam Daftar Umum PVT dengan membayar
biaya yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal perjanjian
lisensi tidak dicatatkan di Kantor
PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian
lisensi tersebut tidak mempunyai
akibat hukum terhadap
pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai
perjanjian lisensi diatur
lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi
Wajib
Pasal 44
(1) Setiap orang
atau badan hukum,
setelah lewat jangka waktu
36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak
tanggal pemberian hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk
menggunakan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Permohonan Lisensi
Wajib hanya dapat
dilakukan dengan alasan bahwa:
a. hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan
di Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9;
b. hak PVT telah
digunakan dalam bentuk
dan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 45
Lisensi Wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh Pengadilan
Negeri setelah mendengar konfirmasi dari
pemegang hak PVT yang bersangkutan dan bersifat terbuka.
Pasal 46
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat
(2), Lisensi Wajib hanya dapat
diberikan apabila:
a. Pemohon dapat
menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan
dan fasilitas untuk menggunakan sendiri hak PVT tersebut serta
telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.
b. Pengadilan
Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut
dapat
dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan
oleh Pengadilan
Negeri
dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat
tenaga ahli dari Kantor PVT dan pemegang
hak PVT yang bersangkutan.
(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari hak PVT.
Pasal 47
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Pengadilan Negeri
memperoleh keyakinan bahwa belum cukup jangka waktu bagi pemegang hak PVT untuk menggunakannya secara
komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara
waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.
Pasal 48
(1) Pelaksanaan Lisensi
Wajib disertai dengan pembayaran royalti
oleh pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang
hak PVT.
(2) Besarnya royalti
yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya
ditetapkan Pengadilan Negeri.
(3) Penetapan besarnya
royalti dilakukan dengan
memperhatikan tata cara yang
lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 49
Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib
dicantumkan hal-hal sebagai
berikut:
a. alasan
pemberian Lisensi Wajib;
b. bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
c. jangka
waktu Lisensi Wajib;
d. besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;
e. syarat
berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f. Lisensi
Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pasar di dalam negeri;
g. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak
yang
bersangkutan secara adil.
(1) Pemegang Lisensi
Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat
dalam Daftar Umum PVT.
(2) Lisensi Wajib yang
telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh
Kantor PVT dalam Berita Resmi PVT.
(3) Lisensi Wajib baru dapat
dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar
Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.
(4) Pelaksanaan Lisensi
Wajib dianggap sebagai
pelaksanaan hak PVT.
Pasal 51
(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri
setelah mendengar pemegang Lisensi
Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:
a. alasan
yang
dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi
Wajib tidak ada lagi;
b. penerima Lisensi
Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat
dan ketentuan
lainnya,
termasuk kewajiban membayar royalti.
(2) Pemeriksaan
atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga
ahli dari Kantor
PVT.
(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan
Lisensi Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal
putusan, Pengadilan Negeri wajib menyampaikan
salinan putusan tersebut kepada Kantor
PVT untuk dicatat
dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam
Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pemegang
hak PVT, pemegang Lisensi Wajib yang
dibatalkan, dan Pengadilan Negeri
yang memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak Kantor PVT menerima salinan
putusan Pengadilan Negeri tersebut.
(1) Lisensi Wajib berakhir
karena:
a. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b. dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi
Wajib menyerahkan kembali lisensi
yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(2) Kantor PVT mencatat Lisensi
Wajib yang telah
berakhir jangka waktunya dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita
Resmi PVT, dan memberitahukannya secara
tertulis kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
Pasal 53
Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51
dan Pasal 52 berakibat pulihnya
pemegang hak PVT atas hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 54
(1) Lisensi
Wajib tidak dapat
dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan
dengan pengalihan kegiatan
atau bagian kegiatan
usaha yang menggunakan hak PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan.
(2) Lisensi Wajib yang beralih
tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 55
Ketentuan mengenai Lisensi
Wajib diatur lebih lanjut dengan
Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 56
Hak PVT berakhir
karena:
a. berakhirnya
jangka waktu;
b. pembatalan;
c. pencabutan.
Bagian Kedua
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
Pasal 57
(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan varietas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 58
(1) Pembatalan
hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2) Hak
PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata:
a. syarat-syarat kebaruan dan/atau
keunikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian
hak PVT;
b. syarat-syarat keseragaman dan/atau
stabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau
ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian
hak PVT;
c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan
alasan-alasan di luar alasan- alasan yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 59
(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat
hukum yang berkaitan dengan
hak PVT hapus
terhitung sejak tanggal
diberikannya hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan
Pengadilan Negeri.
(2) Kantor PVT mencatat putusan
pembatalan hak PVT dalam Daftar
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Keempat
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Pasal 60
(1) Pencabutan hak PVT dilakukan
oleh Kantor PVT. (2) Hak PVT dicabut
berdasarkan alasan:
a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
b. syarat/ciri-ciri dari varietas
yang dilindungi sudah berubah atau
tidak sesuai
lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
c. pemegang
hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan
contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT;
d. pemegang
hak PVT tidak menyediakan benih
varietas yang telah mendapatkan hak PVT; atau
e. pemegang
hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak
PVT-nya, serta alasannya
secara tertulis kepada Kantor PVT.
Pasal 61
(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir
terhitung sejak tanggal pencabutan hak tersebut.
(2) Kantor PVT mencatat putusan
pencabutan hak PVT dalam Daftar
Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Pasal 62
Dalam hal hak PVT dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, apabila
pemegang hak PVT telah memberikan lisensi maupun
Lisensi Wajib kepada pihak lain dan
pemegang lisensi tersebut telah
membayar royalti secara sekaligus kepada
pemegang hak PVT, pemegang hak PVT berkewajiban mengembalikan royalti
dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan lisensi maupun Lisensi Wajib.
