UU RI NO 35 TAHUN 2000

Posted by Unknown on Sunday, November 19, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG  :
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan
pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001 sebagai
penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang
merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 masih disusun
berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam
negeri dan luar negeri;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan
rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan
Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasilhasil
pembangunan tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi
fiskal;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa
lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 2001;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Tahun 2000;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 – 2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2001.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan
pungutan (pajak) ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk
penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri,
dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana
Perimbangan.
8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan
Pengeluaran Pembangunan.
9. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan
dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran
bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Pusat.
11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk
membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
serta bagian Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk
membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun
anggaran.
16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit
anggaran yang terjadi.
17. Sektor adalah kumpulan subsektor.
18. Subsektor adalah kumpulan program.
19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja
Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan
dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset
perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman
luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat pendapatan dan belanja Negara
merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh
tiga juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua
ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp10.372.000.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan
sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh
sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan.
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus tiga puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh
dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta
lima ratus ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar
enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta
rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan
puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam
program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi
Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp263.226.580.400.000,00
(dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar
Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta
empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001
terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh sembilan
miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar
rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00 (sembilan belas triliun dua puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai :
a. Realisasi Pendapatan Negara;
b. Realisasi Pengeluaran Rutin;
c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d. Realisasi Dana Perimbangan;
e. Realisasi Pembiayaan Defisit;
f. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
g. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan
keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
Pasal 12
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun
Anggaran 2002.
(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2002.
Pasal 13
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat
digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2001 berakhir.
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran Negara mengenai
pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah
perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan,
dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 250

Related Posts

November 19, 2017

0 komentar:

Post a Comment