UU RI NO 19 TAHUN 2001

Posted by Unknown on Sunday, November 19, 2017

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2001
TENTANG  :
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun
2002 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garisgaris
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan
sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku
selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan
31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasilhasil
pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan
desentralisasi fiskal;
d. bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit
anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun
Anggaran 2002;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang
terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua
penerimaan yang diterima negara dalam bentuk
penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara, dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri,
sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana
perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
penyeimbang.
8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan.
9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan
kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran
bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas
utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran
rutin lainnya.
10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran
negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan
yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah
pusat.
11. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara
yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
12. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya
alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian
daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29
orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
13. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara
yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
15. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah
dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan
otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan
secara eksplisit dalam undang-undang tentang otonomi
khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang
kekurangan dana alokasi umum.
16. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran
berjalan.
17. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih
antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit
anggaran yang terjadi.
18. Sektor adalah kumpulan subsektor.
19. Subsektor adalah kumpulan program.
20. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara
yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan
pembiayaan luar negeri bersih.
21. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan
yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam
negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi
dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi.
22. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua
pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar
negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman
proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
pinjaman luar negeri.
23. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
24. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyekproyek
pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan
pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun
2002.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran
Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a. penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00
(dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh
miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus
empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta
rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00
(tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga
ratus dua puluh dua juta rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) terdiri dari :
a. pajak dalam negeri;
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh
delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan
puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus
sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima
puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar
rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari :
a. anggaran belanja pemerintah pusat;
b. dana perimbangan;
c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun
empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu
rupiah).
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00
(sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar
tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh
miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi
khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar
Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar
tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus
empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta
rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. pengeluaran rutin;
b. pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00
(seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00
(lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar
seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan
rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta
rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar
Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus
tiga puluh miliar rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke
dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta
program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke
dalam sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ke dalam program dan kegiatan untuk
pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran
pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
Pasal 9
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. dana bagi hasil;
b. dana alokasi umum;
c. dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh
empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta
lima ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp69.114.125.000.000,00 (enam
puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp817.280.000.000,00 (delapan
ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(4) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Pasal 10
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah
Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga
ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus
dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara
sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh
empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam
Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga
puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah),
yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima
ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
b. pembiayaan luar negeri bersih sebesar
Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam
ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah
menyusun laporan semester I mengenai :
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara;
c. realisasi pembiayaan defisit.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambatlambatnya
pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Pasal 12
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran
pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran
2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyekproyek
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2003.
Pasal 13
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002
ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan
untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun
Anggaran 2002 berakhir.
Pasal 15
(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah
membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan
anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan
setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925
Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan
bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14
November
2001
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGA WATI
SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
<< Penjelasan >>

Previous
« Prev Post

Related Posts

November 19, 2017

0 komentar:

Post a Comment