BAB VII B I A Y A
Pasal 63
(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.
(2) Untuk setiap
pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan
Daftar Umum PVT, salinan surat
PVT, salinan
dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT,
pencatatan surat perjanjian
lisensi, pencatatan Lisensi Wajib,
serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib
membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai
besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 64
(1) Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor
PVT.
(2) Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan
informasi PVT.
Pasal 65
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVT, Kantor
PVT bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Menteri
membentuk komisi, yang keanggotaannya
terdiri dari para profesional dan
bersifat tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang
pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan PVT.
BAB IX
HAK MENUNTUT Pasal 66
(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum
selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang
atau badan hukum yang berhak
tersebut dapat menuntut
ke Pengadilan Negeri.
(2) Hak menuntut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan Sertifikat hak PVT.
(3) Salinan putusan
atas tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Panitera Pengadilan Negeri
segera disampaikan kepada Kantor
PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Pasal 67
(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi
atau pemegang Lisensi Wajib berhak menuntut ganti rugi melalui
Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima
apabila terbukti varietas yang digunakan sama dengan
varietas yang telah diberi hak PVT.
(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh Panitera
Pengadilan Negeri yang bersangkutan
segera disampaikan kepada
Kantor PVT untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar
Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Pasal 68
(1) Untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, maka Hakim dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk
menghentikan sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT
untuk dilaksanakan, apabila
putusan Pengadilan sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah
orang atau badan hukum yang dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik
barang yang beritikad baik.
Pasal 69
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur
dalam BAB ini tidak
mengurangi hak negara
untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran hak PVT.
BAB X PENYIDIKAN
Pasal 70
(1) Selain penyidik
pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dapat
diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang- undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang PVT.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang PVT;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang
atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
PVT;
c. meminta
keterangan dan bahan
bukti dari orang
atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang
PVT;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan
dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang PVT;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu
yang diduga terdapat bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di bidang PVT.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik
pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan
Pasal 107 Undang-undang
Nomor 8 tahun
1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
Barangsiapa dengan sengaja
melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang
hak PVT, dipidana dengan
pidana penjara paling
lama tujuh tahun
dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Barangsiapa dengan sengaja
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan denda
paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 73
Barangsiapa dengan sengaja
melanggar ketentuan Pasal
10 ayat (1) untuk
tujuan komersial, dipidana
dengan pidana penjara
paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74
Barangsiapa dengan sengaja
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara
paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
BAB ini adalah tindak pidana kejahatan.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20
Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20
Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, ttd
DJOHAN EFFENDI
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 29
TAHUN 2000 TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
I. UMUM
Indonesia merupakan salah
satu negara di dunia yang memiliki
sumberdaya hayati yang sangat beragam
dan sering dinyatakan sebagai negara yang memiliki
"mega-biodiversity". Keanekaragaman
hayati ini adalah
rahmat karunia Tuhan
Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber
plasma nutfah dan dapat
dimanfaatkan untuk merakit
varietas unggul masa depan yang sangat
penting untuk mendukung pembangunan ekonomi
sektor pertanian pada khususnya
dan pembangunan nasional
pada umumnya.
Dalam masa pembangunan nasional yang ditandai
dengan terjadinya globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu negara
akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional
dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang
pasar produk dari dalam negeri
ke pasar internasional secara
kompetitif, sebaliknya juga membuka
peluang masuknya produk-produk global
ke dalam pasar domestik. Dinamika perekonomian nasional dan perekonomian global
harus selalu menjadi
pertimbangan penting. Situasi perkembangan
perekonomian global akan segera
menimbulkan dampak yang nyata atas perekonomian nasional, termasuk
sektor pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai
dari kegiatan praproduksi, budidaya, panen,
pasca panen, distribusi, dan perdagangan. Selama ini dan juga masa yang
akan datang keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan antara lain
oleh keunggulan varietas
tanaman yang dipakai,
yang memiliki potensi
hasil panen tertentu
sesuai dengan karakteristik varietas tanaman
tersebut. Upaya peningkatan produktivitas sangat dipengaruhi oleh
keberhasilan dalam memperbaiki potensi genetik varietas
tanaman. Kegiatan yang dapat menghasilkan varietas
tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui
pemberian insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang
pemuliaan tanaman yang
menghasilkan varietas baru sehingga
mampu memberikan nilai tambah lebih besar
bagi pengguna.
Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi perubahan lingkungan strategis internasional, sektor
pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkan. Peningkatan daya saing ini bukan
hanya penting bagi komoditas berorientasi
ekspor, tetapi juga bagi komoditas untuk
kebutuhan domestik. Upaya
peningkatan daya saing
dapat dilakukan antara
lain dengan peningkatan produktivitas, mutu, dan pengembangan sistem agribisnis
secara terpadu. Peningkatan produktivitas dan mutu sangat
dipengaruhi oleh
keberhasilan pengembangan inovasi,
terutama dalam memperbaiki potensi
genetik varietas tanaman.
Oleh karena itu
individu atau badan
usaha yang bergerak
di bidang pemuliaan
tanaman harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas
tanaman yang baru, unik, seragam,
dan stabil.
Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi
dan hak-hak pemulia
lainnya. Perlindungan semacam itu akan mendorong
semangat dan kreativitas di bidang pemuliaan tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai varietas unggul yang
sangat diperlukan masyarakat.
Perlindungan hukum tersebut
pada hakekatnya sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai
kewajiban internasional yang harus
dilakukan oleh Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Keanekaragaman
Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity),
Konvensi Internasional tentang
Perlindungan Varietas Baru Tanaman
(International Convention for the Protection of New Varieties of Plants), dan World Trade Organization/Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights yang
antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti
Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
termasuk perlindungan varietas
tanaman.
