UU RI NO 36 TAHUN 2000

Posted by Unknown on Sunday, November 19, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2000
TENTANG  :
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri
perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang
memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proporsional;
b. bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu
lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat
memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja
seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun
dalam negeri;
d. bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan
perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
e. bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan semangat
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
f. bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peme-rintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Per-imbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 251


Related Posts

November 19, 2017

0 komentar:

Post a Comment