UU RI NO 30 TAHUN 2000

Posted by Unknown on Saturday, November 18, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 30 TAHUN 2000
 
TENTANG  :  RAHASIA DAGANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai
bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undangundang
Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia
Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG
Pasal 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya
sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi
tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan
Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB V
B I A Y A
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang
dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat
mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa
pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak
dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
BAB VII
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran
Rahasia Dagang apabila :
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang
tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau
keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia
Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-uundang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di
bidang Rahasia Dagang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan
mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak
lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim
dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242

Related Posts

November 18, 2017

0 komentar:

Post a Comment