Pemberian perlindungan varietas
tanaman juga dilaksanakan untuk mendorong dan memberi
peluang kepada dunia
usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas
unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Pada waktu yang akan datang
diharapkan dunia usaha
dapat semakin
berperan sehingga lebih banyak varietas
tanaman yang
lebih unggul dan lebih beragam
dapat dihasilkan. Namun,
varietas baru yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan,
norma-norma agama, kelestarian lingkungan hidup, dan kesehatan tidak akan memperoleh perlindungan. Perlindungan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup
peluang bagi petani
kecil
memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan
tetap melindungi
varietas lokal bagi kepentingan
masyarakat luas.
Sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional, perkembangan sistem agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh
potensi bangsa dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati berupa
plasma nutfah melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menghasilkan varietas
unggul baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan
petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan
yang secara komprehensif mengatur
dan memberi perlindungan
pada usaha untuk menghasilkan dan mengembangkan varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) menjadi sangat penting. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya mendorong
terciptanya varietas unggul
baru dan pengembangan industri perbenihan. Dalam pelaksanaannya
undang-undang ini dilandasi
dengan prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan umum dan pemegang
hak PVT.
Jangkauan pengaturan dalam undang-undang ini meliputi
pemberian hak kepada pemulia
sehubungan dengan varietas
tanaman yang dihasilkan yang mempunyai ciri baru, unik, stabil, seragam,
dan diberi nama. Untuk mendapatkan hak PVT, pemulia
atau pihak yang dikuasakan untuk itu harus mengajukan permohonan hak
PVT dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini kepada kantor
PVT. Hak PVT diberikan kepada
pemohon untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun untuk tanaman
semusim atau 25 (dua
puluh lima) tahun untuk tanaman
tahunan setelah diberikan Sertifikat hak PVT. Untuk
mendapatkan Sertifikat hak PVT, permohonan wajib didaftarkan, diperiksa, diumumkan, dan dicatat oleh kantor PVT. Hak
tersebut dapat dilaksanakan sendiri dan/atau dialihkan kepada pihak lain untuk memanfaatkan varietas tanaman tersebut
secara komersial melalui perjanjian. Hak yang diatur dalam undang-undang ini mencakup antara lain memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, menjual atau memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor. Kepada
pemulia atau pihak lain yang
memperoleh hak PVT diwajibkan untuk
melaksanakannya di Indonesia.
Apabila hak PVT tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang ini, maka pemegang
hak PVT dapat
dituntut untuk memberikan
Lisensi Wajib kepada pihak lain yang memenuhi syarat melalui Pengadilan Negeri. Hak
PVT berakhir apabila telah habis jangka
waktu berlakunya, dibatalkan, atau dicabut karena
syarat-syarat kebaruan
dan keunikan tidak dipenuhi, atau keseragaman dan kestabilan yang diatur dalam
undang-undang ini tidak dipenuhi,
atau pemegang hak PVT
mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya secara
tertulis. Pihak lain yang dirugikan sehubungan dengan pemberian hak PVT
dapat menuntut pembatalan melalui Pengadilan Negeri.
Undang-undang ini disusun atas dasar iman dan taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, manfaat, kompetitif, keberlanjutan fungsi dan
mutu lingkungan, serta kelestarian
budaya masyarakat.
Hal-hal yang lebih operasional dapat diatur dalam peraturan
pelaksanaan yang lebih mudah ditetapkan, diubah, dan dicabut
sesuai dengan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan
nasional serta
kesepakatan global lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 s.d. 17
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Pengertian varietas secara umum, pada
dasarnya sama dengan pengertian varietas sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman, dengan ditambahkan penjelasan tentang
sifat genotipe atau kombinasi
genotipe sebagai salah
satu unsur karakter
dasar yang membedakan varietas tanaman yang satu dengan varietas
lainnya. Yang dimaksud dengan genotipe adalah susunan
gen yang menghasilkan karakter tertentu. Penilaian dilakukan baik terhadap salah
satu atau beberapa sifat atau karakter tanaman
yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan varietas yang apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan
adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam
proses perbanyakan benih atau propagasi
dengan metode tertentu,
misalnya produksi benih hibrida, kultur
jaringan, dan stek.
Sedangkan yang dimaksud
dengan varietas dari spesies tanaman
yang dapat diberi hak PVT
adalah semua jenis tanaman, baik yang berbiak secara generatif maupun secara vegetatif, kecuali bakteri, bakteroid, mikoplasma, virus, viroid dan bakteriofag.
Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman
melalui perkawinan sel-sel reproduksi, sedangkan perbanyakan vegetatif adalah perbanyakan tanaman tidak melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
Ayat (2) sampai Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan
siklus perbanyakan khusus dalam ayat ini
adalah siklus perbanyakan untuk
varietas tanaman hibrida atau pola
perbanyakan melalui kultur
jaringan dan stek dari daun/batang.
Ayat (6)
Pada prinsipnya pemberian
nama varietas bertujuan untuk memberikan identitas dari karakteristik yang ada pada varietas tersebut
dan akan melekat
selama varietas itu ada.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan
varietas tanaman yang penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, dan lingkungan hidup, misalnya
tanaman penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya
varietas yang mengandung gen dari hewan yang
bertentangan dengan norma agama
tertentu.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengertian tanaman tahunan
ditujukan untuk jenis pohon-pohonan
(tree) dan tanaman merambat
(vine) yang masa produksinya lebih dari satu
tahun, sedangkan yang lainnya disebut
tanaman semusim.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
perlindungan sementara adalah
perlindungan yang diberikan sejak diserahkannya pengajuan
permohonan secara lengkap sampai
diterbitkan Sertifkat PVT.
