UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2000
TENTANG :
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah,
Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom
serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batas-batas koordinat tertentu
yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang mempunyai
posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun
internasional;
b. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengem-bangan serta menjamin kegiatan
usaha di bidang pertam-bangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan
telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
c. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar pembangunan
dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi pendorong dan model
bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia;
d. bahwa untuk mewujudkan pembentukan Kawasan Perda-gangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang dalam waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi
Undang-undang;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Page 1 of 3
http://undang_undang_2000/uu/isi/uu2000/uu-37.html 7/9/2006
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang dengan
Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758 );
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848 );
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3892 );
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEME-RINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANGUNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3997 ) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Page 2 of 3
http://undang_undang_2000/uu/isi/uu2000/uu-37.html 7/9/2006
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21
Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 252
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Page 3 of 3
http://undang_undang_2000/uu/isi/uu2000/uu-37.html 7/9/2006
0 komentar:
Post a Comment