UU RI NO 33 TAHUN 2000

Posted by Unknown on Saturday, November 18, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2000
TENTANG  :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan
keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3944);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2000.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp 111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh
puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima
ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp 211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus
sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan Internasional;
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp 104.610.308.000.000,00 (seratus empat triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus
delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 6.454.169.000.000,00 (enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar
seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp 70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh triliun seratus delapan puluh enam miliar empat
puluh lima juta rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu
miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp 7.403.240.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat
puluh juta rupiah);
(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai
berikut :
"Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp 181.680.200.000.000,00 (seratus delapan puluh satu triliun enam ratus delapan puluh miliar dua
ratus juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp 42.226.857.000.000,00 (empat puluh dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar
delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh
tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000 sebesar
Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar
seratus dua puluh enam juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari
jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua
ratus dua puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 diperkirakan terdapat defisit
anggaran sebesar Rp 29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh
miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp 18.138.881.000.000,00 (delapan belas
triliun seratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri bersih diperkirakan sebesar Rp 11.622.050.000.000,00 (sebelas
triliun enam ratus dua puluh dua miliar lima puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 diperkirakan sebesar
Rp 761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar seratus sembilan belas juta rupiah) yang
akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk
membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 245

Related Posts

November 18, 2017

0 komentar:

Post a Comment