Selama jangka waktu
perlindungan sementara tersebut, pemohon mendapatkan
perlindungan atas penggunaan varietas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pemulia, dalam proses kegiatan pemuliaan tanaman, dapat bekerja sendiri, atau bersama-sama dengan
orang lain, atau bekerja dalam rangka pesanan
atau perjanjian kerja
dengan perorangan atau
badan hukum.
Sebagai pembuat/perakit varietas, maka pemulia mempunyai
hak
yang melekat terhadap
hak PVT dari varietas yang bersangkutan, yang meliputi hak pencantuman nama dan hak memperoleh imbalan.
Pengertian penerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya, adalah perorangan atau badan hukum
yang menerima pengalihan dari pemegang hak
PVT terdahulu. Pemegang
hak PVT tidak memiliki
hak yang melekat
pada pemulia, yaitu pencantuman
nama dan hak memperoleh imbalan.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Seperti halnya bidang
HaKI lainnya, hak atas PVT merupakan hak yang
bersifat khusus. Berdasarkan hak tersebut pemegang
hak PVT dapat menggunakan varietas yang mendapat
hak PVT atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan varietas tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada dasarnya segala
keunggulan yang dimiliki
suatu varietas diwujudkan melalui
bahan propagasi (perbanyakan) berupa benih. Namun dengan
teknik tertentu produk hasil panen berupa bagian- bagian vegetatif dapat pula digunakan sebagai
bahan propagasi. Oleh karena itu, hak PVT perlu diberlakukan baik untuk penggunaan benih maupun penggunaan hasil panen untuk bahan propagasi.
Ayat (2)
Hak PVT atas suatu varietas
berlaku juga untuk
penggunaan sebagai varietas
asal untuk pembuatan varietas
turunan esensial, varietas yang tidak dapat dibedakan, maupun penggunaan secara berulang
dalam menghasilkan varietas
lain.
Ketentuan ini menjamin
varietas yang memiliki PVT
memperoleh imbalan atas penggunaan varietas tersebut dalam pembuatan
varietas turunan esensial dengan
teknik rekayasa genetika.
Ketentuan ini untuk
melindungi penggunaan varietas yang
dilindungi dari penggunaan dengan
nama lain, serta dari penggunaan secara berulang-ulang dalam memproduksi varietas
lain seperti penggunaan galur inbrida dalam pembuatan
hibrida.
Ayat (3)
butir a
Perbanyakan benih adalah
usaha produksi benih;
benih dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti biji, batang, mata tempel, batang bawah, dan
bibit kultur jaringan.
butir b
Penyiapan untuk tujuan propagasi lebih ditekankan
pada usaha-usaha proses dan teknik dari propagasi, seperti penyiapan mata tempel, bibit
kultur jaringan dan sebagainya.
butir c s.d. h
Cukup jelas
Ayat (4)
Perlindungan terhadap penggunaan hasil panen untuk
propagasi, perlu diberikan untuk
mencegah penggunaan bagian
dari hasil panen yang
diusahakan menjadi benih
perbanyakan. Sebagai contoh,
bagian tanaman dari bunga
potong yang diperdagangkan, yang
dikembangkan jadi benih melalui kultur
jaringan, tetap mendapat perlindungan PVT.
Ayat (5)
butir a
Perkembangan bioteknologi modern
seperti rekayasa genetika
akan mampu dilakukan kegiatan
pemuliaan untuk merakit varietas baru dengan pemindahan gen yang memiliki
ekspresi sifat spesifik
dengan ketepatan yang tinggi. Melalui rekayasa
genetika dapat diperoleh varietas baru yang memiliki
sifat-sifat dasar yang masih seperti varietas asal, kecuali
satu atau dua sifat tertentu
yang berbeda, umumnya meningkatkan sifat keunggulan. Varietas
baru ini dapat memperoleh hak PVT, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik varietas
asal yang digunakan. Hal ini bertujuan
agar pemegang hak PVT atau pemilik
nama varietas asal tetap masih perlu
mendapat perlindungan dan hak ekonomi
dari penggunaan PVT dari
varietas turunan esensial.
butir b
Varietas tersebut adalah
varietas yang diturunkan dari varietas asal, atau varietas turunan lain dari varietas
asal, yang mempertahankan sebagian besar sifat-sifat esensial dari varietas
asal tetapi dapat dibedakan secara
jelas dari varietas asal untuk
sifat-sifat yang timbul
dari tindakan penurunan
itu sendiri.
butir c
Cukup jelas Ayat (6)
Varietas
asal adalah varietas
yang digunakan sebagai
bahan dasar untuk pembuatan varietas turunan esensial. Varietas tersebut meliputi
varietas yang mendapat PVT atau tidak mendapat PVT tetapi telah
diberi nama dan
didaftar oleh Pemerintah.
Ayat (7) Cukup
jelas Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan varietas lokal adalah
varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara
turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat.
Ayat (2)
Pengertian pelaksanaan penguasaan varietas lokal oleh Pemerintah meliputi pengaturan hak imbalan dan penggunaan varietas
tersebut dalam kaitan dengan PVT
serta usaha-usaha pelestarian plasma nutfah.
Ayat (3)
Dalam rangka
penamaan varietas lokal yang bersifat spesifik
lokasi, perlu diperhatikan ketentuan penamaan yang terkait
dengan deskripsi, asal-usul, dan
lokasi.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
penggunaan varietas lokal
mencakup antara lain kepemilikan dan pengaturan manfaat
ekonomi bagi masyarakat pemilik varietas lokal.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Imbalan, yang merupakan hak
pemulia sebagai penemu
varietas, diatur dan
ditetapkan dalam suatu perjanjian tertulis
secara jelas. Ayat (3)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (2)
Beberapa varietas secara
teknis maupun ekonomis
pada waktu tertentu
mungkin masih menghadapi kendala untuk dikembangkan di Indonesia.
Ayat (3) Cukup
jelas
Pasal 10
Ayat (1)
butir a
Yang dimaksud
dengan tidak untuk tujuan
komersial adalah kegiatan perorangan terutama
para petani kecil
untuk keperluan sendiri
dan tidak termasuk kegiatan
menyebarluaskan untuk keperluan kelompoknya. Hal ini
perlu ditegaskan agar pangsa pasar
bagi varietas yang memiliki PVT tadi
tetap terjaga dan kepentingan pemegang
hak PVT tidak dirugikan.
butir b
Pemulia diberikan kebebasan untuk menggunakan varietas yang
dilindungi untuk kegiatan pemuliaan sebagai induk persilangan, sepanjang tidak digunakan sebagai
varietas asal sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat
(5).
butir c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kemungkinan terjadinya kerawanan
pangan dan ancaman terhadap kesehatan. Penggunaan oleh pemerintah setidaknya merupakan salah satu cara untuk
mengatasi ancaman tadi. Namun demikian pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan pemulia atau pemegang
hak PVT, karenanya penetapan
tersebut harus dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Ayat (2)
Yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diantaranya menyangkut alasan dan tatacara pengusulan serta penetapannya.
Bagi pemohon
hak PVT dari luar wilayah Republik
Indonesia baik untuk pertama kali ataupun dengan
hak prioritas, apabila
ada beberapa bagian
dari dokumen permohonan yang secara teknis
sulit untuk diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.
Ayat (2) butir
a Cukup jelas butir b
Cukup jelas butir c Cukup
jelas butir d Cukup
jelas butir e
Yang dimaksud dengan ciri-ciri morfologi
yaitu antara lain ciri-ciri tanaman yang tampak jelas berupa
bentuk, ukuran, dan warna dari bagian-bagian
tanaman.
butir f
Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
Yang dimaksud dengan varietas transgenik adalah varietas yang dihasilkan
melalui teknik rekayasa
genetika. Yang dimaksud
dengan aman di sini adalah tidak membahayakan bagi lingkungan, termasuk
sumberdaya hayati, dan
bagi kesehatan manusia.
Mengingat varietas transgenik dalam proses
pembuatannya mungkin menggunakan bahan atau bagian
dari organisme yang dalam bentuk asalnya memiliki resiko berbahaya bagi lingkungan, termasuk sumberdaya hayati,
dan kesehatan manusia
maka varietas transgenik
perlu dikaji terlebih dahulu potensi bahayanya oleh instansi yang
berwenang sebelum digunakan
secara luas oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut perlu disertakan pada berkas permohonan hak PVT untuk
suatu varietas transgenik.
Ayat (5)
Ketentuan yang diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi bentuk formulir permohonan dan tatacara
pengisiannya, serta komponen
dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat
kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan
aman untuk varietas
transgenik.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas butir d
Konsultan ini adalah perorangan atau lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan
dengan pengajuan permohonan hak PVT.
Tujuan
pengaturan ini adalah
untuk memberi kemudahan bagi pemulia atau pemohon hak PVT yang tidak memahami
segi-segi hukum ataupun segi -segi teknis administrasi mengenai PVT.
Ayat (3)
Untuk pemohon hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia, permohonan dilakukan melalui Konsultan PVT yang ada di Indonesia. Ketentuan tersebut
berlaku kalau pemohon hak PVT yang
bersangkutan tidak memiliki perwakilan yang merupakan badan hukum resmi di Indonesia. Sebab, yang ingin dijangkau dari ketentuan ini adalah penanganan pengajuan permohonan hak PVT dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Selain memberi
kemudahan bagi pemulia, ketentuan ini akan memperlancar penanganannya oleh Kantor
PVT.
Pasal 13
Ayat (1)
butir a
Pekerjaan konsultan PVT memerlukan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang khusus agar proses
permohonan hak PVT dan langkah-langkah
selanjutnya dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait serta tidak
merugikan pemohon hak PVT.
butir b
Kewajiban Konsultan PVT untuk menjaga
kerahasiaan tersebut berlaku
pula terhadap pihak yang terkait yang dipekerjakan oleh konsultan tersebut seperti penterjemah dan lain-lainnya. Kewajiban tersebut berakhir pada saat
permohonan hak PVT mulai diumumkan oleh Kantor PVT.
Ayat (2)
Syarat-syarat yang diatur oleh Pemerintah itu meliputi syarat-syarat kelengkapan administratif, kelengkapan fasilitas perkantoran, kriteria pengetahuan dan keterampilan teknis
staf yang memadai,
serta dedikasi dan kemampuan tugas dan fungsi konsultan PVT yang dinilai secara periodik.
Pasal 14
Ayat (1) butir
a Cukup jelas butir b
Pihak yang berwenang mengesahkan salinan surat permohonan hak PVT
yang pertama kali adalah pejabat
Kantor PVT suatu
Negara di mana permohonan hak PVT untuk pertama
kali diajukan.
butir c
Cukup jelas butir d Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan-ketentuan yang diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah
itu meliputi persyaratan teknis, finansial dan administratif yang
harus dipenuhi.
Pasal 15
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dicatat dalam Daftar Umum PVT mencakup: permohonan, pemeriksaan,
pemberian hak, penolakan hak, pengalihan hak, peralihan hak, lisensi,
Lisensi Wajib, berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan
dengan mencantumkan saat atau waktu penerimaan surat permintaan
tersebut.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Alasan yang dapat dipertimbangkan tersebut
hanya dibatasi untuk hal-hal yang bersifat teknis saja, misalnya karena belum terselesaikannya
pembuatan uraian atau deskripsi varietas
tanaman dan gambar yang
mendukungnya.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
saat penerimaan yang sama adalah
tanggal, bulan,
dan tahun yang sama pada jam kerja
resmi Kantor PVT.
Dengan ketentuan ini permohonan PVT yang diterima
pada jam yang berbeda, tetapi masih dalam
jam kerja resmi pada hari yang
sama dianggap mempunyai waktu
penerimaan yang sama.
Dalam hal melaksanakan perundingan, Kantor PVT
memfasilitasi perundingan.
Ayat (3)
Persetujuan antara pihak-pihak yang mengajukan permohonan hak PVT harus diberitahukan secara tertulis ke Kantor PVT dalam jangka
waktu yang ditetapkan. Apabila
pemberitahuan tertulis itu tidak diterima
Kantor PVT sampai batas
waktu yang telah
ditetapkan, maka Kantor
PVT memberitahukan secara tertulis
penolakan permohonan tersebut.
Ayat (4)
Hal ini sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Perlindungan
Varietas Tanaman, di mana yang dianggap
sebagai tanggal penerimaan untuk varietas yang diajukan
dengan hak prioritas
adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama
kali di luar negeri. Untuk pemohon hak
PVT dari Indonesia yang mengajukan permohonan hak PVT di negara
lain juga akan diberi perlakuan prioritas
yang sama.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Ketentuan-ketentuan mengenai
penarikan kembali permohonan hak PVT
yang diatur oleh Pemerintah meliputi
ketentuan-ketentuan teknis,
finansial, dan administratif.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan
orang yang karena penugasannya bekerja
untuk dan atas nama Kantor PVT adalah
orang yang bekerja
pada instansi di luar
Kantor PVT yang ditugasi secara
tetap sebagai pemeriksa substantif pada
Kantor PVT sehingga orang yang ditugasi secara
tidak tetap masih dapat
mengajukan permohonan hak PVT.
Pasal 23
Kewajiban tersebut bersifat
mutlak dan dimaksudkan terutama untuk
menjamin kepentingan pemulia
atau yang berhak
atas varietas terhadap segala bentuk pelanggaran haknya.
Kewajiban ini berlangsung sejak tanggal
penerimaan surat permohonan hak PVT sampai
dengan tanggal dimulainya
pengumuman.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengumuman suatu permohonan hak PVT dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui adanya
permohonan hak PVT atas suatu
varietas. Dengan pengumuman tersebut
masyarakat khususnya pihak yang berkepentingan dengan adanya
permohonan hak
PVT tersebut dapat
memperoleh kesempatan untuk memeriksa
ada atau tidaknya
pelanggaran terhadap hak yang
mungkin dimilikinya atau
dimiliki orang lain kalau hak PVT
diberikan kepada pemohon.
Pengumuman dilakukan dengan
cara menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan di Kantor PVT dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat
luas. Selain itu, pengumuman juga
dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi PVT yang diterbitkan
secara berkala oleh Kantor PVT. Pelaksanaan pengumuman tersebut
dilakukan setelah Kantor
PVT berpendapat bahwa
berdasarkan pemeriksaan,
segala persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 terpenuhi dan permohonan tersebut tidak ditarik
kembali.
Ayat (2)
Tenggat waktu untuk permohonan hak PVT dengan hak prioritas
diberikan lebih lama mengingat proses
pemeriksaan persyaratan permohonan dengan hak prioritas oleh Kantor PVT memerlukan waktu
yang lebih lama.
Pasal 25
Ayat (1)
Jangka waktu enam bulan tersebut
untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, terutama
bagi mereka yang berkepentingan, untuk mengetahui
adanya varietas yang dimohonkan hak PVT. Pengumuman tersebut selain
ditempatkan pada papan
pengumuman Kantor PVT, dimuat dalam Berita
Resmi PVT.
butir a
Cukup jelas butir b
Berita Resmi PVT meliputi pengumuman permohonan PVT, pemberian,
penolakan, pembatalan, dan pencabutan serta
informasi penting lainnya mengenai PVT kepada masyarakat.
Ayat (2) Cukup
jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pandangan atau keberatan
terhadap permohonan yang telah diumumkan, diajukan selambat-lambatnya
dalam jangka waktu
enam bulan. Apabila
lewat dari jangka waktu tersebut, pandangan
atau keberatan tidak dapat diterima. Dalam hal ini Kantor
PVT memberitahukan secara
tertulis kepada orang
yang mengajukan pandangan atau keberatan mengenai keterlambatan tersebut.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3)
Penyampaian sanggahan atau keberatan oleh pemulia atau yang
mengajukan hak PVT tidak terikat
pada jangka waktu
tersebut. Segala
sanggahan dan penjelasan tersebut
dijadikan tambahan pertimbangan oleh
pemeriksa dalam pemeriksaan permohonan hak PVT yang bersangkutan. Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Apabila dalam jangka
waktu satu bulan
setelah berakhirnya pengumuman, Kantor PVT belum menerima
permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap
ditarik kembali.
Ayat (2) Cukup
jelas
Pasal 30
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Ada kemungkinan bahwa bidang keahlian
yang diperlukan untuk
pemeriksaan varietas yang dimohonkan hak PVT tidak
atau kurang dikuasai
oleh Pemeriksa.
Begitu pula fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
secara baik, dimiliki
oleh institusi lain. Dalam hal demikian,
Kantor PVT dapat
minta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas dari institusi
lain. Hal ini tidak berarti
bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh
fihak lain dan bukan oleh Kantor PVT. Pemeriksaan tetap
dilakukan oleh Kantor PVT,
institusi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang
diperlukan hanyalah sekedar membantu.
Tanggung jawab dan kewenangan serta keputusan akhir tentang dapat
diberi atau ditolaknya permohonan hak PVT tetap ada pada Kantor
PVT.
Ayat (3)
Dalam hal Kantor
PVT menggunakan bantuan
ahli dan/atau fasilitas yang ada pada
institusi lain, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk
menjaga kerahasiaan varietas
dan segala dokumen permohonan hak PVT, termasuk
penjelasan atau informasi yang diberikan untuk
melengkapinya.
Ayat (4)
Ketentuan yang diatur oleh Pemerintah mengenai tata cara pemeriksaan
meliputi substansi, metodologi, dan jangka waktu
pemeriksaan. Sedangkan
ketentuan mengenai kualifikasi pemeriksa dan pejabat,
meliputi jenjang dan bidang keahlian.
Pasal 31
Ayat (1)
Pemeriksaan substantif atas permohonan PVT hanya dilakukan
oleh Pemeriksa PVT. Yang dimaksud dengan
Pemeriksa PVT adalah
tenaga ahli yang secara
khusus dididik dan diangkat untuk
tugas tersebut. Pemeriksa PVT adalah pejabat di lingkungan Kantor
PVT, tetapi dapat
juga berasal dari instansi Pemerintah lainnya, yang
dididik secara khusus sehingga
memiliki kualifikasi pemeriksa PVT dan diangkat
sebagai Pemeriksa PVT. Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaan yang bersifat khusus,
jabatan Pemeriksa PVT diberi status sebagai jabatan
fungsional.
Ayat (2) Cukup
jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai
penting misalnya
asal-usul atau silsilah
yang kurang jelas,
deskripsi yang kurang sesuai
atau kurang jelas,
serta gambar yang kurang
mendukung. Bila hal-hal tersebut
dipandang perlu untuk
diketahui lebih lanjut, maka masalahnya diberitahukan secara tertulis oleh Kantor PVT kepada pemohon hak PVT.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Dalam kasus tertentu
dan untuk sebagian besar
tanaman tahunan, pemeriksaan substantif persyaratan baru, unik, seragam, dan stabil perlu
diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari 24 (dua puluh empat) bulan.
Dalam hal tersebut
kantor PVT perlu memberitahukan keperluan
perpanjangan waktu pemeriksaan tersebut kepada pemohon.
Pemberitahuan itu dapat
diberikan ketika menerima permohonan pemeriksaan
substantif atau setelah itu, tergantung kapan diketahuinya keperluan
perpanjangan waktu tersebut.
Pasal 34
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) Cukup
jelas
Pasal 35
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah itu meliputi bentuk
dan isi sertifikat hak PVT, formulir
permohonan salinan atau kutipan dokumen
PVT serta tatacara
pencatatannya.
Pasal 36
Ayat (1)
Banding tidak
dapat dimohonkan dalam hal penolakan
yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang
disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali
permohonan hak PVT sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan
hak PVT diumumkan.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan
selambat-lambatnya tiga bulan sejak
tanggal penolakan permohonan hak PVT adalah
terhitung sejak tanggal
yang tertera pada stempel pos surat penolakan
permohonan hak PVT.
Ayat (3)
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permohonan banding harus bersifat pendalaman atas alasan atau bukti yang telah atau seharusnya disampaikan sewaktu pemeriksaan substantif berlangsung. Hal
ini untuk
mencegah timbulnya kemungkinan bahwa
banding sekedar digunakan sebagai alat untuk
melengkapi kekurangan dalam permohonan
hak PVT.
Ayat (4)
Komisi Banding PVT adalah badan
yang secara khusus
dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan
permohonan hak PVT dan
memberikan hasilnya kepada Kantor
PVT. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding PVT bekerja
berdasarkan keahlian dan bersifat independen.
Ayat (5)
Komisi Banding PVT beranggotakan beberapa
orang ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa PVT Senior. Kecuali
ketua yang merangkap anggota, para anggota Ko
Ayat (4)
Pemberitahuan
penolakan atas permohonan banding disampaikan kepada yang mengajukan permohonan banding.
Dalam hal permohonan banding diajukan oleh kuasanya,
maka pemberitahuan tersebut
disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pihak yang memberi kuasa.
Pasal 39
Ketentuan lebih
lanjut yang diatur oleh Pemerintah
meliputi: penetapan organisasi, tata kerja, permohonan, dan pemeriksaan banding.
Pasal 40
Ayat (1)
Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan
oleh pemegang hak
PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.
Yang dimaksud
dengan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang misalnya pengalihan hak PVT melalui putusan pengadilan.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah meliputi
persyaratan pengalihan, formulir permohonan
pengalihan dan dokumen kelengkapannya,
serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Berbeda dengan pengalihan hak PVT dimana
pemilikan hak juga beralih,
pemberian lisensi melalui perjanjian pada dasarnya hanya pemberian hak
untuk menikmati manfaat
ekonomi dari hak PVT dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu
pula. Kepemilikan hak PVT tetap
berada pada pemegangnya tidak dialihkan kepada pemegang lisensi. Dengan
demikian pemegang lisensi tidak boleh memberikan
lisensi kepada pihak yang lain.
Oleh karena pemegang
hak PVT berhak
memberi lisensi kepada
pihak ketiga, maka apabila
terjadi perjanjian lisensi,
harus dinyatakan secara
tegas dalam perjanjian, apa saja hak yang berpindah kepada pihak ketiga,
selama jangka waktu sesuai dalam perjanjian
lisensi. Apabila pemegang hak PVT akan membuat perjanjian lisensi kepada pihak ketiga lainnya
hanya terbatas kepada hak yang belum diberikan lisensi.
Pemegang hak PVT wajib
memberitahukan kepada para pemegang lisensi
atas pemberian lisensi baru.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Hal-hal yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima
lisensi termasuk bagian-
bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka
waktu serta
bentuk perjanjian lisensi
tersebut.
Pasal 44
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong kemungkinan pemakaian hak PVT yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus menutup kemungkinan dimanfaatkannya hak PVT untuk tujuan
yang bertentangan dengan maksud
undang-undang ini. Permohonan
lisensi dalam rangka
Lisensi Wajib ini hanya
diajukan kepada Pengadilan Negeri, bukan kepada
Kantor PVT.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"tidak digunakan" adalah
bahwa dalam kurun waktu
36 (tiga puluh enam) bulan
sejak hak PVT diberikan tanpa
alasan yang didasarkan pada faktor teknis
dan/atau force majeur (bencana alam, kebakaran, ledakan hama penyakit yang tidak dapat
dikendalikan dan kebijaksanaan pemerintah). Akibat hak PVT yang bersangkutan tidak
digunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat
dari varietas yang bersangkutan.
Pasal 45
Pengadilan Negeri memutuskan untuk memberikan atau menolak
permohonan Lisensi Wajib setelah mendengar penjelasan dari pemegang
hak PVT di depan sidang, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan alasan tidak digunakannya hak PVT dan/atau
benar tidaknya alasan-alasan pemberian Lisensi Wajib.
Yang dimaksud
dengan Lisensi Wajib bersifat
terbuka (non-eksklusif) yaitu
hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada
lebih dari satu pihak baik
berdasarkan jangka waktu,
jenis kegiatan, atau lokasi.
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemberian Lisensi Wajib tidak digunakan untuk tujuan
persaingan yang tidak sehat, melainkan benar- benar ditujukan untuk
kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pendapat pemegang
hak PVT tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri
dapat mempertimbangkan dan memutuskan secara objektif dan benar. Tenaga
ahli tersebut dapat
berasal dari Kantor PVT atau dari Instansi Pemerintah atau pihak lain yang
terkait, atas permohonan Kantor
PVT.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 47
Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai wajar untuk melihat dan memberi
kesempatan kepada Pemegang
hak PVT bahwa ia
benar-benar berusaha
dan dapat menunjukkan bukti
nyata mengenai kegiatan dan
hasil pelaksanaan hak PVT-nya. Apabila pemegang
hak PVT
dapat membuktikan kegiatan dan hasil pelaksanaan,
maka Pengadilan Negeri selanjutnya dapat menolak permohonan Lisensi Wajib. Tetapi kalau sampai akhir penundaan tersebut
memang terbukti lain, atau selama
waktu penundaan tidak ada tanda-tanda atau bukti akan dilaksanakannya hak PVT tersebut secara
komersial, Pengadilan membuka
kembali persidangan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan Lisensi Wajib.
Pasal 48
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Perjanjian lain yang sejenis adalah perjanjian yang lazim dibuat dalam
perjanjian lisensi Hak Kekayaan
Intelektual lainnya.
Pasal 49
Yang dimaksud
dengan lain-lain yang diperlukan diantaranya fakta-fakta
yang terungkap di dalam proses peradilan.
Pasal 50
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat
dialihkan, sebab lisensi seperti ini hanya diberikan dalam keadaan
khusus, dan terikat
pada syarat-syarat yang
khusus dalam pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud dengan
pengecualian karena pewarisan adalah
apabila orang yang memperoleh Lisensi
Wajib tersebut meninggal dunia. Sedangkan
bagi badan hukum,
tidak berlaku ketentuan
tentang pewarisan.
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi ketentuan pelaksanaan, kriteria
kemampuan menggunakan sendiri
hak PVT secara penuh, penyediaan kelengkapan fasilitas, dan kemampuan teknis dan
finansial pemohon untuk
menggunakan hak PVT yang berasal
dari Lisensi Wajib.
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembatalan hak PVT
secara sewenang-wenang
oleh Kantor PVT.
Pasal 59
Ayat (1)
Pihak ketiga yang merasa dirugikan sebagai
akibat dari putusan pembatalan hak PVT dapat mengajukan gugatan keberatan atas dihapuskannya akibat hukum yang berkaitan dengan
hak PVT ke Pengadilan Negeri.
Ayat (2) Cukup
jelas
Pasal 60
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pemegang lisensi adalah
termasuk pemegang Lisensi
Wajib. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Kantor PVT ditangani oleh tenaga profesional, serta dapat bekerja
sama dengan tenaga ahli dan/atau
institusi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3)
Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan
informasi PVT dilaksanakan dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi PVT.
Pasal 65
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Pengelolaan PVT senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta
sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 66
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1) Cukup
jelas Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemilik barang
yang beriktikad baik adalah pemilik barang yang barangnya berasal
dari transaksi dengan
pemegang hak PVT
yang hak PVT-nya kemudian terbukti diperoleh dari pelanggaran.
Pasal 69
Hal tersebut ditentukan mengingat hak PVT memiliki dampak
yang sangat luas terhadap tatanan kehidupan sosial ekonomi
dan politik.
Pasal 70
Ayat (1)
Pemberian wewenang kepada
pejabat pegawai negeri sipil dalam
ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana di bidang PVT.
Dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya pejabat
pegawai negeri sipil tersebut berada
di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2) Cukup
jelas
Ayat (3)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik
pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diminta atau tidak diminta memberi petunjuk
dan bantuan penyidikan kepada pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tersebut pada
ayat (1).
Yang dimaksud
dengan petunjuk meliputi teknik dan taktik penyidikan, sedangkan yang dimaksud
dengan bantuan penyidikan meliputi penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, pejabat penyidik pegawai
negeri sipil sejak awal wajib memberitahukan
tentang penyidikan tersebut kepada
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya
hasil penyidikan berupa berkas perkara tersangka dan barang bukti,
diserahkan kepada Penuntut
Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76

0 komentar:
Post a Comment